Berkenaan dengan Surat Dirjen Perbendaharaan Tgl 15 Januari 2007 Nomor S-246/PB/2007, perihal Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara khususnya pada Lampiran butir 2, kami informasikan bahwa : 1. Bank persepsi PBB/BPHTB telah menerima setoran (tgl 2 5 Januari 2007) namun belum diinput ke Sistim MPN. Input setoran PBB/BPHTB baru mulai berjalan normal tanggal 12 Januari 2007. 2. Atas setoran tersebut diatas (butir 1), bank persepsi PBB/BPHTB telah melimpahkan penerimaannya ke BO III (tgl 5-01-07), bahkan BO III saat ini telah melakukan pembagian hasilnya ke kas Pemda dan ke Bank Tunggal/BO I. 3. Apabila bank persepsi PBB/BPHTB diwajibkan melakukan input data ke MPN - berarti input data dilakukan setelah tgl 5-01-07 (misalnya tgl 16-01-07), mereka mengalami kesulitan, karena : a. input data ke MPN tidak didukung dengan adanya arus kas; Sistim MPN sudah terintegrasi dengan sistem kas mereka. b. bilamana dana yang sudah dilimpahkan ke BO III didebetir kembali juga tidak memungkinkan karena telah dilakukan pembagian ke kas Pemda dan ke Bank Tunggal /BO I. Kami mengusulkan permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara : 1 Bank Persepsi PBB/BPHTB membuat Nota Perbaikan (Lampiran V) atas transaksi-transaksi penerimaan yang dananya sudah terlanjur dilimpahkan ke BO III untuk dilakukan perekaman oleh KP DJPBN. 2 KP DJPBN memuat hasil perekaman tersebut diatas pada "Layanan Download Data Transaksi Bank/Pos" pada format No 2 (Format Ban/Pos) - yaitu layanan download apabila bank/pos tidak mengirim ADK. 3 KPPN mendownload data tersebut sehingga terbuku di Buku Bank Persepsi Umum (BBPU) sesuai tanggal perekamannya dan sekaligus membukukan pelimpahannya pada Buku Bank Tunggal (BBTU). Agar permasalahnya tidak berlarut-larut, kami mohon tanggapan segera, khususnya yang berkompeten dengan MPN. Terima kasih.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
