For your information,

 
Diberitahukan kepada teman2 skalian yang belum mempunyai NPWP pribadi untuk 
segera melakukan registrasi online ke http://pajak. go.id. Didalam website 
Dirjen Pajak ini ada icon e-registrasi yang bisa di klik. Dan ada petunjuk 
untuk melakukan e-registrasi. Setelah selesai melakukan e-registrasi, teman2 
akan dapatkan NPWP secara otomatis dan "Surat Keterangan Terdaftar Sementara" 
(SKTS) yang bisa dicetak.
 
Untuk mendapatkan kartu NPWP, teman2 perlu membawa Surat Keterangan Kerja dan 
fotokopi KTP ke Kantor Pelayanan Pajak yang ada di lingkungan rumah teman2. 
Surat Keterangan Kerja dapat dikeluarkan jika teman2 telah dapat membuktikan 
telah melakukan e-registrasi dengan menunjukkan SKTS. Sesuai dengan UU Pajak 
Penghasilan Tahun 1983, pada tahun 2009 Pasal 21 ayat (5a) mengamanatkan bahwa 
terhadap karyawan yang penghasilannya diatas PTKP dan tidak memiliki NPWP 
dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif 
normal.


_____________
Kind Regard,
Arifin Manurung


      

Kirim email ke