Pak Eka dan Bu Reny ysh,
Trims atas tanggapan dari anda semua .......
Saya mengaku bahwa khususnya dengan UUPR yang terbaru (26/2007) karena
pasal2nya demikian banyaknya.... saya tidak telaten untuk menyimaknya ........
dan saya merasa lebih asyik untuk terus memainkan imajinasi saya tentang
enjinering keruangan bagi kesejahteraan bangsa..... karena saya pikir selain
saya tidak mengerti ilmu hukum... enjinering keruangan perlu selalu berada
selangkah didepan produk hukum penataan ruang ...... ini karena logika
bahwa UUPR dan berbagai PP juga dibuat sebagai payung hukum a.l. merefer/
berdasarkan pada lingkup kebutuhan enjinering keruangan yang ada/ yang
dibutuhkan ..... dan enjinering keruangan sebagai "teknologi penataan ruang"
perlu selalu bersifat dinamis berpacu dengan perkembangan zaman/
teknologi........... .
Tapi semenjak saya mendapat pengalaman baru bahwa rupa-rupanya menyangkut
visi dan misi serta lingkup tugas DJPR rupanya perlu dan juga bisa
dilakukan tawar-menawar tafsir antara rakyat (seperti saya) dan
pemerintah....... maka saya sekarang memiliki kebutuhan baru untuk harus banyak
menghafal pasal-pasal Penataan Ruang...... hehe... sehingga kedepan
barangkali saya bisa saja akan lebih mungkin untuk sering2 memakai pasal dan
ayat UUPR sebagai landasan argumen saya ....... karena rupanya bahasa hukum
lebih laku dan lebih baku dibanding dengan bahasa teknik... hehe...
Setidaknya untuk kali ini saja secara acak dan sambil lalu saya sudah
menemukan pasal 7 ayat 1 misalnya :
...Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.....
Dimana kiranya dari satu pasal ini sajapun sudah boleh ditafsirkan untuk
mengembet kemana-mana...dan mengklaim apa saja .... hehe..
Ekh.. satu lagi.... Tentang politik perencanaan dari bu Reny.......
...Yang kurang jadoel itu memang rasanya ga pernah diajari sedikiiiit saja
ilmu politik yang menurut saya perlu tuh diajarkan karena menurut seorang
alumni ITB lain yang menurutku beliau lumayan sukses di politik praktis, kalau
kita ga mau tau politik maka kita akan dipermainkan oleh politisi .....hiiii
..
Ya memang sih ... kalau secara resmi diajarkan ....tentu baik... setidaknya
mahasiswa bisa dipastikan melek politik (perencanaan)......
Tapi perlu dicatat... khususnya di perencanaan..... yang pasar/ konsumen
utama dari produk profesi perencanaan itu adalah sangat khas .... ialah
utamanya pemerintah seperti Dep. PU, Depdagri, DepHub, Bappenas (A.
Oetomo)..... dan sangat beda dengan profesi hukum, akuntan, kedokteran,
arsitek, sipil dsb..... dimana pasar/ konsumennya tidak hanya pemerintah saja
namun juga luas dimasyarakat ....... maka ketergantungan besar akan pasar
dari profesi perencanaan (kepada pemerintah) akan membuyarkan niat praktek
politik perencanaan tadi.........
Bagaimana bisa profesi yang hidupnya amat sangat tergantung kepada
pemerintah kok lalu akan berpolitik kepada pemerintah?....... bukankah itu
sama saja dengan bermain api dan menggali kuburan sendiri?..........
Jadi kalaupun mahasiswa sekolah planning mau diajarkan juga
ilmu politik (perencanaan).... prakteknya nanti juga masih sangat tergantung
faktor nyali juga.... karena pilihannya adalah.... makmur atau kubur...
hehe...
Salam,
aby
ekadj08 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
To: [email protected]
From: "ekadj08" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Fri, 20 Jun 2008 13:35:24 -0000
Subject: [perkotaan] Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota
Pak Aby ysh,
Saya ingin berpartisipasi sedikit. Salah satu kelemahan dari suatu kebijakan
nasional adalah keterbatasan dalam menampung banyak terminologi atau istilah
yang digunakan pada saat itu serta `suatu antisipasi' terhadap munculnya
terminologi baru di masa depan. Kelemahan vocabulary ini yang kita namakan
`bahasa kebijakan'.
Sehingga sebenarnya masyarakat dapat terbagi dua dalam menafsirkan suatu
kebijakan : secara `legal yuridis' atau `sosio-yuridis' .
Penafsiran legal yuridis akan menafsirkan apa adanya sesuai bunyi text
peraturan, dan bila ada terminologi lain yang relevan maka cenderung
disesuaikan atau berada di luar konteks kebijakan.
Saya pernah ungkap beberapa contoh di Referensi misalnya : kota mandiri, real
estate, properti, dsb, termasuk istilah terakhir dengan : creative industry.
Penafsiran sosio-yuridis adalah memahami kebijakan dalam suatu konteks
kemasyarakatan dan waktu tertentu, dan dimungkinkan bila text peraturannya
diciptakan lentur.
Hal ini terutama dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan yang bersifat
kriteria, atau rumusan tentang suatu `perbuatan hukum tata ruang', dst.
Seperti misalnya penafsiran tentang masyarakat adat, korporasi, tertib tata
ruang, dst.
Ini menunjukkan bahwa tidak ada `kekosongan hukum' dalam sistem hukum kita;
walaupun penafsiran itu tidak boleh dilakukan sembarangan.
Istilah `kaya-miskin' sebenarnya populer dalam bahasa kebijakan (program)
nasional, namun memang sayang tidak masuk dalam UUPR. Dulu juga pernah
diusulkan pengaturan tentang `kaki lima', dst.
Namun walaupun demikian bukan berarti di dalam suatu RTR tidak boleh ada
misalnya alokasi ruang untuk si kaya dan si miskin;
karena `perencana' sebenarnya memiliki ruang untuk berimprovisasi di dalam
menyusun RTR, termasuk otoritas yang akan menetapkannya.
Saya melihat gaya eufemisme memang populer sebagai bahasa perencanaan,
seperti misalnya : istilah ruang untuk si kaya dan si miskin itu diganti dengan
istilah permukiman kepadatan rendah dan kepadatan tinggi. Namun istilah ini
juga dapat menimbulkan penafsiran lain.
Contoh lain misalnya dalam kebijakan perumahan, masih belum tegas diatur
tentang `rumah murah'.
Apakah yang dimaksud rumah yang memang berharga murah; ataukah rumah yang
diperuntukkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah ?
Bila memang RTR itu milik masyarakat, memang sebaiknya digunakan terminologi
yang akrab dikenal oleh masyarakat. Saya teringat ketika Pak Risman
mengungkapkan bila orang Ambon akan lebih familiar dengan istilah `wanua' untuk
menggantikan istilah `rumah'.
Bagi penyusun kebijakan, segala terminologi dan penafsiran baru yang belum
tertampung oleh kebijakan yang ada dapat diinventarisasi dan dikumpulkan; untuk
kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.
Demikian saja pak. Salam.
-ekadj
Reny ansih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
To: [EMAIL PROTECTED]
From: Reny ansih <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sat, 21 Jun 2008 19:33:59 -0700 (PDT)
Subject: Re: [referensi] Re: Khitah? Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota
Duh, duh... para ahli referensi yang berbahagia....
kemana aja ya anda-anda pada waktu UUPR 26/2007 itu disusun ? Kenapa hal ini
baru sekarang muncul? Kenapa ga waktu masih RUU dighodok? Saya terus terang
entah kenapa memang waktu masih RUU itu dibahas-bahas sudah ga pernah
tersambung dengan milis ini, entah kenapa juga ga ngerti, tersambung lagi
beberapa bulan belakangan ini setelah ketemu bung Eka.
Tapi hal inilah yang waktu RUU ini dibahas atas undangan DPR-RI yang terhormat
itu di Hotel Hilton, saya ingat betul karena walau ga diundang karena tau ya
saya datang, dan waktu itulah saya mendengar dan melihat bagaimana pak Emil
Salim marah besar karena konsep UUPR itu menurut beliau 'sangat hanya
berorientasi ke fisik' saja. Beliau juga katanya ada yang nguping pernah
menyatakan 'penataan ruang ga usahlah terlibat acara global warming lagi karena
cuma mengurus fisik saja', global warming kan harus diurus secara multidisiplin
bukan cuma urusan fisik yang dalam hal ini dianggap justru yang paling merusak
lingkungan fisik
Selain itu saya juga ingat salah satu dirjen di PU jadoel menyatakan DJPR itu
harus bisa dulu melayani sektor dilingkungan PU, hehe lama-lama dia bilang
DJPR itu ga perlulah selevel ditjen cukup aja selevel subdit
Pak Benny pasti ingat siapa beliau, ...sooo .... itu perjuangan berat lho
akhirnya DJPR masih tetap ada di Dep.PU. Itu suatu trauma yang harusnya
rekan-rekan di DJPR mau tau dan belajar, jangan sampai terulang lagi.
Memang tidak mudah kalau urusan penataan ruang itu berada di PU, kalau cuma mau
desain fisik saja ya mungkin itu tadi jadi setingkat subdit saja, ntar
dititipin lagi di DJCK di direktorat tata bangunan atau bina program, kaciaaan
deh.
Seorang dirjen PR jadoel yang lain juga pernah mengatakan jangan2 kita ini
'anak elang' yang dierami 'induk ayam' ...ngerti ya maksudnya ?
Nah kalau sekolahnya di ITB memang ada pula seorang alumni PL yang bilang 'kan
kita sekolah di ITB ini diajari physical planning, kenapa pula kita harus bikin
UU yang harus melibatkan urusan segala sosial-ekonomi-politik-hankam-miskin
dsbnya itu ? Nanti itu kan urusan Menko Kesra dan Menko Perekonomian? Rasanya
kok bisa berbeda ya penangkapan tentang lulusan ITB yang dulu disebut jurusan
PLANOLOGI itu? Seingatku dulu juga diajarkan ilmu ekonomi, ilmu sosiologi
...mmhm pak Wawo lho yang ngajarinnya. Apa betul jurusan PL itu jadoel pernah
cuma mengajarkan ilmu fisik saja? Yang kurang jadoel itu memang rasanya ga
pernah diajari sedikiiiit saja ilmu politik yang menurut saya perlu tuh
diajarkan karena menurut seorang alumni ITB lain yang menurutku beliau lumayan
sukses di politik praktis, kalau kita ga mau tau politik maka kita akan
dipermainkan oleh politisi .....hiiii.
Sekian salam manis dan Selamat Pagi Indonesia
- 2ny