setahu saya kemarin lapor : lebih dari 183 hr dalam 1 tahun jadi bila kita kerja 3 bulan on 2 bulan off ato kerja kita tidak tentu hitung saja dikontrak berapa hari kita kerja selama 1 tahun bila lebih 183 hari menurut peraturan ya tidak harus bayar.
________________________________ From: Hermann Her <irbi...@yahoo.com> To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Fri, September 17, 2010 3:54:48 PM Subject: [pelaut] : NPWP Salam pelaut.. Usul mengenai NPWP jika lebih dri 183 hri berada d luar negeri mka d bebaskan pajak,.pertanyaan saya bgamina jika sipelaut yg bekerja diluar negeri yg menggunakan sistem kontrak 3bulan kerja dan 2 bulan off,. Terima ksh Pada Jum, 17 Sep 2010 13:04 WIB reagen pangau menulis: >Pertanyaan: Apakah kita makan di restaurant harus kena pajak 10%? > Adakah undang2 yg mengaturx........ataukah ini akal2 pengusaha tersebut..... >Tolong jika ada yg mengetahui tentang hal ini. > > > >________________________________ >From: David Mareng <davidmar...@yahoo.com> >To: pelaut@yahoogroups.com >Sent: Thu, September 16, 2010 6:44:17 PM >Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP > > >Salam pelaut > >Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 >saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa. >Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan >tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita >bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari. > >________________________________ >From: Muhamad Nazli Nazli <mnazli...@yahoo.com> >To: pelaut@yahoogroups.com >Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM >Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP > > >Hallo Pak Haris, > >perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh >kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke >negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di >laporkan > > >ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan >itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di >passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya >residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan >lain >nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt >keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya >pahlawan DEVISA.??????mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di >negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu???????? > >salam kompak pelaut > >--- Pada Rab, 15/9/10, abbas <abbas...@yahoo.co.id> menulis: > >Dari: abbas <abbas...@yahoo.co.id> >Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP >Kepada: pelaut@yahoogroups.com >Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM > >Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah >dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai >pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya >dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah >ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari >pada > > >uang yg di setor ke pajak diselewengkan . > >Jayalah pelaut >Navigo et reveni >Java sea kolam susu >Powered by Telkomsel BlackBerry® > >-----Original Message----- >From: "C^-^Name" <idpa...@yahoo.com> >Sender: pelaut@yahoogroups.com >Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 >To: <pelaut@yahoogroups.com> >Reply-To: pelaut@yahoogroups.com >Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP > >Kamu benar Haris.. >Saya setuju!!! > >Hayo Pelaut Indonesia.. >Bayar Pajak kalian! >Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri.. >Biar orang perpajakan makin gendut perutnya.. >Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini.. >Biar makin banyak proyek untuk di korupsi.. > >Hayo.. Bayar pajak kalian.. >Ikuti imbauan Abdul Haris.. > >Salam >Muke Palsu > >--- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris <a.hari...@...> wrote: >> >> Salam Pelaut, >> >> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya >> setiap > > >>orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja >>mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai >penghasilan. >> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok >> wajib >>pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian >>Keuangan melalui Dirjen Pajak. >> >> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA? >> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika >>pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan >>tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika >>penghasilan >>kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan >>penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang >>dinamakan > > >>PPh (Pajak Penghasilan). >> >> PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan >>cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh. >> >> UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh. >> Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri >>(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya >>bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan >>memanfaatkan >> >> >>sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar negeri merupakan >>subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar pajak didalam negeri. >>Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri dan bukti >>pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan ke Dirjen >>Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap anda belum >>membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya. >> >> Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak >> adalah >>wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana >>BP3IP, > > >>PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau mengenyam >>pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi dalam >>pajak? >>Anda yang menggunakan dan berkepentingan dengan institusi tersebut tapi yang >>membangun instistusi tersebut adalah para buruh, pedagang, tempat hiburan, >>serta >> >> >>wajib pajak lainya. Anda sendiri dimana? Adilkah hal ini? terkait akan pajak >>dikorup oleh Gayus - Gayus, sebaiknya disingkirkan pemikiran seperti ini. >>Ingat > > >>pajak yang dikorup oleh Gayus - Gayus adalah pajak kelas KAKAP, bukan pajak >>pelaut. Tidak ada pelaut yang sudah punya NPWP kebal pajak. >> >> Jika ada yang mau berdiskusi dengan saya, dengan senang hati saya menunggu >> di >>nomor telepon yang saya cantumkan dibawah. >> >> Salam, >> Abdul Haris >> 081318304639 >> 085691088129 >> 02143900420 > >[Non-text portions of this message have been removed] > >------------------------------------ > >Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli >pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload >ke > > >FILE. Yahoo! Groups Links > >[Non-text portions of this message have been removed] > >[Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > >[Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/