Api KPI sambil menyelam minum air....bung!!!
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: <humarihida...@yahoo.co.id>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: 10 Oct 2013 02:52:22 
To: <pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: RE: Re: HAL: [pelaut] &quot;Penjelasan Imigrasi Soekarno 
Hatta&quot;(Suara Pembaca, 4 October 2013)

 KTKLN itu sebenarnya intinya pendataan: selain nama TKI atau pelaut, juga ada 
data agensi, employer, hasil medical dan klinik labnya, no paspor, alamat 
rumah, usia, asuransi dsb-dsb. 

 

 Khayalannya nanti semua terhubung online hingga seluruh KBRI/KJRI, Imigrasi. 
Jadi kalau ada masalah gampang cari siapa yang tanggung jawab. Bahkan kalau 
semua sudah terhubung, agen nakal bisa diban dari sistem itu. Jadi pemerintah 
kita bisa menolak untuk mengeluarkan KTKLN untuk pekerja pada agen yang nakal. 
Dan itu sudah terlaksana. Agen yang menarik uang di atas ketentuan juga bisa 
dikontrol. 
Saya sudah menyaksikan bagaimana agen-agen (yang nakal maupun tidak) kalang 
kabut mengurus permasalahan yang menimpa TKI yang mereka berangkatkan.
 

 Payahnya agen-agen khusus pelaut hanya sedikit yang terkait dengan sistem 
online ini.

 

 Tahukan Anda, bila pendataan TKI rapi, kejadian di Jeddah, dimana belasan ribu 
TKI antri hanya karena data yang tak lengkap sehingga pelayanan menjadi super 
lamban, bisa dihindari.
 

 Mengenai imigrasi yang memeriksa juga KTKLN, itu wajar. Karena soal satu ini 
ada dalam UU yang kekuatan hukumnya cuma dibawah UUD 45. Dan itu sebenarnya 
kewajiban kita semua melaksanakan UU. Bukan cuma imigrasi. Ya namanya UU itu 
berlaku buat semua tak boleh dilaksanakan secara diskriminatif. Mau TKW, TKI 
manager, pelaut, siapa saja yang terlibat dalam penempatan (pemerintah maupun 
swasta), terikat dengan UU itu.

 

 Dan dengan diberlakukannya KTKLN, trafiking terhadap saudari2 kita yang jadi 
TKW jauh berkurang. Mafia trafiking sekarang pindah ke bandara-bandara lain 
yang imigrasinya tak ketat.
 

 Masalahnya WNI kita yang bekerja di luar negeri dengan gaji dan posisi yang 
lebih bagus, enggan patuh pada  UU. Dan itu memang karakter bangsa kita. Lihat 
saja di jalan raya, ada peluang sedikit sambar. Tak peduli orang lain. 

 

 Bahkan si Oneng yang dari PDIP, kritik habis-habisan. Padahal UU 39 2004 itu 
keluaran pemerintahan Megawati. Bukan SBY.

 

---In pelaut@yahoogroups.com, <pelaut@yahoogroups.com> wrote:

 Maaf, saya hanya mengutip isi email dari seseorang, dan meringkas isi email 
tsb. Memang dlm tugas SOP para petugas iimigrasi dibandara tdk boleh melarang 
para TKI tanpa KTKLN, tapi kenyataannya oknum petugas imigrasi mencari2 alasan 
atas perintah BNP2tki..saya mendukung para TKI termasuk Pelaut tdk diwajibkan 
memiliki KTKLN hanya diperlukan saja. Trima kasih Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
 From: danieljack878 <danieljack878@...> 
 Sender: pelaut@yahoogroups.com 
 Date: Wed, 09 Oct 2013 18:34:45 +0700
 To: <pelaut@yahoogroups.com>
 ReplyTo: pelaut@yahoogroups.com 
 Subject: HAL: [pelaut] "Penjelasan Imigrasi Soekarno Hatta"(Suara Pembaca, 4 
October 2013)
 

   
 Dear Bung Amri,
 

 Jikalau KTKLN itu wajib bagi pekerja indo ke luar negri,apakah pilot atau 
tenaga profesional yg lain seperti ibu Sri Mulyani jg WAJIB????ATAU HANYA UNTUK 
TKI DAN PELAUT SAJA......
 Mohon pencerahan dengan kata WAJIB
 

 

 Terkirim dari Samsung Mobile





-------- Pesan asli --------
Dari: amrizalanwar@... 
Tanggal: 07/10/2013 15:22 (GMT+07:00) 
Ke: pelaut@yahoogroups.com 
Subjek: [pelaut] "Penjelasan Imigrasi Soekarno Hatta"(Suara Pembaca, 4 October 
2013) 
 

Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku 
untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi 
orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaksanaan tentang kewajiban bagi TKI yang harus memiliki atau tak harus 
memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sepenuhnya wewenang Menteri 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI beserta jajarannya dan BNP2TKI. Karena KTKLN 
adalah amanat undang-undang, wajar apabila petugas imigrasi di lapangan 
berkoordinasi dengan aparat BNP2TKI, yang ada di bandara, dengan menyarankan 
kepada penumpang TKI yang akan berangkat menanyakan tentang KTKLN, apakah wajib 
dimiliki atau tidak bagi TKI itu.

Selanjutnya adalah wewenang petugas BNP2TKI yang ada di lapangan yang tahu 
apakah KTKLN diperlukan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang 
berlaku

Dari uraian diatas, jelas Bahwa KTKLN itu wajib bagi pekerja indo ke luar negri.
Memang wewenang petugas imigrasi tdk ada, tapi mereka memegang amanat/perintah 
untuk mencegah bagi org yg tdk memiliki KTKLN tdk boleh kerja diluar 
negri...jelas2 itu.
Pada prinsipnya KTKLN masih diberlakukan, walau persyaratan pembuatannya 
sangat2 Rancu dg adanya syarat hrus urus dulu di KPI..jadi apa hubungannya dg 
KPI..artinya KPI disini tdk mau repot2 mendata para pelaut di BNP2TKI yg 
bekerja diluar negri..
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links



 
 

Reply via email to