Salam pelaut..
Usul mengenai NPWP jika lebih dri 183 hri berada d luar negeri mka d bebaskan 
pajak,.pertanyaan saya bgamina jika sipelaut yg bekerja diluar negeri yg 
menggunakan sistem kontrak 3bulan kerja dan 2 bulan off,.
Terima ksh

Pada Jum, 17 Sep 2010 13:04 WIB reagen pangau menulis:

>Pertanyaan: Apakah kita makan di restaurant harus kena pajak 10%? 
>  Adakah undang2 yg mengaturx........ataukah ini akal2 pengusaha tersebut.....
>Tolong jika ada yg mengetahui tentang hal ini.
>
>
>
>________________________________
>From: David Mareng <davidmar...@yahoo.com>
>To: pelaut@yahoogroups.com
>Sent: Thu, September 16, 2010 6:44:17 PM
>Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
>
>  
>Salam pelaut
>
>Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 
>saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa.
>Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan 
>tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita 
>bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari.
>
>________________________________
>From: Muhamad Nazli Nazli <mnazli...@yahoo.com>
>To: pelaut@yahoogroups.com
>Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM
>Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
>
>  
>Hallo Pak Haris,
>
>perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh 
>kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke 
>negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di 
>laporkan 
>
>ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan 
>itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di 
>passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya 
>residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan 
>lain 
>nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt 
>keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya 
>pahlawan DEVISA.??????mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di 
>negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu????????
>
>salam kompak pelaut
>
>--- Pada Rab, 15/9/10, abbas <abbas...@yahoo.co.id> menulis:
>
>Dari: abbas <abbas...@yahoo.co.id>
>Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
>Kepada: pelaut@yahoogroups.com
>Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM
>
>Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah 
>dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai 
>pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya 
>dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah 
>ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari 
>pada 
>
>uang yg di setor ke pajak diselewengkan .
>
>Jayalah pelaut
>Navigo et reveni 
>Java sea kolam susu
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>-----Original Message-----
>From: "C^-^Name" <idpa...@yahoo.com>
>Sender: pelaut@yahoogroups.com
>Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 
>To: <pelaut@yahoogroups.com>
>Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
>Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
>
>Kamu benar Haris..
>Saya setuju!!!
>
>Hayo Pelaut Indonesia..
>Bayar Pajak kalian!
>Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri..
>Biar orang perpajakan makin gendut perutnya..
>Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini..
>Biar makin banyak proyek untuk di korupsi..
>
>Hayo.. Bayar pajak kalian..
>Ikuti imbauan Abdul Haris..
>
>Salam
>Muke Palsu
>
>--- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris <a.hari...@...> wrote:
>>
>> Salam Pelaut,
>>  
>> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya 
>> setiap 
>
>>orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja 
>>mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai 
>penghasilan.
>> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok 
>> wajib 
>>pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 
>>Keuangan melalui Dirjen Pajak.
>>  
>> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?
>> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika 
>>pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan 
>>tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika 
>>penghasilan 
>>kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan 
>>penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang 
>>dinamakan 
>
>>PPh (Pajak Penghasilan).
>>  
>> PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan 
>>cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh.
>>  
>> UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh.
>> Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri 
>>(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya 
>>bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan 
>>memanfaatkan 
>>
>>sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar negeri merupakan 
>>subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar pajak didalam negeri. 
>>Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri dan bukti 
>>pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan ke Dirjen 
>>Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap anda belum 
>>membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya.
>>  
>> Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak 
>> adalah 
>>wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana 
>>BP3IP, 
>
>>PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau mengenyam 
>>pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi dalam 
>>pajak? 
>>Anda yang menggunakan dan  berkepentingan dengan institusi tersebut tapi yang 
>>membangun instistusi tersebut adalah para buruh, pedagang, tempat hiburan, 
>>serta 
>>
>>wajib pajak lainya. Anda sendiri dimana? Adilkah hal ini? terkait akan pajak 
>>dikorup oleh Gayus - Gayus, sebaiknya disingkirkan pemikiran seperti ini. 
>>Ingat 
>
>>pajak yang dikorup oleh Gayus - Gayus adalah pajak kelas KAKAP, bukan pajak 
>>pelaut. Tidak ada pelaut yang sudah punya NPWP kebal pajak.
>>  
>> Jika ada yang mau berdiskusi dengan saya, dengan senang hati saya menunggu 
>> di 
>>nomor telepon yang saya cantumkan dibawah.
>>  
>> Salam,
>> Abdul Haris
>> 081318304639
>> 085691088129
>> 02143900420
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>------------------------------------
>
>Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
>pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
>ke 
>
>FILE. Yahoo! Groups Links
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>
>      
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>






------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke