Meneruskan lampiran KMK tentang TKT Ditjen Pajak dari rekan "bowo_2004" ke 
sebuah mailing list komunitas perpajakan, saya mendapatkan tanggapan dari salah 
satu membernya. Silakan dibaca-baca. Tapi si pengirim masih belum tahu juga 
bahwa KPPN sudah bukan DJA lagi.
Tidak ada satu kata pun yang saya hilangkan, kecuali footer dari Yahoo! 
meskipun nadanya cukup menyudutkan saya. Seharusnya tidak perlu saya forward ke 
Perebndaharaan List (dengan alasan malu), namun saya rasa ada cukup banyak hal 
yang perlu diketahui oleh rekan-rekan di sini. Ternyata benar bahwa TKT hanya 
diberikan kepada kantor-kantor tertentu di Ditjen Pajak.



Ahmad Abdul Haq, Banda Aceh


-----Original Message-----
From: Amin Is [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tue 4/17/2007 7:05 AM
To: Ahmad Abdul Haq
Subject: Tanggapan Tunjangan Baru Ditjen Pajak 
 
Posting Email
To: "Ahmad Abdul Haq" [EMAIL PROTECTED]   
Tembusan: [EMAIL PROTECTED],
http://ahmadabdulhaq.multiply.com/photos/album/68 

Tanggapan Tunjangan Baru Ditjen Pajak 

Menanggapi Email dari saudara Ahmad Abdul Haq 10 Apr
2007 01:33:13 sbb:
Ditjen Pajak memperoleh anugerah tunjangan baru yang
sangat tinggi.
Mohon konfirmasi rekan-rekan, apakah berita ini benar?
http://ahmadabdulhaq.multiply.com/photos/album/68 
Terima kasih.
Ahmad Abdul Haq
dari sebuah KPPN di NAD

Konfirmasi:
Sebelumnya saya sangat terkesan dengan berita yang
Saudara sebarkan, baik melalui email, Blog, dll.
Secara tidak langsung, berita saudara akan menjadi
opini publik. Untuk itu, saya perlu memberikan
konfirmasi yang benar adanya, berdasarkan peraturan
yang berlaku.
Saya ingin mengajak berdiskusi dengan saudara, sebagai
seorang teman. Teman di DepKeu. Saya saat ini masih
dalam status masa tunggu mutasi (penempatan definitif)
di DitJend Pajak. Sebelumnya saya minta maaf apabila
nantinya diskusi (pendapat pribadi saya) malah jadi
memperkeruh silaturahmi kita. Dan hanya hubungan yang
baik yang saya harapkan.

Masalah Tunjangan baru di Ditjend Pajak:
Itu memang ada. Namanya Tunjangan Kegitan Tambahan.
Besarnya seperti yang Anda cantumkan/lampirkan dalam
bentuk foto/gambar.
Perlu Anda ketahui, semasa saya kuliah sudah diberikan
semacam sosialisasi (seminar) secara tidak langsung
(waktu itu tema seminarnya bukan TKT tapi Sosialisasi
Kantor Modern). Waktu itu oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Gambir 2.

Masalah siapa yang berhak TKT?:
Yang saat ini telah menerima (dilingkungan Ditjend
Pajak) adalah Kantor Pajak Besar (LTO) dan Kantor
Pelayanan Pajak Modern (Pratama/Madya). Terakhir saya
ketahui, Kantor Pusat Ditjend Pajak juga sudah modern
(tapi perlu Anda ketahui, memang sudah modern, tapi
TKTnya BELUM cair karena sistemnya dulu yang dibenahi,
baru kalo sudah sistem berjalan (sistem modern)
mengajukan hak TKT-nya). 
Tahun 2007 ini RENCANAnya adalah Jakarta dulu yang
modern. Tahun 2008 Jawa sudah kantor modern. Tahun
2009 seluruh indonesia sudah kantor pajak modern
semua. Jadi saat ini TKT belum 100% efektif
dilingkungan DJP semuanya. 
Oya, di Jakarta saat ini juga BELUM semunya menjadi
Kantor Modern. Coba Saudara Ahmad cek di Kantor
Pelayanan Pajak di NAD, apa sudah menerima TKT? Pasti
belum! 
Kalo saudara Ahmad merasa ada kesenjangan
kesejahteraan, atau ada pembedaan antara DJP dan DJA.
Ternyata di dalam DJP juga ada kesenjangan juga lho,
buktinya belum semuanya menikmati TKT. Ya khan..?

Masalah Syarat Kantor Modern:
DJP sedang ada pembenahan dalam menjalankan fungsinya
agar efektif dan efisien. Misalnya penggabungan KPPBB,
KPP, dan Karipka menjadi satu kantor (misalnya menjadi
Kantor Pelayanan Pajak Pratama). Kantornya tersebut
menjadi kantor modern. Hal yang mendasar dari
pembentukan Kantor modern adalah menjalankan
administrasi kantor sesuai fungsinya (misalnya: bag.
Penerimaa, Pengolahan data, pemeriksaan, pengawasan,
dll) tidak seperti dulu (ada pemisahan jenis pajak;
PBB, Pajak, dan Pemeriksaan).
Asal Saudara Ahmad tahu, dampak kantor modern cukup
besar. Misalnya di Kantor Pusat DJP. Dari sekitar
1.000 pegawai, hanya diambil 700 pegawai saja. Sisanya
di mutasi ke pinggiran KPDJP (dalam hal ini kantor
yang belum modern). Oya, dalam menyeleksi calon
pegawai di kantor modern, ada test juga lho! Jadi
tidak sembarang orang bisa masuk kantor modern. Dan
lagi, surat keputusan penempatan pegawai di kantor
modern berdasarkan Kep Dir Jen Pajak.

Masalah Peraturan di kantor modern:
Di cuplikan Blog saudara Ahmad. Sepintas ada keraguan
TKT akan mengurangi tingkat korupsi. Secara pribadi
saya tidak bisa menjamin (karena saya belum menikmati
TKT apalagi kesempatan untuk korupsi). TKT itu bukan
hadiah/ duren jatuh /rejeki nomplok, tapi sebuah
kompensasi diberlakukannya sistem (administarsi)
modernisasi Kantor Pelayanan Pajak.
Administrasi yang berlaku di Kantor Pelayanan Pajak
Modern:
1.      Organisasi berdasarkan fungsi; Penggabungan KPP,
KPPBB dan Karikpa; {Mengadministrasikan seluruh jenis
pajak (PPh,PPN,PBB,dan BPHTB)}
2.      Teknologi informasi modern, agar tercipta built in
control;
3.      Aparat ditingkatkan pengetahuannya;
4.      Perbaikan sarana dan prasarana kantor;
5.      Remunerasi (gaji) ditingkatkan;
6.      Memperkenalkan kode etik pegawai;
7.      Memperkenalkan Account Representative; (pegawai
yang bertanggung jawab dalam satu wilayah sebagai
waskon, pengawas dan konsultasi para WP)
8.      Memperkenalkan taxpayer bill of right. (intinya
keadilan dan kemudahan WP dalam membayar Pajak)
Masalah mengurangi korupsi atau tidak, itu relatif.
Tapi peraturan dibuat untuk membatasi/menghilangkan
perbuatan yang dilarang. Korupsi khan tidak hanya
terjadi di DJP, DJA juga ada. Saudara Ahmad, rasanya
kurang etis kalau men-Judge semua orang di DJP adalah
pelaku Korupsi. Seperti di kantor Anda saat ini,
tentunya Anda bisa menilai, siapa saja yang korupsi
dan yang tidak. Pendapat hemat saya, mari kita dukung
perubahan-perubahan baru yang menuju kepada kinerja
yang lebih baik. Kalau bukan kita yang mendukung
perubahan itu, siapa lagi? Ya khan. 

Masalah sumber/dasar hukum TKT:
Pemberian TKT berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
nomor 507/KMK.03/2004 tanggal 19 Oktober 2004. Dari
sumber hukum TKT adalah Keputusan Menteri Keuangan,
bukan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. DJA juga di
bawah DepKeu yang punya kesempatan sama dalam hal
mengajukan hak remunerasi (gaji/TKT) seperti yang
telah ajukan DJP. 
Jadi yang perlu saudara Ahmad perjuangkan adalah
meminta (kalo perlu mendesak) Eselon 1 DJA untuk
merumuskan TKT kepada MenKeu. Insya allah kalo MenKeu
setuju, Anda akan menikmati TKT juga. Khan kurang
etis, kalau Anda mengajukan ketidakpuasan akan TKT di
DJP kepada DJP, dan lagi DJP juga tidak punya wewenang
untuk memberikan TKT kepada Anda (dalam hal ini DJA).
Lebih-lebih Anda mengajukan TKT untuk DJA kepada umum.
Mohon diingat saudaraku, TKT adalah hal yang pribadi
(karena berhubungan dengan penghasilan-hal yang tabu
dibicarakan kepada umum) Bukannya penghasilan Saudara
Ahmad tidak ingin di korek-korek orang lain apa lagi
didepan umum khan.
Saya secara pribadi, mendukung Anda untuk
memperjuangkan TKT untuk DJA, selama sesuai peraturan
dan perundangan yang berlaku. Tentunya ada perubahan
sistem yang mendasar di DJA (kalo perlu di KPPN dimana
saudara Ahmad berada), sehingga kompensasi atas TKT
dapat (layak) diterima, bukan sebagai rejeki nomplok
saja. Betul tidak.

Masalah Perbedaan Kantor Paripurna (kantor Pajak yang
belum modern/masih saat ini kebanyakan di Indonesia)
dan Kantor Modern:
Paripurna:
1.      Strukur Organisasi sesuai Jenis Pajak
2.      Kode Etik berdasarkan PP. 30 Tahun 1980
3.      Remunerasi = Gaji Pokok + TKPKN
4.      Pelayanan Khusus Pajak atau PBB dan BPHTB
5.      Sistem Informasi : SIP atau SISMIOP
6.      Tanpa penguasaan wilayah
7.      Tanpa Seksi Pemeriksaan dan Ekstensifikasi
Modern:
1.      Berdasar fungsi 
2.      Kode Etik ditekankan dgn Kep. MenKeu no.
222/KMK.03/2003 jo 382/KMK.03/2002 jo 506/KMK.03/2004
3.      Remunerasi = Gaji Pokok + TKPKN + TKT
4.      All taxes
5.      SI-DJP/SIP-Modifikasi dan SISMIOP (Smart Map)
6.      Penguasaan wilayah oleh AR (teritorial base)
7.      Adanya Seksi Pemeriksanaan dan Ekstensifikasi
Dari perbedaan diatas, saudara Ahmad tentunya dapat
membedakan perbaikan apa saja yang diberikan setelah
kantor Pajak menjadi kantor pajak modern. Ada
kontribusi yang diberikan kantor modern sehingga
mereka (pegawainya) layak menerima TKT. Sistem yang
lebih dibenahi dalam administrasinya, yang diharapkan
dapat memberikan nilai lebih dari penerimaan pajak. 
Informasinya, DitJend Bea dan Cukai juga akan
memberlakukan remunerasi (semacam TKT-infonya malah
lebih besar nominalnya) kepada pegawainya, tentunya
dengan perubahan sistem/administrasi yang lebih baik.
Nah, saudara Ahmad. Pendapat hemat saya, kalau saudara
juga berkeinginan untuk mendapatkan TKT, perlu adanya
perubahan sistem di DJA juga lho.. khan kurang etis
juga kalau mengajukan TKT atas dasar direktorat
tetangga mendapatkannya tanpa di barengi dengan
perubahan sistem/administrasi di DJA juga.. Gimana
saudaraku yang di NAD? Ada PR yang perlu dikerjakan
dulu, sebelum mengajukan TKT juga nih.. 

Masalah remunerasi:
Infonya, TKT pada awalnya diberikan di Kantor Pajak
Besar (LTO) waktu itu di Jakarta. Dengan maksud
sebagai Kantor Percontohan. Kalau proyek percontohan
tadinya berjalan dengan rencana, baru diterapkan
kantor modern yang lainnya.
Remunerasi diberikan kepada seluruh pegawai Kantor
Pelayanan Pajak Modern telah ditingkatkan, yaitu
dengan diberikannya Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT)
sejak pegawai dimaksud ditempatkan di KPP Pratama &
yang bersangkutan  telah menandatangani pernyataan
kesanggupan melaksanakan kode etik pegawai.

Masalah Kode Etik di Kantor modern:
Kode etik pegawai diberlakukan sejak pegawai dimaksud
ditempatkan di Kantor pelayanan Pajak Modern dan yang
bersangkutan menandatangani pernyataan kesanggupan
melaksanakan kode etik pegawai sebagaimana diatur
dalam :
Keputusan Menteri Keuangan nomor 222/KMK.03/2003 jo
382/KMK.03/2002 jo 506/KMK.03/2004.
Wujud penerapan kode etik dalam praktek pelayanan
kepada WP antara lain adalah :
1.      Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari
WP (zero tolerance)
2.      Tidak menjumpai WP pada saat jam makan siang
3.      Closing dihadiri oleh beberapa unsur (AR &
Pemeriksa)
4.      Pencatatan kehadiran dengan finger-print , dsb

Pesan kepada saudara Ahmad:
Suatu saat posting/upload berita tentang TKT akan
seperti menjadi bumerang kepada saudara Ahmad sendiri.
Kenapa? Berita saudara akan menjadi Opini Publik, dan
belum tentu publik menerima semuanya. Dan kalau
nantinya DJA juga menyelenggarakan remunerasi dalam
bentuk sejenis TKT (mungkin malah lebih besar dari
pada DJP) akan ada orang yang mengangkat masalah
remunerasi itu juga (seperti anda mengangkat TKT DJP
kepada umum saat ini). Saat itu Anda akan merasakan
seperti apa perasaan pegawai DitJend Pajak saat ini
ketika masalah TKT diangkat oleh saudara Ahmad.
Seperti yang telah disebutkan diatas,
mengangkat/mengorek-korek penghasilan orang lain
adalah hal yang tabu. Apalagi penghasilannya didapat
secara legal, resmi, dan halal. Hayo bagaimana
saudaraku.

Demikian, email saya ini.
Bila ada salah kata, mohon maaf. Saya hanya ingin
berdiskusi dengan saudaku Ahmad Abdul Haq pegawai KPPN
di NAD. Semoga sehat dan sukses selalu di NAD.

Salam dari Ano asal Banjarnegara yang dingin dan
berkabut dikala pagi.


Salam Sejahtera

Amin "ano" Isnanto

Kirim email ke