Dier Milis, pak manteb kaget...ternyata wacana komersialisasi
pelayanan pada KPPN cukup menyedot perhatian para milisi, wacana
boleh-boleh saja dan harus kita hormati, tetapi kalo kemungkinan
implementasinya sulit bahkan akan memancing polemik baru yang mungkin
jadi berkepanjangan, untuk apa kita kemukakan, apalagi apabila untuk
legalisasinya memerlukan Undang-undang yang tentu saja melibatkan
parlemen, kecenderungan dimasa yang akan datang, instansi pelat merah
(bukan BUMN/BUMD/atau pengelola Kekayaan Negara yang dipisahkan lho..)
di republik ini tidak ada lagi yang akan secara resmi memungut iuran
atas hal yang menjadi tugas pokok dan fungsi instansi mereka...kalo
ada Palakan..berarti itu adalah Palakan liar...kecuali untuk
bidang-bidang tugas yang lazim menghasilkan penerimaan bagi negara,
seperti pajak,bea masuk, cukai dan retribusi, atau untuk jenis
pelayanan dimana dari pelayanan instansi itu, rakyat akan memperoleh
nilai tambah, keuntungan, pengakuan atas hak atau keuntungan lainnya.
Sekarang ini rakyat menuntut sekolah gratis sampai SMA, pembuatan KTP
gratis, pembuatan akta kelahiran gratis, dlsb. Mungkin dimasa yang
akan datang jenis pelayanan yang selama ini bayar akan digratiskan
pula. Bah...cam mana puula kalo kita mau melawan arus gelombang
reformasi pelayanan publik dengan memungut bayaran atas pelayanan
pokok kita kepada pihak lain, dimana pihak lain (pemerintah atau
swasta/rekanan) tersebut sedang menuntut haknya setelah melaksanakan
kewajibannya, padahal para honorer telah bekerja sebulan dan cuma
digaji 600 ribu, para kontraktor telah membayar biaya lelang, jaminan
penawaran, jaminan pelaksanaan, pajak-pajak, dlsb, dan jangan lupa
kontraktor itu telah mengurangi pengangguran di Indonesia dengan
memberi pekerjaan kepada ratusan ribu orang atau mungkin jutaan orang
di seluruh Indonesia. Jelas komersialisasi semacam itu malah akan
sangat kontraproduktif dalam upaya penyelenggaraan Gud Gavernen.
Salah satu solusi untuk mengeksplorasi PNBP pada KPPN menurut saya
dengan berpedoman pada Inpres No.3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan E-GOVERNMENT, ada 6 langkah strategis
dalam mengembangkan E-gavermen, yaitu :
1.Mengembangkan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya, serta
terjangkau oleh masyarakat luas.
2.Menata sistem manajemen dan proses kerja pemerintah dan
pemerintah daerah otonom secara holistik.
3.Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.
4.Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri
telekomunikasi dan teknologi informasi.
5.Mengembangkan kapasitas SDM baik pada pemerintah maupun
pemerintah daerah otonom, disertai dengan meningkatkan e-literacy
masyarakat.
6.Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui
tahapan-tahapan yang realistik dan terukur.
Nah..ini dia!!!.....dimana peluangnya pak manteb..........Strategi
kita untuk merealisasikan ini adalah Mengembangkan sistem pelayanan
yang andal dan terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas.
Masyarakat mengharapkan layanan publik yang terintegrasi tidak
tersekat-sekat oleh batasan organisasi dan kewenangan birokrasi. Dunia
usaha memerlukan informasi dan dukungan interaktif dari pemerintah
untuk dapat menjawab perubahan pasar dan tantangan persaingan global
secara cepat. Kelancaran arus informasi untuk menunjang hubungan
dengan lembaga-lembaga negara, serta untuk menstimulasi partisipasi
masyarakat merupakan faktor penting dalam pembentukan kebijakan negara
yang baik. Oleh karena itu, pelayanan publik harus transparan,
terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas melalui jaringan
komunikasi dan informasi.
Lho...lhoo pak mantep...iki lakone opo too....mangsud saya atas dasar
itulah mari kita rumuskan bersama bagaimana agar kita bisa meyakinkan
instansi kita untuk bisa merebut penyelenggaraan E-PROCUREMENT MELALUI
PANITIA NASIONAL E-PROCUREMENT agar diserahkan ke DJPBN kembali
dengan merivi kembali KEPPRES 80 TAHUN 2003 yaitu revisi ke 7, supaya
kewenangan itu tidak berada pada Bappenas (lha wong instansi perencana
kok ngurusi zona-nya pelaksanaan..iki piye to pak mantep), dan kita
(KPPN) sebagai penyelenggara WEBSITE NASIONAL PBJ...tentang rumusan
atau proposal website nasional itu saya juga telah membuatnya....tapi
gimana dulu nich pendapat teman-temann...
sory ya....pak manteb kepanjangan....lagi in the mood
nich...masalahnya abis mbaca SK banyak temen-temen karib yang ke DJA,
aku jadi sendirian...Atu tan jadi Atuut, cakit yaa
ditinggal...uhuk..uhuk...