Menurut saya usul mas hery bisa dijadikan pertimbangan dlam 
mengurangi korupsi dan budaya angpaw di DJPb. tetapi yg lebih hrus 
diperhatikan adalah jgka wktu penyelesaian (biasa, kilat, kilat 
khusus atau terdaftar)kenapa?sistem birokrasi kita msih terlalu 
panjang, dari loket ke Pb lalu supervisor trus kmbali ke Pb lalu ke 
TU ke bendum baru ke bank. Sedemikian panjang alur dalam kantor kita 
sendiri yg harus kita lalui. mgkin langkah pertama yg bisa dilakukan 
adalah memotong jalur birokrasi kita. Ada banyak meja dalam kantor 
kita utk sekali proses, Nah kalo kita bisa mengupayakn mengurangi 
jalur meja tsb, bukan mustahil kita bisa
kenapa saya setuju, alasannya? sepanjang pengetahuan saya hanya 
pelayanan publik di DJpb yg Gratis (resminya lho)ada banyak layanan 
publik yg dg jelas2 dinyatakan pemerintah bahwa layanan tsb benar2 
gratis tanpa pungutan ternyata tetep ada pungutan dg alasan biaya 
administrasi.
walopun sudah ada pungutan ternyata pelayanan tersebut masih tidak 
ada jaminan konsumen memperoleh pelayanan prima, contohnya ASKESKIN, 
AKTA KELAHIRAN, SERTIFIKASI TANAH dll. 
Saya memperhatikan bahwa instansi yg menerapkan biaya atas 
layanannya (sebagai PNBP) digunakan sebagai honorarium pagawai dan 
belanja PNBP guna operasional kantor. Jadi tidak ada salahnya kalo 
para petinggi kita di pusat mempertimbangkan saran ini untuk 
dijadikan cara mengurangi KKN dan budaya angpaw.

Reply via email to