Pak Eka dan Bu Reny ysh, 
   
  Trims atas tanggapan dari anda semua  .......
  Saya mengaku bahwa khususnya dengan UUPR yang terbaru  (26/2007) karena 
pasal2nya demikian banyaknya.... saya tidak telaten untuk menyimaknya ........ 
dan saya merasa lebih asyik untuk terus memainkan imajinasi saya tentang 
enjinering keruangan bagi kesejahteraan bangsa..... karena saya pikir selain 
saya tidak mengerti ilmu hukum... ‘enjinering keruangan’ perlu selalu berada 
’selangkah didepan’ ‘produk hukum’ penataan ruang ...... ini karena logika 
bahwa UUPR dan berbagai PP juga dibuat “sebagai payung hukum”  a.l. merefer/ 
berdasarkan pada  lingkup kebutuhan enjinering keruangan yang ada/ yang 
dibutuhkan ..... dan enjinering keruangan sebagai "teknologi penataan ruang" 
perlu selalu bersifat dinamis berpacu dengan perkembangan zaman/ 
teknologi...........  .
   
  Tapi semenjak saya mendapat ‘pengalaman’ baru  bahwa rupa-rupanya menyangkut 
visi dan misi serta lingkup tugas DJPR rupanya “perlu”  dan juga “bisa” 
dilakukan “tawar-menawar tafsir” antara rakyat (seperti saya)  dan 
pemerintah....... maka saya sekarang memiliki kebutuhan baru untuk harus banyak 
”menghafal” pasal-pasal Penataan Ruang...... hehe... sehingga kedepan 
barangkali saya bisa saja akan lebih mungkin untuk sering2 memakai pasal dan 
ayat UUPR sebagai landasan argumen saya ....... karena  rupanya ‘bahasa hukum’ 
lebih laku dan lebih  baku dibanding dengan ‘bahasa teknik’... hehe... 
  Setidaknya untuk kali ini saja secara acak dan sambil lalu  saya sudah 
menemukan pasal 7 ayat 1 misalnya :
  “...Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran 
rakyat”..... 
  Dimana kiranya dari satu pasal  ini sajapun sudah  boleh ditafsirkan untuk 
mengembet kemana-mana...dan mengklaim apa saja .... hehe..
   
  Ekh.. satu lagi.... Tentang ”politik perencanaan” dari bu Reny....... 
  “...Yang kurang jadoel itu memang rasanya ga pernah diajari sedikiiiit saja 
ilmu politik yang menurut saya perlu tuh diajarkan karena menurut seorang 
alumni ITB lain yang menurutku beliau lumayan sukses di politik praktis, kalau 
kita ga mau tau politik maka kita akan dipermainkan oleh politisi .....hiiii…..”
  Ya memang sih ... kalau secara resmi diajarkan ....tentu baik... setidaknya 
mahasiswa bisa dipastikan melek politik (perencanaan)......
  Tapi perlu dicatat... khususnya di perencanaan..... yang pasar/ konsumen  
utama dari “produk” profesi perencanaan itu adalah “sangat khas” .... ialah 
utamanya “pemerintah”  seperti  Dep. PU, Depdagri, DepHub, Bappenas (A. 
Oetomo)..... dan sangat beda dengan profesi  hukum, akuntan, kedokteran, 
arsitek, sipil  dsb..... dimana pasar/ konsumennya tidak hanya pemerintah saja 
namun juga luas dimasyarakat ....... maka “ketergantungan besar” akan “pasar” 
dari profesi perencanaan  (kepada pemerintah) akan “membuyarkan” niat praktek  
politik perencanaan tadi.........
   
  Bagaimana  bisa profesi yang ‘hidupnya’  amat sangat tergantung kepada 
pemerintah kok  lalu akan ”berpolitik kepada pemerintah?....... bukankah itu 
sama saja dengan  “bermain api dan menggali kuburan sendiri”?..........
  Jadi kalaupun mahasiswa sekolah planning mau diajarkan juga 
  ilmu politik (perencanaan).... prakteknya nanti juga masih sangat tergantung 
faktor ”nyali”  juga.... karena pilihannya adalah.... makmur atau kubur... 
hehe...
   
  Salam,
  aby
   
  ekadj08 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:   
  To: [email protected]
From: "ekadj08" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Fri, 20 Jun 2008 13:35:24 -0000
Subject: [perkotaan] Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota
   
  Pak Aby ysh,
  Saya ingin berpartisipasi sedikit. Salah satu kelemahan dari suatu kebijakan 
nasional adalah keterbatasan dalam menampung banyak terminologi atau istilah 
yang digunakan pada saat itu serta `suatu antisipasi' terhadap munculnya 
terminologi baru di masa depan. Kelemahan vocabulary ini yang kita namakan 
`bahasa kebijakan'.
  Sehingga sebenarnya masyarakat dapat terbagi dua dalam menafsirkan suatu 
kebijakan : secara `legal yuridis' atau `sosio-yuridis' . 
  Penafsiran legal yuridis akan menafsirkan apa adanya sesuai bunyi text 
peraturan, dan bila ada terminologi lain yang relevan maka cenderung 
disesuaikan atau berada di luar konteks kebijakan. 
  Saya pernah ungkap beberapa contoh di Referensi misalnya : kota mandiri, real 
estate, properti, dsb, termasuk istilah terakhir dengan : creative industry.
  Penafsiran sosio-yuridis adalah memahami kebijakan dalam suatu konteks 
kemasyarakatan dan waktu tertentu, dan dimungkinkan bila text peraturannya 
diciptakan lentur. 
  Hal ini terutama dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan yang bersifat 
kriteria, atau rumusan tentang suatu `perbuatan hukum tata ruang', dst. 
  Seperti misalnya penafsiran tentang masyarakat adat, korporasi, tertib tata 
ruang, dst.
  Ini menunjukkan bahwa tidak ada `kekosongan hukum' dalam sistem hukum kita; 
walaupun penafsiran itu tidak boleh dilakukan sembarangan.
  Istilah `kaya-miskin' sebenarnya populer dalam bahasa kebijakan (program) 
nasional, namun memang sayang tidak masuk dalam UUPR. Dulu juga pernah 
diusulkan pengaturan tentang `kaki lima', dst.
  Namun walaupun demikian bukan berarti di dalam suatu RTR tidak boleh ada 
misalnya alokasi ruang untuk si kaya dan si miskin; 
  karena `perencana' sebenarnya memiliki ruang untuk berimprovisasi di dalam 
menyusun RTR, termasuk otoritas yang akan menetapkannya. 
  Saya melihat gaya eufemisme memang populer sebagai bahasa perencanaan, 
seperti misalnya : istilah ruang untuk si kaya dan si miskin itu diganti dengan 
istilah permukiman kepadatan rendah dan kepadatan tinggi. Namun istilah ini 
juga dapat menimbulkan penafsiran lain.
  Contoh lain misalnya dalam kebijakan perumahan, masih belum tegas diatur 
tentang `rumah murah'.
  Apakah yang dimaksud rumah yang memang berharga murah; ataukah rumah yang 
diperuntukkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah ?
  Bila memang RTR itu milik masyarakat, memang sebaiknya digunakan terminologi 
yang akrab dikenal oleh masyarakat. Saya teringat ketika Pak Risman 
mengungkapkan bila orang Ambon akan lebih familiar dengan istilah `wanua' untuk 
menggantikan istilah `rumah'.
  Bagi penyusun kebijakan, segala terminologi dan penafsiran baru yang belum 
tertampung oleh kebijakan yang ada dapat diinventarisasi dan dikumpulkan; untuk 
kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.
  Demikian saja pak. Salam.
  -ekadj
   
  Reny ansih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
   
  To: [EMAIL PROTECTED]
From: Reny ansih <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sat, 21 Jun 2008 19:33:59 -0700 (PDT)
Subject: Re: [referensi] Re: Khitah? Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota


  Duh, duh... para ahli referensi yang berbahagia....
kemana aja ya anda-anda pada waktu UUPR 26/2007 itu disusun ? Kenapa hal ini 
baru sekarang muncul? Kenapa ga waktu masih RUU dighodok? Saya terus terang 
entah kenapa memang waktu masih RUU itu dibahas-bahas sudah ga pernah 
tersambung dengan milis ini, entah kenapa juga ga ngerti, tersambung lagi 
beberapa bulan belakangan ini setelah ketemu bung Eka. 
Tapi hal inilah yang waktu RUU ini dibahas atas undangan DPR-RI yang terhormat 
itu di Hotel Hilton, saya ingat betul karena walau ga diundang karena tau ya 
saya datang, dan waktu itulah saya mendengar dan melihat bagaimana pak Emil 
Salim marah besar karena konsep UUPR itu menurut beliau 'sangat hanya 
berorientasi ke fisik' saja. Beliau juga katanya ada yang nguping pernah 
menyatakan 'penataan ruang ga usahlah terlibat acara global warming lagi karena 
cuma mengurus fisik saja', global warming kan harus diurus secara multidisiplin 
bukan cuma urusan fisik yang dalam hal ini dianggap justru yang paling merusak 
lingkungan fisik 
Selain itu saya juga ingat salah satu dirjen di PU jadoel menyatakan DJPR itu 
harus bisa dulu melayani  sektor dilingkungan PU, hehe lama-lama dia bilang 
DJPR itu ga perlulah selevel ditjen cukup aja selevel subdit 
Pak Benny pasti ingat siapa beliau, ...sooo .... itu perjuangan berat lho 
akhirnya DJPR masih tetap ada di Dep.PU. Itu suatu trauma yang harusnya 
rekan-rekan di DJPR mau tau dan belajar, jangan sampai terulang lagi.
Memang tidak mudah kalau urusan penataan ruang itu berada di PU, kalau cuma mau 
desain fisik saja ya mungkin itu tadi jadi setingkat subdit saja, ntar 
dititipin lagi di DJCK di direktorat tata bangunan atau bina program, kaciaaan 
deh. 
Seorang dirjen PR jadoel yang lain juga pernah mengatakan jangan2 kita ini 
'anak elang' yang dierami 'induk ayam' ...ngerti ya maksudnya ? 
Nah kalau sekolahnya di ITB memang ada pula seorang alumni PL yang bilang 'kan 
kita sekolah di ITB ini diajari physical planning, kenapa pula kita harus bikin 
UU yang harus melibatkan urusan segala sosial-ekonomi-politik-hankam-miskin 
dsbnya itu ? Nanti itu kan urusan Menko Kesra dan Menko Perekonomian? Rasanya 
kok bisa berbeda ya penangkapan tentang lulusan ITB yang dulu disebut jurusan 
PLANOLOGI itu? Seingatku dulu juga diajarkan ilmu ekonomi, ilmu sosiologi 
...mmhm pak Wawo lho yang ngajarinnya. Apa betul jurusan PL itu jadoel pernah 
cuma mengajarkan ilmu fisik saja? Yang kurang jadoel itu memang rasanya ga 
pernah diajari sedikiiiit saja ilmu politik yang menurut saya perlu tuh 
diajarkan karena menurut seorang alumni ITB lain yang menurutku beliau lumayan 
sukses di politik praktis, kalau kita ga mau tau politik maka kita akan 
dipermainkan oleh politisi .....hiiii.
Sekian salam manis dan Selamat Pagi Indonesia 
  - 2ny



       

Kirim email ke