para miliser yang terhormat
ini ada pertanyaan yang bagus dari seorang teman di Milis Jateng..
saya forward juga di milis perbendaharaan-list..
Mudah2an dapat di mengerti..
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
terimakasih Mas Nurizka atas pertanyaan nya..
memang seperti saya katakan semula sangat sulit untuk membuat kebijakan yang
dirasakan adil oleh semua orang.
itulah sebabnya kita di jawa tengah mengambil langkah penetapan peringkat awal
seperti yang saya tuliskan di postingan sebelumnya, dengan janji bahwa
penetapan awal itu akan di ikuti dengan evaluasi atas pemeringkatan itu bagi
setiap pegawai oleh Tim Baperjakat KPPN.
Mengenai Prodip III Mas Nurizka.. saya juga pernah merasakan ditempatkan
sebagai D3 di kota Ambon.. saat itu saya juga punya perasaan seperti Mas
Nurizka.. Mbok ya saya diberi nilai tambah.. bukan hanya sekedar pelaksana..
Memang sih.. kepala kantor nya waktu itu memberikan perhatian lebih kepada
saya.. itu sangat saya syukuri. tapi pemberian perhatian itu sebatas kemampuan
nya,
Beberapa contoh bukti perhatian nya kepada saya (yang memang sangat saya
syukuri karena ketika itu saya baru pertama kali pisah dari orang tua)..
Waktu saya baru mendarat, dan melapor kepada beliau, dipanggilnya kepala seksi,
diminta kepada kepala seksi untuk menampung saya beberapa malam di rumah nya
sebelum saya dapat tempat pondokan.. contoh lain lagi ... ketika masih tinggal
di rumah kepala seksi (yang kebetulan lain agama) pak kepala kantor mengadakan
acara dirumah sesuai dengan agama saya.. ternyata saya di jemput dengan mobil
nya untuk dapat hadir di acara itu (walaupun kepala seksi tidak ikut hadir) ya
memang sebatas itu saja.. kalau soal di marahin sih tetap aja kalau saya buat
salah.. tapi bagaimanapun juga beliau tidak bisa mengangkat saya jadi korpel..
Beda dengan sarjana yang baru diterima sebagai pegawai di depkeu, dan sama sama
baru masuk di kota ambon... tidak berapa lama setelah penempatan dia mendapat
SK dari kantor pusat diangkat sebagai korpel..
Setelah dua tahun bertuga di Ambon, saya di panggil lagi ke Ibu kota untuk
meneruskan sekolah di IIK.. status saya tetap pelaksana..
Nah Mas Nurizka.. coba kita lihat teman teman yang masuk ke depkeu dengan
testing sarjana..mereka langsung diangkat sebagai pegawai golongan III/a. Konon
sebetulnya mereka itu di rencanakan langsung di angkat sebagai Korpel.
Tapi kan sama sama kita lihat kenyataannya dilapangan, ada yang tidak di angkat
angkat jadi korpel sampai 5 tahun, bahkan ada yang sudah merasakan 6 kali
lebaran di satu kota dengan status tetap sebagai pelaksana.. itulah yang jadi
pertimbangan saya mengapa mereka diberi rangking tengah.
Mas Nurizka saya telah mempelajari hal ini, dari pengalaman, maupun dari
kertas yang ada di hadapan saya.. Saya bukannya tidak menghargai status Prodip
III.. apalagi memang ada kasus kasus tertentu, pegawai penerimaan sarjana yang
tidak se handal lulusan Prodip III.. dan itu juga saya rasakan ketika di
Ambon..
Tapi Mas Nurizka.. percayalah.. keadilan akan lebih terasa nanti pada saat
hasil evaluasi oleh TIM Baperjakat di KPPN di tentukan kembali pemeringkatan
nya yang akan kita laksanakan akhir Desember 2007
mungkin demikian dulu penjelasan saya..
terimakasih untuk kesopanan nya menggunakan milis ini..
wassalam.
nurizka_fajar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yth. Pak Hary dan rekan2 semua...
Terima kasih Pak Hary atas penjelasannya yang cukup detail mengenai
kebijakan di Kanwil Jateng perihal pemeringkatan pegawai pelaksana.
Namun ada satu hal yang mungkin Bapak lewatkan (ato saya yang belum
mampu memahami???)...
Seperti telah Bapak sampaikan bahwa kebijakan pemeringkatan pelaksana
didasarkan pada :
(1) semua yang di nilai adalah pelaksana, tapi ada pelaksana yang ex
korpel. maka ex korpel di berikan grade tengah.
> (2) semua yang di nilai adalah pelaksana tapi diantara mereka ada
yang sejak masuk mendaftar sudah sarjana. Seharusnya mereka sudah
diangkat jadi korpel tapi SK Korpel sejak tahun 2004 tidak pernah
muncul. maka kepada merka diberikan grade tengah.
> (3) semua yang dinilai adalah pelaksana namun ada yang mendaftar ke
depkeu sebagai SMA dan dalam perjalanan waktu sudah mengikuti kuliah
S2. kepada mereka diberikan grade tengah.
Kalo kita cermati,...kebijakan Bapak untuk pemeringkatan tenaga
pelaksana didasarkan pada pelaksana yang masuk dari SMA dan Sarjana
(koreksi jika salah...)
Seperti kita ketahui bahwa pelaksana di KPPN maupun Kanwil DJPb tidak
hanya berasal dari SMA dan Sarjana tetapi juga dari Prodip III.
Bagaimana pemeringkatan pelaksana yang berasal dari Prodip III tetapi
belum mempunyai ijazah S1 pada Kanwil Jateng?
Demikian Pak Hari yang dapat saya sampaikan,...kurang dan lebihnya
mohon dimaafkan.
---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel.
[Non-text portions of this message have been removed]