Meneruskan lampiran KMK tentang TKT Ditjen Pajak dari rekan "bowo_2004" ke sebuah mailing list komunitas perpajakan, saya mendapatkan tanggapan dari salah satu membernya. Silakan dibaca-baca. Tapi si pengirim masih belum tahu juga bahwa KPPN sudah bukan DJA lagi. Tidak ada satu kata pun yang saya hilangkan, kecuali footer dari Yahoo! meskipun nadanya cukup menyudutkan saya. Seharusnya tidak perlu saya forward ke Perebndaharaan List (dengan alasan malu), namun saya rasa ada cukup banyak hal yang perlu diketahui oleh rekan-rekan di sini. Ternyata benar bahwa TKT hanya diberikan kepada kantor-kantor tertentu di Ditjen Pajak.
Ahmad Abdul Haq, Banda Aceh -----Original Message----- From: Amin Is [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tue 4/17/2007 7:05 AM To: Ahmad Abdul Haq Subject: Tanggapan Tunjangan Baru Ditjen Pajak Posting Email To: "Ahmad Abdul Haq" [EMAIL PROTECTED] Tembusan: [EMAIL PROTECTED], http://ahmadabdulhaq.multiply.com/photos/album/68 Tanggapan Tunjangan Baru Ditjen Pajak Menanggapi Email dari saudara Ahmad Abdul Haq 10 Apr 2007 01:33:13 sbb: Ditjen Pajak memperoleh anugerah tunjangan baru yang sangat tinggi. Mohon konfirmasi rekan-rekan, apakah berita ini benar? http://ahmadabdulhaq.multiply.com/photos/album/68 Terima kasih. Ahmad Abdul Haq dari sebuah KPPN di NAD Konfirmasi: Sebelumnya saya sangat terkesan dengan berita yang Saudara sebarkan, baik melalui email, Blog, dll. Secara tidak langsung, berita saudara akan menjadi opini publik. Untuk itu, saya perlu memberikan konfirmasi yang benar adanya, berdasarkan peraturan yang berlaku. Saya ingin mengajak berdiskusi dengan saudara, sebagai seorang teman. Teman di DepKeu. Saya saat ini masih dalam status masa tunggu mutasi (penempatan definitif) di DitJend Pajak. Sebelumnya saya minta maaf apabila nantinya diskusi (pendapat pribadi saya) malah jadi memperkeruh silaturahmi kita. Dan hanya hubungan yang baik yang saya harapkan. Masalah Tunjangan baru di Ditjend Pajak: Itu memang ada. Namanya Tunjangan Kegitan Tambahan. Besarnya seperti yang Anda cantumkan/lampirkan dalam bentuk foto/gambar. Perlu Anda ketahui, semasa saya kuliah sudah diberikan semacam sosialisasi (seminar) secara tidak langsung (waktu itu tema seminarnya bukan TKT tapi Sosialisasi Kantor Modern). Waktu itu oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir 2. Masalah siapa yang berhak TKT?: Yang saat ini telah menerima (dilingkungan Ditjend Pajak) adalah Kantor Pajak Besar (LTO) dan Kantor Pelayanan Pajak Modern (Pratama/Madya). Terakhir saya ketahui, Kantor Pusat Ditjend Pajak juga sudah modern (tapi perlu Anda ketahui, memang sudah modern, tapi TKTnya BELUM cair karena sistemnya dulu yang dibenahi, baru kalo sudah sistem berjalan (sistem modern) mengajukan hak TKT-nya). Tahun 2007 ini RENCANAnya adalah Jakarta dulu yang modern. Tahun 2008 Jawa sudah kantor modern. Tahun 2009 seluruh indonesia sudah kantor pajak modern semua. Jadi saat ini TKT belum 100% efektif dilingkungan DJP semuanya. Oya, di Jakarta saat ini juga BELUM semunya menjadi Kantor Modern. Coba Saudara Ahmad cek di Kantor Pelayanan Pajak di NAD, apa sudah menerima TKT? Pasti belum! Kalo saudara Ahmad merasa ada kesenjangan kesejahteraan, atau ada pembedaan antara DJP dan DJA. Ternyata di dalam DJP juga ada kesenjangan juga lho, buktinya belum semuanya menikmati TKT. Ya khan..? Masalah Syarat Kantor Modern: DJP sedang ada pembenahan dalam menjalankan fungsinya agar efektif dan efisien. Misalnya penggabungan KPPBB, KPP, dan Karipka menjadi satu kantor (misalnya menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama). Kantornya tersebut menjadi kantor modern. Hal yang mendasar dari pembentukan Kantor modern adalah menjalankan administrasi kantor sesuai fungsinya (misalnya: bag. Penerimaa, Pengolahan data, pemeriksaan, pengawasan, dll) tidak seperti dulu (ada pemisahan jenis pajak; PBB, Pajak, dan Pemeriksaan). Asal Saudara Ahmad tahu, dampak kantor modern cukup besar. Misalnya di Kantor Pusat DJP. Dari sekitar 1.000 pegawai, hanya diambil 700 pegawai saja. Sisanya di mutasi ke pinggiran KPDJP (dalam hal ini kantor yang belum modern). Oya, dalam menyeleksi calon pegawai di kantor modern, ada test juga lho! Jadi tidak sembarang orang bisa masuk kantor modern. Dan lagi, surat keputusan penempatan pegawai di kantor modern berdasarkan Kep Dir Jen Pajak. Masalah Peraturan di kantor modern: Di cuplikan Blog saudara Ahmad. Sepintas ada keraguan TKT akan mengurangi tingkat korupsi. Secara pribadi saya tidak bisa menjamin (karena saya belum menikmati TKT apalagi kesempatan untuk korupsi). TKT itu bukan hadiah/ duren jatuh /rejeki nomplok, tapi sebuah kompensasi diberlakukannya sistem (administarsi) modernisasi Kantor Pelayanan Pajak. Administrasi yang berlaku di Kantor Pelayanan Pajak Modern: 1. Organisasi berdasarkan fungsi; Penggabungan KPP, KPPBB dan Karikpa; {Mengadministrasikan seluruh jenis pajak (PPh,PPN,PBB,dan BPHTB)} 2. Teknologi informasi modern, agar tercipta built in control; 3. Aparat ditingkatkan pengetahuannya; 4. Perbaikan sarana dan prasarana kantor; 5. Remunerasi (gaji) ditingkatkan; 6. Memperkenalkan kode etik pegawai; 7. Memperkenalkan Account Representative; (pegawai yang bertanggung jawab dalam satu wilayah sebagai waskon, pengawas dan konsultasi para WP) 8. Memperkenalkan taxpayer bill of right. (intinya keadilan dan kemudahan WP dalam membayar Pajak) Masalah mengurangi korupsi atau tidak, itu relatif. Tapi peraturan dibuat untuk membatasi/menghilangkan perbuatan yang dilarang. Korupsi khan tidak hanya terjadi di DJP, DJA juga ada. Saudara Ahmad, rasanya kurang etis kalau men-Judge semua orang di DJP adalah pelaku Korupsi. Seperti di kantor Anda saat ini, tentunya Anda bisa menilai, siapa saja yang korupsi dan yang tidak. Pendapat hemat saya, mari kita dukung perubahan-perubahan baru yang menuju kepada kinerja yang lebih baik. Kalau bukan kita yang mendukung perubahan itu, siapa lagi? Ya khan. Masalah sumber/dasar hukum TKT: Pemberian TKT berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 507/KMK.03/2004 tanggal 19 Oktober 2004. Dari sumber hukum TKT adalah Keputusan Menteri Keuangan, bukan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. DJA juga di bawah DepKeu yang punya kesempatan sama dalam hal mengajukan hak remunerasi (gaji/TKT) seperti yang telah ajukan DJP. Jadi yang perlu saudara Ahmad perjuangkan adalah meminta (kalo perlu mendesak) Eselon 1 DJA untuk merumuskan TKT kepada MenKeu. Insya allah kalo MenKeu setuju, Anda akan menikmati TKT juga. Khan kurang etis, kalau Anda mengajukan ketidakpuasan akan TKT di DJP kepada DJP, dan lagi DJP juga tidak punya wewenang untuk memberikan TKT kepada Anda (dalam hal ini DJA). Lebih-lebih Anda mengajukan TKT untuk DJA kepada umum. Mohon diingat saudaraku, TKT adalah hal yang pribadi (karena berhubungan dengan penghasilan-hal yang tabu dibicarakan kepada umum) Bukannya penghasilan Saudara Ahmad tidak ingin di korek-korek orang lain apa lagi didepan umum khan. Saya secara pribadi, mendukung Anda untuk memperjuangkan TKT untuk DJA, selama sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Tentunya ada perubahan sistem yang mendasar di DJA (kalo perlu di KPPN dimana saudara Ahmad berada), sehingga kompensasi atas TKT dapat (layak) diterima, bukan sebagai rejeki nomplok saja. Betul tidak. Masalah Perbedaan Kantor Paripurna (kantor Pajak yang belum modern/masih saat ini kebanyakan di Indonesia) dan Kantor Modern: Paripurna: 1. Strukur Organisasi sesuai Jenis Pajak 2. Kode Etik berdasarkan PP. 30 Tahun 1980 3. Remunerasi = Gaji Pokok + TKPKN 4. Pelayanan Khusus Pajak atau PBB dan BPHTB 5. Sistem Informasi : SIP atau SISMIOP 6. Tanpa penguasaan wilayah 7. Tanpa Seksi Pemeriksaan dan Ekstensifikasi Modern: 1. Berdasar fungsi 2. Kode Etik ditekankan dgn Kep. MenKeu no. 222/KMK.03/2003 jo 382/KMK.03/2002 jo 506/KMK.03/2004 3. Remunerasi = Gaji Pokok + TKPKN + TKT 4. All taxes 5. SI-DJP/SIP-Modifikasi dan SISMIOP (Smart Map) 6. Penguasaan wilayah oleh AR (teritorial base) 7. Adanya Seksi Pemeriksanaan dan Ekstensifikasi Dari perbedaan diatas, saudara Ahmad tentunya dapat membedakan perbaikan apa saja yang diberikan setelah kantor Pajak menjadi kantor pajak modern. Ada kontribusi yang diberikan kantor modern sehingga mereka (pegawainya) layak menerima TKT. Sistem yang lebih dibenahi dalam administrasinya, yang diharapkan dapat memberikan nilai lebih dari penerimaan pajak. Informasinya, DitJend Bea dan Cukai juga akan memberlakukan remunerasi (semacam TKT-infonya malah lebih besar nominalnya) kepada pegawainya, tentunya dengan perubahan sistem/administrasi yang lebih baik. Nah, saudara Ahmad. Pendapat hemat saya, kalau saudara juga berkeinginan untuk mendapatkan TKT, perlu adanya perubahan sistem di DJA juga lho.. khan kurang etis juga kalau mengajukan TKT atas dasar direktorat tetangga mendapatkannya tanpa di barengi dengan perubahan sistem/administrasi di DJA juga.. Gimana saudaraku yang di NAD? Ada PR yang perlu dikerjakan dulu, sebelum mengajukan TKT juga nih.. Masalah remunerasi: Infonya, TKT pada awalnya diberikan di Kantor Pajak Besar (LTO) waktu itu di Jakarta. Dengan maksud sebagai Kantor Percontohan. Kalau proyek percontohan tadinya berjalan dengan rencana, baru diterapkan kantor modern yang lainnya. Remunerasi diberikan kepada seluruh pegawai Kantor Pelayanan Pajak Modern telah ditingkatkan, yaitu dengan diberikannya Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) sejak pegawai dimaksud ditempatkan di KPP Pratama & yang bersangkutan telah menandatangani pernyataan kesanggupan melaksanakan kode etik pegawai. Masalah Kode Etik di Kantor modern: Kode etik pegawai diberlakukan sejak pegawai dimaksud ditempatkan di Kantor pelayanan Pajak Modern dan yang bersangkutan menandatangani pernyataan kesanggupan melaksanakan kode etik pegawai sebagaimana diatur dalam : Keputusan Menteri Keuangan nomor 222/KMK.03/2003 jo 382/KMK.03/2002 jo 506/KMK.03/2004. Wujud penerapan kode etik dalam praktek pelayanan kepada WP antara lain adalah : 1. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari WP (zero tolerance) 2. Tidak menjumpai WP pada saat jam makan siang 3. Closing dihadiri oleh beberapa unsur (AR & Pemeriksa) 4. Pencatatan kehadiran dengan finger-print , dsb Pesan kepada saudara Ahmad: Suatu saat posting/upload berita tentang TKT akan seperti menjadi bumerang kepada saudara Ahmad sendiri. Kenapa? Berita saudara akan menjadi Opini Publik, dan belum tentu publik menerima semuanya. Dan kalau nantinya DJA juga menyelenggarakan remunerasi dalam bentuk sejenis TKT (mungkin malah lebih besar dari pada DJP) akan ada orang yang mengangkat masalah remunerasi itu juga (seperti anda mengangkat TKT DJP kepada umum saat ini). Saat itu Anda akan merasakan seperti apa perasaan pegawai DitJend Pajak saat ini ketika masalah TKT diangkat oleh saudara Ahmad. Seperti yang telah disebutkan diatas, mengangkat/mengorek-korek penghasilan orang lain adalah hal yang tabu. Apalagi penghasilannya didapat secara legal, resmi, dan halal. Hayo bagaimana saudaraku. Demikian, email saya ini. Bila ada salah kata, mohon maaf. Saya hanya ingin berdiskusi dengan saudaku Ahmad Abdul Haq pegawai KPPN di NAD. Semoga sehat dan sukses selalu di NAD. Salam dari Ano asal Banjarnegara yang dingin dan berkabut dikala pagi. Salam Sejahtera Amin "ano" Isnanto
