Assalamuálaikum wr.wb.
Kepada Bapak-Bapak/Ibu-Ibu/Mas-Mas/Mbak-Mbak/Adik-Adik baik co ato ce, pa kabar 
semuaaa?, 
As foreplay,  mau nanya neh udah pada terima SK Mutasi apa belom, itu.. tuh.. 
SK Mutasi yang ada  peringkat/grade-nya.
Kebetulan hari Jumat kemaren saya terima SK  Tentang Mutasi Pegawai Di 
Lingkungan  Direktur Jenderal Perbendaharaan  Dalam Jabatan Sesuai Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.01/2007 untuk  ilustrasi  saya sampaikan sebagai 
berikut :
Pada butir Menimbang disebutkan : Bahwa sebagai pelaksanaan KMK 
No.289/KMK.01/2007 dipandang perlu memutasikan para pegawai di 
lingk.Ditjen.Perbend. sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri 
Keuangan  tersebut ;Pada butir Memutuskan item Pertama disebutkan : Memindahkan 
PNS dilingkungan Ditjen Perbendaharaan yang namanya tersebut dalam lajur 2 
dalam jabatan/tempat kedudukan sebagaimana tersebut dalam lajur 5 serta 
peringkat jabatan tersebut pada lajur 6 daftar lampiran Keputusan Direktur 
Jenderal Perbendaharaan ini ;Pada Lampiran SK tersebut : Lajur 4 (jabatan lama) 
tertulis Korpel
..................., kemudian Lajur  5 (jabatan baru) tertulis
Penelaah................................. 
Yang mau saya tanyakan dan tentunya mohon tanggapan dari teman teman apakah 
dengan adanya SK tersebut secara otomatis untuk penulisan nama jabatan pada 
dokumen-dokumen kepegawaian selanjutnya, misalnya bikin KP4, DP3 dll saya tulis 
jabatan baru tersebut (Penelaah........) atau SK tersebut hanya sebatas untuk 
penentuan peringkat saja dengan lain kata jabatan Korpel..... tetap saya 
gunakan dalam penulisan pada dokumen-dokumen kepegawaian? atau  
gimana-gimana-gimana..... please deh  tanggapanya 

wassalamuálaikum wr.wb.
 
 




      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke