Bukankah KMK merupakan barang publik yang siapapun berhak mengetahui, membahas, dan mengawasi pelaksanaannya? Kalau halal, resmi dan legal kenapa harus takut opini publik?
Bukankah KMK merupakan barang publik yang siapapun berhak mengetahui, membahas, dan mengawasi pelaksanaannya? Kalau halal, resmi dan legal kenapa harus takut opini publik?