Assalamuálaikum wr.wb.
Kepada Bapak-Bapak/Ibu-Ibu/Mas-Mas/Mbak-Mbak/Adik-Adik baik co ato ce, pa kabar
semuaaa?,
As foreplay, mau nanya neh udah pada terima SK Mutasi apa belom, itu.. tuh..
SK Mutasi yang ada peringkat/grade-nya.
Kebetulan hari Jumat kemaren saya terima SK Tentang Mutasi Pegawai Di
Lingkungan Direktur Jenderal Perbendaharaan Dalam Jabatan Sesuai Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.01/2007 untuk ilustrasi saya sampaikan sebagai
berikut :
Pada butir Menimbang disebutkan : Bahwa sebagai pelaksanaan KMK
No.289/KMK.01/2007 dipandang perlu memutasikan para pegawai di
lingk.Ditjen.Perbend. sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan tersebut ;Pada butir Memutuskan item Pertama disebutkan : Memindahkan
PNS dilingkungan Ditjen Perbendaharaan yang namanya tersebut dalam lajur 2
dalam jabatan/tempat kedudukan sebagaimana tersebut dalam lajur 5 serta
peringkat jabatan tersebut pada lajur 6 daftar lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini ;Pada Lampiran SK tersebut : Lajur 4 (jabatan lama)
tertulis Korpel
..................., kemudian Lajur 5 (jabatan baru) tertulis
Penelaah.................................
Yang mau saya tanyakan dan tentunya mohon tanggapan dari teman teman apakah
dengan adanya SK tersebut secara otomatis untuk penulisan nama jabatan pada
dokumen-dokumen kepegawaian selanjutnya, misalnya bikin KP4, DP3 dll saya tulis
jabatan baru tersebut (Penelaah........) atau SK tersebut hanya sebatas untuk
penentuan peringkat saja dengan lain kata jabatan Korpel..... tetap saya
gunakan dalam penulisan pada dokumen-dokumen kepegawaian? atau
gimana-gimana-gimana..... please deh tanggapanya
wassalamuálaikum wr.wb.
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]