Pada acara perjamuan suci, bila pendeta berhalangan, bisa digantikan oleh ketua yang telah diurapi. Bila pada suatu jemaat yang jarang dikunjungi pendeta dan perjamuan biasanya dipimpin oleh ketua jemaat, bagaimana bila ketua jemaat berhalangan, apakah bisa digantikan oleh diakon yang telah diurapi ?
**** Mohon Ijin tanggapan anda kami muat di Rebuska ... rgds, Herschel

