Maaf jika ada yg merasa terusik, tapi selama sy berlayar tidak ada sama sekali 
manfaat yg diberikan kepada sy sebagai pelaut indonesia. Usaha sendiripun 
dilalui. Bahkan tidak terdengar manfaat dri pada fungsi KPI itu sendiri. Jika 
memang ada fungsinya tolong direalisasikan, ataupun disebarkan. Fungsi utama 
KPI itu sebagai apa. Membanding2kan dengan negara lain itu memang tidak elok. 
Tetapi bz dijadikan bahan pembelajaran, perbaikan institusi itu sendiri. Jujur 
ingin sekali aku membanggakan satu2 nya instasi organisasi pelaut Indonesia. 
Tapi mungkin itu khayal. Berharap sangat khayal itu jadi nyata.

Suara pelaut kacangan
Sent from my BlackBerry® wireless device via Vodafone-Celcom Mobile.

-----Original Message-----
From: Akbar Yudishtira <akbar_yudisht...@yahoo.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Sat, 11 Aug 2012 14:51:11 
To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Bls: [pelaut] Berita Terkini.... Pelaut....

YANG MULIA TUAN HANAFI..

APAKAH KALAU SI PELAUT BEKERJA SESUAI PROSEDUR YANG DI TETAPKAN... 
BLA,BLA,BLA,BLA,BLA...

ADA JAMINAN ANDA BISA SELAMATKAN DIA? 

APAKAH ADA JAMINAN KALAU JADI ANGGOTA KPI  DAN MEMILIKI KONTRAK YANG DI SYAHKAN 
PEJABAT BERWENANG AKAN  MENDAPATKAN GAJI SESUAI STANDART ITF ?

KEMANA TUH UANG IURAN YANG DI BAYAR ANGGOTA SELAMA INI.... 
DI BUKA DONG DI WEBSITE NYA KPI, BIAR SEMAUA ANGGOTA TAHU KEMANA SAJA UANG YANG 
MEREKA BAYAR .

BERIKUT INI ADALAH 
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA KPI 
I. Kelengkapan Dokumen Kepelautan 
1. Fotocopy Passport, untuk Ocean Going crew 1 (satu) lembar 
2. Fotocopy Seaman Book 1 (satu) lembar 
3. Fotocopy sertifikat - sertifikat keahlian 1 (satu) lembar, (BST, TF, SCRB, 
Watchkeeping, dll) 
4. Fotocopy Ijazah Kepelautan 
    a) 1 (satu) lembar, ANT-V / ATT-V dst (untuk Cargo, Tanker, dan Passenger 
Vessel) 
    b) 1 (satu) lembar, MPL / AMKPL II & I (untuk Kapal Ikan / Fishing Vessel) 
5. Fotocopy KTP 
6. Pas photo ukuran 2 x 3 cm 3 (tiga) lembar (Biru untuk Deck & Merah untuk 
Mesin) 
7. Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi 

II. Pembayaran 
1. Perwira (ANT / ATT III s/d I dan MPL / AMKPL II s/d I) 
    a)  Uang Pangkal Rp   50.000,- 
    b)  Uang Iuran 12 bulan @ Rp 50.000,- Rp 600.000,- 
    c)  Uang Administrasi Rp     7.000,- 
    _____________ + 
      TOTAL Rp 657.000,- 
2. Bawahan (termasuk ANT / ATT V & IV) 
    a) Uang Pangkal Rp  25.000,- 
    b) Uang Iuran 12 bulan @ Rp 25.000,- Rp 300.000,- 
    c) Uang Administrasi Rp    7.000,- 
        _____________ + 
      TOTAL Rp 332.000,- 
silahkan bagi yang mau daftar 

________________________________
 Dari: "renliferd...@yahoo.com" <renliferd...@yahoo.com>
Kepada: pelaut@yahoogroups.com 
Dikirim: Jumat, 10 Agustus 2012 9:32
Judul: Re: [pelaut] Berita Terkini.... Pelaut....
 
Knp tanpa melalui prosedur,karena selama ini KPI tdk mau peduli dan 
memperjuangkan dng pelaut2 indonesia dr masalah apa pun,contoh :terutama gaji 
maunya kita KPI memperjuangkan harga jual kita ke luar negri agar mendapatkan 
standar gaji yg layak.. Klu emang tdk sesuai tdk usah di brktkan toh mereka2 
membutuhkan kita di karenakan gaji yg di bayar di bawah standart.demikian harap 
sangat..sangat di perhatikan.

Jaya selalu pelaut-pelaut indonesia.


Merdeka...merdeka....merdeka.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Dan Rangi <rangi_...@yahoo.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 00:17:12 
To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Berita Terkini.... Pelaut....

Jakarta (ANTARA) - Pelaut Indonesia bersama tiga pelaut dari Malaysia, 
Thailand, dan Iran, sejak Sabtu (4/8) disandera oleh perompak bersenjata 
Nigeria. 


Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi dalam siaran persnya 
yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan, mereka diculik 
dari tongkang "BG Jascon 33", Sabtu dini hari waktu setempat, saat kapal 
berbendara St. Vincent tersebut berada sekitar 35 mil dari pantai 
Nigeria. 

Kapal milik perusahaan di Belanda itu sedang mengangkut awak yang 
akan bekerja di pengeboran minyak lepas pantai, ketika tiba-tiba satu 
kelompok bersenjata api menyerang dan membajak kapal tersebut. 

Petugas Angkatan Laut Nigeria yang mengawal kapal mencoba melakukan 
perlawanan, tapi dua anggota AL itu akhirnya tewas ditembak perompak. 
Sampai sekarang, nasib dan keberadaan keempat pelaut yang diculik itu 
belum jelas. 

Kementerian Luar Negeri sudah memerintahkan Kedubes RI di sana untuk 
memantau peristiwa yang menimpa pelaut Indonesia. "Selain berkoordinasi 
dengan Kemlu RI, kita juga sudah menanyakan ke Kedubes Nigeria di 
Jakarta tentang langkah-langkah yang diambil dan kondisi terakhir, namun belum 
ada jawaban," kata Hanafi. 

Besar dugaan, penyanderaan oleh kelompok bersenjata itu bertujuan 
meminta tebusan. Untuk membebaskan pelaut Indonesia, Hanafi mendesak 
pemerintah RI segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Nigeria, 
perusahaan Belanda selaku pemilik kapal, dan negara bendera kapal (St 
Vincent). 

"Pemerintah RI tidak bisa berjalan sendiri untuk membebaskan pelaut Indonesia," 
ujarnya.


Tanpa prosedur



Menurut Hanafi, pelaut Indonesia yang disandera itu bernama Glenny 
Ferdinand Rugebregt, asal Maluku, yang baru beberapa bulan bekerja di 
kapal tersebut. 

Hanafi memperkirakan Glenny berangkat ke luar negeri tanpa melalui 
prosedur yang ditetapkan. PT AAPL Indonesia Crew sebagai agen pengawakan kapal 
tersebut merasa tidak memberangkatkan Glen, tapi akhirnya 
diketahui pelaut asal Maluku itu berangkat secara mandiri. 

Dalam kasus ini, Hanafi meragukan Glen memiliki PKL (Perjanjian Kerja Laut) 
sebagai perlindungan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. 

Kalau pun ada, Hanafi menduga PKL dibuat secara sepihak oleh 
perusahaan, sehingga merugikan pelaut. Terutama menyangkut upah yang di 
bawah standar, asuransi, dan hak-hak lainnya. 

Kalau dugaan ini benar, KPI minta Badan Nasional Penempatan dan 
Perlindungan TKI (BNP2TKI) ikut bertanggung jawab, karena meloloskan 
Glen ke luar negeri dengan memberikan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri 
(KTKLN), tanpa dokumen kepelautan yang dipersyaratkan. 

Menurut aturan yang dikeluarkan BNP2TKI, lanjut Hanafi, untuk 
mendapatkan KTKLN sebagai syarat untuk bekerja di luar negeri, pelaut 
harus menunjukkan dokumen kepelautan yang sah. 

Antara lain PKL dan buku pelaut yang disijil oleh pejabat yang berwenang. 

"BNP2TKI mestinya ikut bertanggung jawab atas keselamatan Glen. KPI 
sudah menanyakan hal ini ke badan itu, tapi belum ada jawaban," katanya.

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.    Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.     ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to