For your information,
Diberitahukan kepada teman2 skalian yang belum mempunyai NPWP pribadi untuk
segera melakukan registrasi online ke http://pajak. go.id. Didalam website
Dirjen Pajak ini ada icon e-registrasi yang bisa di klik. Dan ada petunjuk
untuk melakukan e-registrasi. Setelah selesai melakukan e-registrasi, teman2
akan dapatkan NPWP secara otomatis dan "Surat Keterangan Terdaftar Sementara"
(SKTS) yang bisa dicetak.
Untuk mendapatkan kartu NPWP, teman2 perlu membawa Surat Keterangan Kerja dan
fotokopi KTP ke Kantor Pelayanan Pajak yang ada di lingkungan rumah teman2.
Surat Keterangan Kerja dapat dikeluarkan jika teman2 telah dapat membuktikan
telah melakukan e-registrasi dengan menunjukkan SKTS. Sesuai dengan UU Pajak
Penghasilan Tahun 1983, pada tahun 2009 Pasal 21 ayat (5a) mengamanatkan bahwa
terhadap karyawan yang penghasilannya diatas PTKP dan tidak memiliki NPWP
dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif
normal.
_____________
Kind Regard,
Arifin Manurung