Mantap bgt tulisan yang di lotarka dalam miling list kita.Dan saya
rasa Sangat patut dipertimbangkan oleh pengembangan pegawai...
kita juga jadi kepekiran klo mau ambil DIII/DIV khusus,karena banyak
penghasilan kita yang akan hilang...
Saya rasa banyak yang keberatan dgn diberlakukannya aturan ini.
Oleh karena itu saya juga meminta para pihak2 yg mempunyai kewenangan
untuk segera memberikan kebijakan baru...

SEKIAN
 --- In [email protected], "amirsyahya"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Kasihan banget PNS Tugas Belajar, gak dapat tunjangan umum dan uang 
> makan???
> 
>     Berdasarkan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Ditjen 
> Perbendaharaan, dua kenikmatan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS 
> yaitu Tunjangan Umum dan Uang Makan tidak dapat dinikmati oleh PNS 
> yang sedang menjalani tugas belajar. Kalau dihitung-hitung untuk PNS 
> tugas belajar gol.II penghasilannya akan berkurang Rp400rb per 
> bulan, hampir setara dengan uang bulanan kontrak rumah 2 kamar di 
> daerah jurang mangu, setara dengan kebutuhan susu bayi saya selama 
> sebulan (Bebelac, @Rp75rb/800gr). Mengapa ini bisa terjadi? Apakah 
> karena ada pemikiran dari pengambil kebijakan bahwa PNS tugas 
> belajar adalah PNS yang tidak bekerja dan tidak memberi kontribusi 
> positif bagi negara/instansi pemerintah?
>       Ada yang mengatakan bahwa tunjangan umum dan uang makan pns 
> tugas belajas diganti dengan tunjangan buku dan pendidikan. 
> Pertanyaan saya adalah apakah tunjangan buku dan pendidikan itu 
> diberikan pada personal PNS secara langsung innatura ataukah ke 
> lembaga? Kalau tunjangan buku dan pendidikan diberikan ke lembaga 
> maka tidak akan ada efeknya terhadap kesejahteraan PNS tugas belajar 
> dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan pemberian uang makan dan 
> tunjangan umum itu maksudnya adalah peningkatan kesejahteraan pns 
> khususnya peningkatan penghasilan sehari-hari. 
>       Pemberian tunjangan buku dan pendidikan seharusnya 
> menjadi "keistimewaan" tugas belajar tanpa harus mengorbankan 
> kesejahteraan pns dan keluarganya dengan tidak memberikan tunjangan 
> umum dan uang makan. Bukankah untuk ikut tugas belajar harus melalui 
> tes dan ujian yang cukup ketat? Dan hal ini memerlukan upaya extra 
> keras dari para PNS untuk mendapatkannya. Tetapi ironi sekali karena 
> setelah berhasil masuk tugas belajar penghasilan pns malah lebih 
> rendah dari PNS "biasa" lainnya. Bila pns tugas belajar tidak 
> mempunyai keistimewaan dan malah menurun penghasilannya (untuk gol 
> II berkurang 180rb tunj.umum + 220rb uang makan = 400rb) maka saya 
> rasa tidak ada yang tertarik ikut tugas belajar (kecuali untuk tugas 
> belajar S2 luar negeri (dalam negeri juga?) karena mendapatkan 
> tambahan uang saku yang layak atau mungkin lebih). Hal ini akan 
> kontra produktif dengan pengembangan SDM Depkeu.
> 
>    Ada dua paradigma pengembangan SDM dari dimensi finansial. 
> Pertama memasukkan pengembangan SDM sebagai cost ansich sehingga 
> merasa tidak perlu memperhatikan kegiatan ini karena tidak akan 
> memberikan benefit. Ini adalah paradigma lama yang sudah 
> ditinggalkan. Kedua, memasukkan pengembangan SDM sebagai Capital 
> Investment karena menganggap kegiatan ini akan memberikan kontribusi 
> yang berlipat (multiplier effect) bagi masa depan suatu organisasi. 
> Paradigma ini diterapkan di negara-negara maju seperti Eropa, Jepang 
> dan USA.
>   
>    Menurut saya, tidak ada alasan yang jelas dan masuk akal yang 
> bisa dipakai untuk mengeluarkan kebijakan tidak memberikan Tunjangan 
> Umum dan Uang Makan kepada PNS tugas belajar seperti PNS-PNS 
> lainnya. Logikan dan pertimbangannya antara lain:
> 
> #PNS Tugas Belajar adalah PNS yang diberikan "tugas khusus"
>    PNS tugas belajar statusnya sama dengan PNS lainnya yang sama-
> sama melaksanakan tugas dan pekerjaan masing-masing. PNS tugas 
> belajar diberikan surat tugas dalam jangka waktu tertentu dan 
> diwajibkan melapor bila tugasnya sudah selesai. Bedanya, tugas 
> belajar adalah "tugas khusus" yang mengharuskan tidak masuk kantor 
> untuk beberapa waktu tetapi masuk kelas untuk kuliah dan belajar 
> disetiap waktu dan disetiap tempat (lebih fleksibel). PNS tugas 
> belajar juga diabsen dan bila tidak masuk dan mengerjakan tugas juga 
> mendapatkan sanksi.
>    Dalam dasar hukumnya, alasan diberikannya tunjangan umum dan uang 
> makan kepada PNS pun berlaku universal. Contoh Perpres No.12 Tahun 
> 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Pokok-pokok 
> dalam perpres adalah:
> - Definisi. Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada 
> PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan 
> jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan 
> tunjangan jabatan. (pasal 2)
> - Maksud/tujuan. Untuk meningkatkan kesejahteraan PNS sehingga 
> minimal penghasilan PNS adalah Rp1 juta (pasal 5).
> - Pembatasan. Penghentian pemberian Tunjangan Umum, karena diangkat 
> dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal 
> lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan 
> ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 7).
> 
>    Jadi jelaslah bahwa PNS tugas belajar seharusnya berhak 
> mendapatkan Tunjangan Umum karena tidak ada kata-kata yang 
> menjelaskan PNS tugas belajar tidak boleh menerima tunjangan umum. 
> Penghentian pemberiannya pun sudah jelas, "bila karena hal lain 
> selain karena diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan 
> fungsional, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
> undangan". Pertanyaannya adalah apakah ada ketentuan peraturan 
> perundang-undangan yang mengatur bahwa PNS tugas belajar tidak boleh 
> mendapatkan tunjangan umum? Kalau tidak ada berarti perpres ini 
> harus berlaku prinsip "generalisasi". Jadi tidak boleh ada peraturan 
> yang lebih rendah yang membatasi suatu dasar hukum yang lebih tinggi 
> bila tidak ada dasar hukum lainnya yang setara yang menjadi dasar 
> acuannya.
> 
> Prinsip yang sama juga seharusnya berlaku dengan pemberian uang 
> makan yang kalau dijelaskan akan menambah panjang tulisan ini:)
> 
> #PNS Tugas Belajar adalah "tenaga pilihan" (Tanpa maksud melebih-
> lebihkan ataupun merendahkan ataupun membedakan status dengan PNS 
> yang lain)
>    Bila dilihat peraturan-peraturan yang lebih tinggi yang 
> didalamnya terdapat pembahasan mengenai tugas belajar, maka PNS 
> tugas belajar mempunyai kekhusussan/keistimewaan  (mungkin karena 
> untuk mendapatkannya harus dengan upaya ekstra kuat melalui 
> tes/ujian yang independent). Ambil contoh pada Peraturan Pemerintah 
> (PP) No.99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
> 
>    Dalam pasal 6 ayat (1) huruf b yang mengatur kenaikan pangkat 
> reguler PNS yang dalam tugas belajar. Dalam penjelasannya dinyatakan 
> bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar merupakan 
> tenaga terpilih, oleh sebab itu selama melaksanakan tugas belajar 
> Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diperhatikan kenaikan 
> pangkatnya." Kalimat-kalimat ini tidak dicabut atau masih berlaku 
> dalam PP No.12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas PP No.99 Tahun 2000.
> Dari kalimat tersebut jelas dapat ditarik kesimpulan bahwa PNS tugas 
> belajar adalah tenaga terpilih dan karenanya harus diperhatikan 
> kenaikan pangkatnya. 
>    Memperhatikan kenaikan pangkat ini (agar jangan sampai telat dan 
> sebagainya) secara tersirat juga berarti memperhatikan 
> kesejahteraannya. Kenaikan pangkat berarti kenaikan gaji, tunjangan 
> dan penghasilan lainnya. Jangan sampai gara-gara 
> diperintahkan/diberikan tugas khusus untuk belajar, seorang PNS 
> kesejahteraannya menjadi berkurang. Kalau sampai kesejahteraannya 
> berkurang, bagaimana dapat melaksanakan tugasnya "belajar" dengan 
> baik? Kalau sampai penghasilannya dikurangi/dipotong bagaimana harus 
> membeli buku-buku, literatur, surfing internet dalam rangka 
> melaksanakan tugas belajarnya? Apakah bisa berkonsentrasi penuh 
> untuk menyelesaikan tugas "belajar" tersebut agar selesai dan dapat 
> dilaporkan dengan sempurna bila penghasilan PNS tugas belajar lebih 
> sedikit dari PNS lainnya? 
> 
>    Jadi jelas bahwa tidak sepantasnya penghasilan PNS menjadi 
> berkurang/dikurangi hanya karena diberikan "tugas khusus" yang 
> berbeda dari PNS yang mempunyai tugas reguler. Tugas belajar adalah 
> tugas khusus yang tidak semua orang bisa 
> menjalankan/melaksanakannya. Dengan pengurangan penghasilan PNS 
> tugas belajar ini berarti tugas belajar adalah sama dengan hukuman 
> disiplin tingkat menengah (sedang) karena berakibat pada 
> pengurangan/pemotongan penghasilan. 
> 
>    Kebijakan-kebijakan seperti ini bertentangan dengan paradigma 
> pengembangan SDM sebagai Capital Investment. Bila peraturan-
> peraturan seperti ini diterapkan dan dibiarkan begitu saja, maka 
> akan kontra produktif dengan kebijakan pengembangan SDM Departemen 
> Keuangan untuk menciptakan SDM yang berkemampuan lebih dan global 
> dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat. Bisa-bisa tidak akan 
> ada lagi PNS yang bersedia mengikuti tugas belajar dan PNS jadi 
> malas mengembangkan diri secara global dan kompetitif.
> 
> Mohon tanggapannya dari pihak-pihak yang perduli dengan pengembangan 
> SDM di Depkeu. 
> Wassalam.
>


Kirim email ke