Tergantung!
Barangkali kata itulah sbg kunci jawabannya.
Tergantung kita melihat dari "kaca mata" agama yg
mana.
Kalau kita melihat dari kaca mata agama Islam,
"Menikah kembali dengan orang yg sama setelah
bercerai" atau pernah menceraikannya adalah hal yg
dibolehkan. Sah-sah saja. Namun Pernikahan kembali itu
bisa dilakukan setelah menjalani beberapa proses.
Menurut hukum Islam, apabila si Wanita mendapat "Talak
3" (istilah hukum Islam-red) dari suami pertamanya,
kemudian siwanita menikah dgn pria lain dan tak lama
kemudian bercerai lg. Maka, barulah si Mantan suami
pertama si Wanita tadi boleh menikah kembali dgn
mantan istrinya tersebut.
Kesimpulannya Boleh menurut hukum Islam.
Tapi kalau Menurut ajaran Kristen, khususnya SDA
jawabannya adalah "Tidak Mungkin".
Tidak mungkin ada pertanyaan seperti itu, sebab tidak
mungkin orang SDA bercerai tanpa melalui proses
kematian. Demikian kata Tuhan Yesus dalam buku
karanganNya yg berjudul Alkitab.
Bagaimana mungkin menikah kembali dgn orang yg sama,
orang bercerai saja dgn orang yg sama juga tdk boleh?
Jadi jawaban saya adalah "Tidak Mungkin"
Mungkin ada masukkan dari teman2 yg lain.
Rgds,
Harris Sipahutar
--- [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Ykk. Saudara Seiman,
> Karena dosa, manusia kadang salah mengambil
> keputusan, bisa saja karena
> alasan ketidak cocokan, sering berantem, dll. bisa
> saja suami istri
> bercerai. Setelah sekian tahun bercerai ternyata
> kedua pasangan tidak
> menemukan pasangan yang cocok dan berpikir ternyata
> pasangan sebelumnya
> adalah yang terbaik. Apakah mereka yang telah
> bercerai ini dapat menikah
> kembali ?
>
> **** Mohon Ijin tanggapan anda kami muat di Rebuska
> edisi berikutnya.
>
> rgds,
>
> Herschel
>
>
____________________________________________________________________________________
Be a better sports nut! Let your teams follow you
with Yahoo Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ