AFAIK, PPh pasal 21 untuk TKPKN = PPh atas Gaji+TKPKN dikurangi PPh atas
Gaji. Ilustrasinya untuk perhitungan PPh bulanan begini:

PPhTKPKN = PPhGajiTKPKN - PPHGaji

PPhGajiTKPKN dihitung dengan rumus perhitungan PPh berdasarkan 
GajiSekeluarga, GajiTKPKN, dan PTKP
PPHGaji dihitung dengan rumus perhitungan PPh berdasarkan  GajiSekeluarga, 
GajiKenaPajak, PTKP

GajiSekeluarga: GajiPokok + TunjanganIsteri + TunjanganAnak
GajiTKPKN= GajiKenaPajak + JumlahTKPKN
JumlahTKPKN = TKPKNPokok + (TunjanganKegiatan atau TunjanganTambahan)
GajiKenaPajak = GajiSekeluarga + TunjanganStruktural + TunjanganFungsional + 
TunjanganBeras + TunjanganUmum + TambahanTunjanganUmum

PTKP = PTKPSendiri + JumlahIstri x TambahanPTKPistri + JumlahAnak x 
TambahanPTKPAnak

Maaf kalau penjelasannya kurang lengkap dan terbalik-balik. Mungkin bisa 
dibantu teman yang lain.


aa_haq


----- Original Message ----- 
From: Bambang Sumantyo
To: [email protected]
Sent: Friday, February 09, 2007 1:06 PM
Subject: [Perbendaharaan List] tanya donk!


yth orang2 yang ikut mailing list
ini anak baru dalam mailing list,
tanya donk?gimana sih cara menghitung pajak TKPKN,tolong ya!kebetulan ini
aku lagi ditunjuk jadi PDG tapi nggak ngerti cara ngitung pajak TKPKN


Kirim email ke