Pak Aby ysh, Saya ingin berpartisipasi sedikit. Salah satu kelemahan dari suatu kebijakan nasional adalah keterbatasan dalam menampung banyak terminologi atau istilah yang digunakan pada saat itu serta `suatu antisipasi' terhadap munculnya terminologi baru di masa depan. Kelemahan vocabulary ini yang kita namakan `bahasa kebijakan'.
Sehingga sebenarnya masyarakat dapat terbagi dua dalam menafsirkan suatu kebijakan : secara `legal yuridis' atau `sosio-yuridis'. Penafsiran legal yuridis akan menafsirkan apa adanya sesuai bunyi text peraturan, dan bila ada terminologi lain yang relevan maka cenderung disesuaikan atau berada di luar konteks kebijakan. Saya pernah ungkap beberapa contoh di Referensi misalnya : kota mandiri, real estate, properti, dsb, termasuk istilah terakhir dengan : creative industry. Penafsiran sosio-yuridis adalah memahami kebijakan dalam suatu konteks kemasyarakatan dan waktu tertentu, dan dimungkinkan bila text peraturannya diciptakan lentur. Hal ini terutama dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan yang bersifat kriteria, atau rumusan tentang suatu `perbuatan hukum tata ruang', dst. Seperti misalnya penafsiran tentang masyarakat adat, korporasi, tertib tata ruang, dst. Ini menunjukkan bahwa tidak ada `kekosongan hukum' dalam sistem hukum kita; walaupun penafsiran itu tidak boleh dilakukan sembarangan. Istilah `kaya-miskin' sebenarnya populer dalam bahasa kebijakan (program) nasional, namun memang sayang tidak masuk dalam UUPR. Dulu juga pernah diusulkan pengaturan tentang `kaki lima', dst. Namun walaupun demikian bukan berarti di dalam suatu RTR tidak boleh ada misalnya alokasi ruang untuk si kaya dan si miskin; karena `perencana' sebenarnya memiliki ruang untuk berimprovisasi di dalam menyusun RTR, termasuk otoritas yang akan menetapkannya. Saya melihat gaya eufemisme memang populer sebagai bahasa perencanaan, seperti misalnya : istilah ruang untuk si kaya dan si miskin itu diganti dengan istilah permukiman kepadatan rendah dan kepadatan tinggi. Namun istilah ini juga dapat menimbulkan penafsiran lain. Contoh lain misalnya dalam kebijakan perumahan, masih belum tegas diatur tentang `rumah murah'. Apakah yang dimaksud rumah yang memang berharga murah; ataukah rumah yang diperuntukkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah ? Bila memang RTR itu milik masyarakat, memang sebaiknya digunakan terminologi yang akrab dikenal oleh masyarakat. Saya teringat ketika Pak Risman mengungkapkan bila orang Ambon akan lebih familiar dengan istilah `wanua' untuk menggantikan istilah `rumah'. Bagi penyusun kebijakan, segala terminologi dan penafsiran baru yang belum tertampung oleh kebijakan yang ada dapat diinventarisasi dan dikumpulkan; untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan kebijakan di masa mendatang. Demikian saja pak. Salam. -ekadj --- In [email protected], hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Pak B. Hermawan dan milisters ysh, > > Trims atas ' timbrungan'nya . Tapi walau bapak maunya hanya `nimbrung dikit' kelihatannya jawabannya tidak bisa `dikit juga pak... hehe > > Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian "rencana tata ruang" menjadi pengertian yang dulu yang lebih luas bahwa "perencanaan" atau "perencanaan ruang" itu adalah "perencanaan wilayah dan kota secara nasional" atau lebih luas lagi adalah "perencanaan pembangunan" atau "perencanaan pembangunan nasional" (wah jadi inget sepertinya kalo tak salah pak Risfan pernah mengeluhkan juga hal ini bahwa `perencanaan' kok seperti dipersempit maknanya sebagai `tata ruang' yang ketika itu saya anggap sama saja pengertiannya dan sekarang baru saya lihat `kebenarannya' dan saya baru berasa juga dampaknya) . Maka sepertinya dengan itu (perencanaan pembangunan nasional) kita bisa lebih mudah, lebih luwes, lebih `peka' dan `lebih tanggap' serta `lebih tangkas' dalam menangkap dan menjawab atau memaknai prioritas kebutuhan pembangunan yang paling strategis dan paling mendesak dari bangsa ini dilihat dari sisi strategi penataan atau enjinering ruang > > Saya pikir seperti betul apa kata pak Risfan pengertian "tataruang" sepertinya maaf menjadi `lebih sempit' . Dan saya malah memaknainya menjadi bisa `lebih santai' bisa `lebih terbatas' . Dan malah maaf seolah bisa `cuci tangan' dan `terlepas' dari hiruk-pikuk atau hangatnya dinamika pembangunan sosial ekonomi yang memerlukan langkah-langkah tak hanya berupa pengeluaran produk-produk "legal regulatorik normatif" pengendalian pemanfaatan ruang atau peraturan zonasi .seperti peraturan pengendalian pemanfaatan ruang yang sepertinya banyak lebih cocok untuk diterapkan di"kawasan maju" . Dan amat kurang dalam hal "langkah strategis" atau "langkah taktis proaktif" dalam menjawab `tantangan problematika mendesak dari pembangunan' seperti perlunya diterapkan strategi enjinering keruangan bagi "pemerataan pebangunan" yang maknanya seharusnya adalah "penggalakan pembangunan kawasan tertinggal" sekaligus dalam kerangka kaitan dengan (a) perluasan kesempatan > kerja nasional....(b) redistribusi konstelasi instalasi-instalasi industri manufaktur memimpin dalam kerangka menggerakkan persebaran pertumbuhan perekonomian wilayah . (c) redistribusi kepadatan penduduk dalam kerangka mengisi kawasan tertinggal dengan SDM unggulan ... (c) redistribusi sistem persebaran kota-kota secara nasional .termasuk diantaranya . (d) bagaimana merancang enjinering keruangan (diikuti oleh pembuatan payung hukumnya) bagi mendorong langkah strategis-sosilogis seperti " pengembangan ruang bagi simiskin dikota" .serta (e) berbagai langkah strategis enjinering ruang lainnya yang mendesak . > > Kalau sekarang ini kita lihat dan `cari' dideretan produk jadi hukum / legal keruangan seperti UU atau Kepres, PP, Permen atau SK mungkin saja tidak akan pernah `ketemu dan `nampak' misi-misi keruangan strategis seperti tentang "alokasi ruang untuk the poor" itu .. karena produk legal yang ada seperti lebih banyak berangkat dari titik tolak pemikiran "penataan ruang secara normatif dan anggun" dan bukan berangkat dari titik tolak "menjawab problematika mendesak dari pembangunan bangsa" > Barangkali saja . Saya kurang tahu .. kalau ingin merealisasikan seperti yang bapak minta "agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata ruang" . > Barangkali saja paradigma "penataan ruang" itu sendiri perlu ditinjau ulang . Seperti tentang `perlu atau nggak' ia kembali disatukan dengan misi dan visi "perencanaan pembangunan nasional" .. sehingga menjadi luwes dan luas misi dan visi dari penataan ruang itu termasuk diantaranya mungkin DJPR akan menjadi lebih banyak merancang "produk-produk enjinering keruangan taktis dan strategis " (yang lalu segera saja diikuti dengan pembuatan produk payung hukumnya) yang itu akan lebih langsung dalam menjawab problematika pembangunan yang mendesak seperti perluasan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan atau kalo nggak...supaya DJPR tak repot kebanyakan beban.... apakah yang dulu 'dijungkir-balikkan oleh presiden GusDur (termasuk dulu Dep PU menjadi Meneg PU dan DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN dengan ketua nya Bappenas perlu dikembalikan lagi keasalnya tetapi tentu dengan penuh modifikasi2 reformasi didalamnya......... > > Bahwa wacana "penataan ruang" menjadi semakin tersisih dan hilang dari media baik koran atau televisi . Mungkin saja itu diantaranya disebabkan karena eksklusivitas dari warna dan gaya produk penataan ruang itu yang mungkin agak-agak lebih 'fisik' dan agak '"jauh" dari 'sosial-ekonomi' dan maka lalu jauh dari menjawab "problematika mendesak dari pembangunan bangsa ini" . Seperti utamanya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja" serta penggalakan pembangunan wilayah tertinggal (dan bukan sekedar semacam mitigasi bencana) . sehingga maap-maap . "penataan ruang" lalu sekedar dianggap oleh media dan kiranya juga oleh masyarakat luas .. tak lebih dari sekedar `anak bawang' (atau pupuk bawang) dalam gegap gempitanya upaya pembangunan nasional . Yang artinya PR boleh ikut serta turun digelanggang permainan . tetapi samasekali ia tidak diperhitungkan akan menyumbang atau mengubah score pertandingan antara "tantangan" dan "jawaban" pembangunan > nasional . > > Sementara demikian dan salam, > aby > > > Hermawan [EMAIL PROTECTED] wrote: Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada muatan alokasi ruang utk the rich atau the poor > > > --------------------------------- > From: Risfan M [EMAIL PROTECTED] > Sent: Monday, 16 June 2008 4:45 PM > To: [EMAIL PROTECTED]; [email protected] > Subject: [referensi] Re: [perkotaan] Geser Dikit Kekota > > Pak Aby dan rekans, > > Ini saya mau menggoda saja. Kok kayaknya tiap ada masalah penataan ruang, entah betul, entah karena rumit akarnya. Tuduhannya kok selalu "pengusaha serakah". > > Tapi dalam rencana milik Pemkot/Pemprov apa memang ada ruang bekerja untuk sektor informal, the poor? Kalau ada, kan swasta bisa dipaksa nurut, kalau tidak nurut ya ditindak. Disiarkan ke publik. Kalau memang tak ada, ya swasta gak salah dong tidak memberi tempat. > > Kalau memang tidak ada alokasi ruang untuk the poor, terus mereka berupaya sendiri. Sebagai PKL atau menggunakan rumahnya untuk warung. Lha kok diuber-uber, dibongkar petugas keamanan kota, dengan tuduhan melanggar rencana tata ruang. > Apakah swasta yang salah lagi - yang gurem, yang kecil, sedang, yang besar? > Siapa sih swasta itu? Jangan-jangan 85% dari warga kota. > > Jangan-jangan rencana tata ruang memang hanya pas untuk developer? Usaha rumahan digrebek supaya pindah ke ruko-rukan yang dibangun developer? Alasannya mau ngundang investor? > > Salam, > Risfan Munir > > --- On Mon, 6/16/08, hengky abiyoso [EMAIL PROTECTED] wrote: > > From: hengky
