Buka aturan solas pak, indonesia sudah ada aturan standard ncvs (non convention 
vessel) dr hubla. UU 17 th 2008 ttng pelayaran jg menyebutkan : setiap kapal 
wajib dioperasikan oleh orang yang memiliki kompetensi. Jadi ini berlaku untuk 
kapal solas ataupun non solas di indonesia.

Regards.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Suyono Sugiarto <suyonosugia...@yahoo.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Tue, 17 Apr 2012 07:10:12 
To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan

Mohon maaf pak farhan saya hanya pelaut kacangan tapi coba buka buku colreg 
aturan I pak, bahwasannya semua armada/ alat angkut yang melayari/ melewati 
sungai,danau, perairan oedalaman, dan semua perairan yang ada hubungannya 
dengan sungai di sebut kapal, jadi walau sekecil apapun, entah itu mooring/ 
kepil dan lain sebagainya adalah wajib tunduk terhadap peraturan yang berlaku. 
demikian pak mungkin ada tambahan dari kawan kawan yang lebih senior dan lebih 
mengerti untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita semua. wassalam

dari pelaut kacangan



________________________________
 From: Farhan Samir <fhsa...@gmail.com>
To: pelaut@yahoogroups.com 
Sent: Tuesday, April 17, 2012 5:50 PM
Subject: [pelaut] Mohon Informasi Kompetensi yang diperlukan
 

  
Dear Bapak-bapak sekalian...
ada sebuah kontrak pekerjaan di Pelsus yang akan kami ikuti. Dalam kontrak 
tersebut unit yang akan kontrakkan pengoperasiannya adalah sebagaimana tersebut 
di bawah. Untuk itu mohon informasi, dokumen/kompetensi apa yang harus dimiliki 
oleh awak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya sudah baca sekilas UU 
Pelayaran, karena basic saya bukan orang pelayaran, saya tidak mengerti juga.
Atas kesediaan Bapak-bapak, saya ucapkan terima kasih.

Daftar unit:
1. Kapal Mooring/Kepil; 22,7M3, 125 PK
Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada 
akomodasi onboard. JIka tidak sedang bekerja awak standby di darat. 

Komen: Seorang teman menagatakan tidak perlu ANTD dan ATTD, karena unit ini 
tidak terkategori "kapal" namun unit sebagai bagian dari fasilitas sebuah 
Pelabuhan khusus, dokumen yang diperlukan cuma SKK-A dan SKK-B. Awaknya tidak 
bisa disebut ABK tapi Operator.
Apakah memang betul demikian?

2. Small Boat; 7M3, 40 dan 75 PK (Mesin Tempel)
Tempat operasi hanya di sekitar pelabuhan, garis pantai saja, tidak ada 
akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di darat. Tugas utama 
adalah melayani pekerja yang melakukan peawatan dermaga. 

3. Speed boat; 30 M3, 2 x 200 PK
Tempat operasi tidak hanya di sekitar pelabuhan saja, sekali waktu juga ke 
laut, tidak ada akomodasi onboard. Jika tidak sedang bekerja awak standby di 
darat. 

4. Perahu Karet + mesin tempel
Tempat operasi di seluruh perairan, sungai dan laut, sebagai bagian dari regu 
penggaulangan tumbahan minyak.

5. Ponton sungai; 317M3, derek tunda.
Tempat operasi di sungai, menyeberangkan kendaraan dan alat berat.

[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke