Yang begini ini kira kira kalo ditempatkan/ mempunyai  jabatan  di kepegawaian 
bagian mutasi pegawai kayaknya bakal mendapat banyak umpatan/  dan hujatan. 
Saya bukan bermaksud mempermasalahkan gender, tapi kenyataannya penempatan 
pegawai wanita masih berbeda dengan penempatan pegawai pria (khususnya 
stan/prodip). Pernah waktu itu di kanwil kami (Kwl XXV Kendari)masuk seorang 
pegawai wanita dengan jabatan seksi. Begitu dilantik, ambil uang pesangon, 
terus mengajukan cuti.... ehhh ujung-ujungnya ia tidak kunjung kembali dengan 
dalih ikut suami  (ngotor ngotori sk saja). Jadi saya sarankan cukup anda 
berpendapat sampai disini saja. Jangan MENABUR PESONA seolah olah anda bersedia 
ditempatkan dimanasaja berada. Kami kami yang didaerah cukup puas berangan 
angan.... wah seandainya fasilitas eselon III/IV dapat kami rasakan juga, 
alangkah indahnya jadi pegawai DJPB. 

dian fadlia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          Membaca tulisan-tulisan pada 
email bapak-bapak , terkesan saling mengoreksi kebijakan pimpinannya perihal 
penempatan / mutasi pegawai DJPBN dengan argumentasi dari A sampai Z, akan 
tetapi tidak satu pun yang mengadopsi suatu peraturan yang melandasinya, hanya 
berdasarkan perasaan, pengalaman dan sebagainya. 
Mari kita membaca kembali peraturan yang melandasi dinamika kepegawaian :
1. PP. Nomor 6 Tahun 1976 Pasal 3 ayat (10) dinyatakan antara lain syarat yang 
harus dipenuhi seorang yang melamar menjadi PNS adalah membuat pernyataan yang 
berbunyi" berseda ditempatkan di seluruh wilayah Negara RI atau negara lain 
yang ditentukan oleh Pemerintah "
2. PP Nomor 100 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (1) Untuk kepentingan dinas dan dalam 
rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan 
bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan / atau perpindahan wilayah kerja.
Penjelasan ayat tsb :
"Perpindahan wilayah kerja dalam ketentuan ini dimungkinkan untuk perpindahan 
wilayah kerja Pejabat Struktural Eselon III ke atas yaitu perpindahan antar 
kab/kota,perpindahan dari kab/kota ...................... "

Menurut pasal-pasal tersebut, yang perlu dikaji ulang adalah :
a. Bersedia ditempatkan ....., ( artinya adalah penempatan pertama seorang CPNS 
/PNS setelah lulus seleksi / pendidikan khusus, bukan penempatan yang 
berulang-ulang).
b. Perpindahan wilayah kerja dalam ketentuan ini dimungkinkan untuk perpindahan 
wilayah kerja pejabat Struktural Eselon III ke atas................, ( artinya 
adalah bukan pegawai non eselon, yang menjadi target perpindahan / mutasi, hal 
ini sangat logis karena pejabat tersebut memiliki kewenangan dalam memanage 
instansi yang dipimpin...... akan menjadi baik ...atau sebaliknya ............. 
)
c. Mengenai sekolah khusus departemen dalam hal ini seperti Prodip Keuangan, 
adalah sekolah dalam rangka mengisi formasi pada unit-unit dep.keuangan ( kalau 
dulu disebut sekolah ikatan dinas, dan setelah lulus diangkat menjadi pegawai 
dan ditempatkan pada unit-unit yang membutuhkan sebagai konsekwensi sekolah 
gratis ) ..... yah itulah .. mari kita kembalikan aturan baku.


---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]



         

 
---------------------------------
TV dinner still cooling?
Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke