buat anggota milis sya mo sedikit sharing tentang Honr SAI yang 
diberikan oleh Satuan Kerja ke pihak KPPN(Kepala Kantor,Kasi dan 
Pelaksana) tiap bulan yang jumlahnya variatif tergantung dana yang 
tersedia pada DIPA masing2 apakah termasuk korupsi yang 
dilegalkan?karena dengan adanya reformasi birokrasi keuangan yang 
baru, dimana kita selaku pegawai DJPBN di"haramkan" menerima apapun 
dari mitra kerja(sebenernya dri dlu juga dilarang kan?), apakah honor 
SAI termasuk di dalamnya?sya selaku pelaksana seksi Vera, saya  
kurang setuju dengan honor ini,karena pembinaan SAI dan melakukan 
rekonsiliasi dta SAI udah jadi tupoksi Seksi Vera sendiri. Buat para 
Pembesar S|DJPB mungkin sudah selayaknya mengeluarkan aturan tentan 
Honor tersebut!!!! Terima kasih

Kirim email ke