buat anggota milis sya mo sedikit sharing tentang Honr SAI yang
diberikan oleh Satuan Kerja ke pihak KPPN(Kepala Kantor,Kasi dan
Pelaksana) tiap bulan yang jumlahnya variatif tergantung dana yang
tersedia pada DIPA masing2 apakah termasuk korupsi yang
dilegalkan?karena dengan adanya reformasi birokrasi keuangan yang
baru, dimana kita selaku pegawai DJPBN di"haramkan" menerima apapun
dari mitra kerja(sebenernya dri dlu juga dilarang kan?), apakah honor
SAI termasuk di dalamnya?sya selaku pelaksana seksi Vera, saya
kurang setuju dengan honor ini,karena pembinaan SAI dan melakukan
rekonsiliasi dta SAI udah jadi tupoksi Seksi Vera sendiri. Buat para
Pembesar S|DJPB mungkin sudah selayaknya mengeluarkan aturan tentan
Honor tersebut!!!! Terima kasih