Bagi2 info, Buat rekan2 pelaut,saya rasa tidak ada salahnya kalo kita bikin NPWP. Banyak keuntungan yg kita buat bila mempunyainya,ya salah satunya untuk bikin kredit rumah,motor,mobil dll. Dan bila kita dapat job langsung dari owner kita tidak perlu menunggu LG/PKL untuk persyaratan sign on kapal di imigrasi cukup menunjukkan kartu NPWP pada saat akan minta bebas fiskal,bebas fiskal kita jadinya. Untuk pelaut yang lagi sekolah atau menganggur ngak usah bingung n takut pada isian SPT,untuk penghasilan Bruto tulis aja Rp 0,0 di jamin tidak perlu bayar pajak ( kawan saya sudah membuktikannya). Kembali kepada NPWP.pada saat kita akan membayar pajak kita harus betul2 memahami peraturan pajak yang ada,memang sebagaimana kita ketahui pejabat berwenang yang ada di Negara kita jarang atau memang tidak mengetahui mengenai sesuatu peraturan yang berlaku (kadang mereka malas untuk membuka file yang udah mereka punya,emang udah penyakit dari sononya). Jadi pada saat kita akan mengisi laporan spt dan mengembalikannya jangan lupa bawa peraturan pajak yang berlaku untuk kita para pelaut yang bekerja di luar negerI,yang isinya "PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR :PER-2/PJ/2009 yg isinya mengatur "PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI" (bias cari di google search engine). Yang mana isinya mengatur bagi warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 180 hari dalam setahun tidak di kenakan pajak penghasilan. Jadi dengan menunjukkan peraturan tersebut mereka tidak bisa berkutik lagi mengenai pajak yang memang seharusnya tidak perlu kita bayar,dan apabila mereka beralasan itu untuk TENAGA KERJA INDONESIA bukan kah kita juga merupakan golongan tersebut hanya kita mempunyai prosfesi sebagai pelaut. Dan pada saat di kantor pajak jangan lupa kita harus membawa foto copy passport (kalau perlu yang aslinya sekalian). Sekali lagi pada saat akan membuat NPWP yakinkan betul bahwa pekerjaan kita adalah sebagai pelaut,biasanya dalam daftar mereka tidak ada,kalau seandainya tidak ada pekerjaan kita bisa kita buat sebagai "pekerja lepas" dimana dalam setahun jumlah penghasilan kita tidak tetap. Sekali lagi peraturan di atas hanya berlaku untuk para pelaut yang bekerja di luar negeri dengan perusahaan luar negeri dan tidak berlaku untuk para pelaut yang bekerja di perusahaan dalam negeri,walaupun mereka selama setahun berada di luar negeri. Untuk rekan2 pelaut yang bekerja di perusahaan dalam negeri kita hanya dapat mengakali pembayaran SPT tahunan kita dengan jumlah yang kecil yaitu pada pekerjaan kita buat sebagai pekerja lepas (sudah saya jelaskan diaatas),disini kita dapat mengakali besar pajak yang harus kita bayarkan. Mudah2an apa yang saya jelaskan bias ada manfaatnya buat rekan2 pelaut,bila ada kesalah mohon di koreksi Salam semua Pelaut juga
=== Posted through Grouply Create your own group! www.grouply.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/