mana lebih gampang untuk dilakukan : menurut hukum ato melanggar hukum? asumsinya : - dosa mencuri ato merampok : sebelum melakukannya, butuh waktu untuk mengadakan pengintaian, kapan dan dimana target yang akan dirampok berada dan sedang apa? dan itu pasti membutuhkan biaya,, anggap ajah modal dalam merampok. karena hasilnya pasti akan lebih besar dari modal... trus membutuhkan waktu yang lama baru bisa melakukan aksi merampok.. dan so pasti memikirkan resiko yang bisa didapat dan itu butuh waktu untuk memikirkannya..? -dosa berzinah : (asumsinya melakukannnya dengan wanita2 pelacur).. ini so pasti butuh duit dan resikonya adalah penyakit aids, untuk wanita resikonya adalah tahan malu karena ketahuan hamil tanpa tau mana bapaknya.. dll asumsi lainnya.... tapi kok justru yang susah ini lah yang agaknya sangat gampang untuk dilakukan?

