Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor : Per 24/PB/2004 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga dalam Lampiran I hal 8 dan hal 16 point D.4
menujukkan bahwa dalam struktur UAKPA tidak dicantumkan
adanya unsur2 DJPBN berupa garis kerjasama ataupun garis komando maupun
job discription DJPBN dalam UAKPA satker.
Dpl lain bahwa pegawai KPPN tidak boleh mendapat honor dari
UAKPA dengan sebutan sebagai "pembinaan", hal tersebut tdk ada dasar hukum
nya.
Salam
Heryanto Sijabat
Opikfath_kolaka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
buat anggota milis sya mo sedikit sharing tentang Honr SAI yang
diberikan oleh Satuan Kerja ke pihak KPPN(Kepala Kantor,Kasi dan
Pelaksana) tiap bulan yang jumlahnya variatif tergantung dana yang
tersedia pada DIPA masing2 apakah termasuk korupsi yang
dilegalkan?karena dengan adanya reformasi birokrasi keuangan yang
baru, dimana kita selaku pegawai DJPBN di"haramkan" menerima apapun
dari mitra kerja(sebenernya dri dlu juga dilarang kan?), apakah honor
SAI termasuk di dalamnya?sya selaku pelaksana seksi Vera, saya
kurang setuju dengan honor ini,karena pembinaan SAI dan melakukan
rekonsiliasi dta SAI udah jadi tupoksi Seksi Vera sendiri. Buat para
Pembesar S|DJPB mungkin sudah selayaknya mengeluarkan aturan tentan
Honor tersebut!!!! Terima kasih
---------------------------------
Building a website is a piece of cake.
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.
[Non-text portions of this message have been removed]