Milisters semuanya ysh,
   
  Mohon maap ngeforward
  

Hannie Waworoentoe <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  To: [EMAIL PROTECTED]
From: Hannie Waworoentoe <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tue, 24 Jun 2008 18:19:38 -0700 (PDT)
Subject: Re: [referensi] alokasi ruang utk low income: sesuai UUPR?

            Eko,  saya ingin cepat meresponse (ini bukan menjawab) reaksi anda, 
tapi kelihatannya memang tidak akan mengikuti jalur diskussi oleh karena 
reaksi-reaksi cepat sebaiknya kita tidak masukkan dalam jalur referensi yang 
hanya tersedia untuk membahas masalah secara substantip, dan bukan menampung 
nada-nada yang insuanitip (agak terselubung dan tidak direct).  Termasuk 
sebetulnya dalam bidang ini masalah-masalah bahasa dan penafsiran yang sangat 
subyektip.  Ambillah dalam hal ini reaksi sportip Eko untuk menerima 'jeweran' 
saya, itu saya jelas hargai tetapi ternyata saya yang kurang menyelami  
strategi yang lebih dalam dari Eko yaitu untuk 'mengganggu' atau menakai 
istilah Risfan 'menggoda' atau Aby 'merayu' tapi juga bisa meledek'  anyway  
mencoba mendekati masalah secara tidak formal.  Jadi ternyata itulah menjadi 
tujuan sebenarnya Eko.  Nah kalau begitu  saya rasa Eko jangan langsung merasa 
bahwa rekan-rekan lainnya itu sekarang sedang tertawa melihat Eko
 mendapat jeweran.  Tapi oleh karena milis ini terbuka maka semuanya ini bisa 
dibaca oleh semuanya, so saya merasa belum tentu mereka itu tertawa, atau juga 
belum tentu mereka itu malahan membaca dan mengambil sikap 'nah rasa in lu di 
jewer' (barangkali sikap itu ada pada Eka Dj) karena Eka Dj suka menafsirkan di 
belakang pertanda-pertanda zaman.  Anyway barangkali saja ada yang mengambil 
hikmah dari situasi dan bukan terbahak-bahak (saya kira Eko sudah lama melihat 
logat kita masing-masing yang tidak menggunakan hehehe atau hihihi - mungkin 
karena kita memang mempunyai sense of humor yang berbeda, ada juga yang rada 
narcistic yang justeru tergugah oleh kesedihan atau kematian)
  Nah kalau strategi pertama itu  'gagal' maka bagaimana Eko bisa susun 
strategi lain yang mungkin lebih effektip. Saya rasa kalau strategi 
'mengganggu'  itu kurang ampuh masa kini, barangkali you have to hit where it 
really hurts, kalau engga ini cuma gigitan nyamuk.  nah sekarang cari sasaran 
yang paling gatel atau menurut Aby itu bisa bikin gregetan itu kaya apa.  Well 
ini merupakan kemahiran yang kita semua ingin kembangkan.  Ada gaya tinju  not 
below the waist  tapi pakai brute force  cuma ke (ilmu) otak,  ada gaya kungfu 
yang seluruhnya mengandalkan kekuatan sepak kaki,  tapi untuk semua ini ada 
defense mechanisms atau ada perisai-perisai lagi. Tapi barangkali metafora 
perang ini juga kurang tepat untuk menganalisa undang-undang atau perhukuman 
tata ruang itu. Eko memang mengakui bukan termasuk golongan atau mazhab hukum 
jadi paling-paling lagi pakai kata-kata muluk pengamat pemerhati pokoknya engga 
punya tanggung jawab. kalau begitu sebagai penonton memang tidak bisa
 ikut main tapi sebetulnya tetap mau mengganggu. Kalau saya sih paling-paling 
bisa ngejewer, lalu mengatakan hal itu sebagai 'privilige'  mudah-mudahan engga 
ada yang sakit terus karena jeweran. Tapi cukuplah sampai disini. 
   
  Ada sedikit observasi yang lain. Saya baru saja melihat laporan Zarkosi ke 
Israel, lalu denger pidatonya yang mengatakan ... pokoknya  perdamaian itu 
syarat mutlak juga untuk Israel ... lalu dianjurkan agar Israel itu berhenti 
dengan membangun settlement di westbank . Nah ini kan semuanya soal tata ruang 
juga. Saya kira Zarkosi juga ada saran kepada Palestina tapi saya kurang jelas 
apa. Barangkali Eko bisa terangkan dalam konteks Perancislah. Catatan berikut 
yang ingin saya bagikan dengan Eko adalah sumber yang sekarang sedang saya 
pelajari dari suatu buku dari Leiden  Peter Burns : Concepts of Law in 
Indonesia  - The Leiden Legacy (ISBN 90 6718 1757) terutama dalam section two 
Dismantling the myth: the deep structure of the Leiden ideology (an indonesian 
rationalist reviews the idea of adat, Bushar Muhammad an Indonesian jurist - An 
Asian Nation identified on the authority of a central European jurist - lalu 
dalam babX The European roots of Indonesian nationhood -  The
 struggle for adatrecht : a second legal history school - Supomo an Asian 
synthesis of Hegel and vons Savigny )  Eko pasti bisa menemukan buku ini di 
library atau langsung dari Leiden .   Perkiraan saya nanti akan ada  a Second 
School of Spatial Planning for Indonesia.  For this a lot is now in the making. 
   
  Kalau mengenai  lapangan kerja  saya tetap pada pandangan dasar : ... bukan 
suatu usaha untuk 'menciptakan lapangan kerja' (secara top down), those poor 
damned well know how they can create a living, not only work (whatever the 
definition of work is)  Jadi saya bisa menghargai Voltaire kalau ia ingin bebas 
dari ... boredom (kebosanan), vice (kejahatan)  and poverty (kemiskinan)..  
Tetapi ia tidak menghukum si miskin dan ia mungkin pada waktu ia hidup ia belum 
menyadari  bahwa kemiskinan itupun  bisa merupakan jalan ke ke slamatan, suatu 
hal yang kini jauh lebih mencekam  . Mungkin Zarkosy melihatnya juga di 
Palestina dan juga di pinggiran kota Paris. So how relevant is Voltaire right 
now... not only in the musea? 
   
  Eko barangkali semua kita sadar bahwa perjoangan itu memang masih panjang, 
tapi mengapa kita nikmati saja setiap detik dari perjoangan itu. 
   
  Rasanya sukar saya delete diskussi sebelumnya, but that is the consequence. 
Pak Wawo
  

  ----- Original Message ----
From: Eko Budi KURNIAWAN <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, June 25, 2008 2:21:02 AM
Subject: Re: [referensi] alokasi ruang utk low income: sesuai UUPR?

              Pak Wawo, Pak Aunur, Pak Risfan, Pak Aby, Pak Abimanyu, Kang 
Benny, dan rekan2 yg saya muliakan...
   
  Pak Aunur dan Pak Abimanyu, saya melihat adanya kekurangan2 dlm UUPR sebagai 
hal yg sangat wajar, bukan salah planners, eksekutif maupun legislatif. Kalau 
saya ambil contoh Prancis (maaf kalau contohnya dr Prancis terus karena tahunya 
ya cuma itu ) apa yg disebut sebagai droit de l'urbanisme dan code de 
l'urbanisme merupakan kumpulan dari banyak Loi (UU) yg menyangkut penataan 
ruang. Jadi Penataan Ruang tidak diatur oleh hanya 1 UU, tapi oleh banyak UU 
(mungkin Pak Eka atau Pak Dadang bisa membantu mengkoreksi kalau saya salah 
karena saya bukan orang hukum). Sehingga bila masalah pengurangan kesenjangan 
wilayah belum dibahas dapat saja dilakukan perbaikan kemudian. Permasalahannya 
adalah mungkin tidak semua dari kita di sini setuju bahwa masalah pengurangan 
kesenjangan wilayah dan kemiskinan merupakan salah dua peran dari penataan 
ruang (walaupun ini justru sudah tercantum di RPJM dan RPJP).
   
  Pak Wawo, saya tentu sangat gembira dan berterimakasih mendapat jeweran dari 
Bapak ketika saya sedang agak nakal. Yg sedikit saya sayangkan adalah bahwa 
Bapak menjewer saya terlalu dini. Terus terang bahwa saya memang bermaksud agak 
mengganggu kawan2 yg aktif dalam penyusunan UUPR yg menjadi anggota milis ini 
seperti Kang Benny, Kang Dadang, dll... Dengan jeweran Bapak tentu niatan saya 
mengganggu mereka dengan sendirinya gagal. Saat ini pasti rekan2 tsb tertawa2 
melihat saya dijewer oleh Bapak ...
   
  Seriously, mohon maaf apabila saya tetap berpegang pada pendapat saya Pak, 
bahwa spatial planning dapat digunakan untuk mengatasi masalah kesenjangan 
wilayah (bahkan di Prancis ini adalah tujuan dari spatial planning itu sendiri) 
dan juga mengurangi kemiskinan. 
   
  Saya menyadari bahwa kemiskinan adalah masalah multi dimensi yg sangat 
kompleks, dan utk mengurangi masalah ini juga memerlukan usaha yg multi 
dimensi. Salah satu dimensi itu menurut hemat saya adalah melalui spatial 
planning. Memang tidak semua masalah kemiskinan bisa dikurangi dengan spatial 
planning, tetapi ada yg bisa. Kasus yg menjadi dasar pendapat saya adalah 
spatial planning di Perancis yg berusaha mengurangi kesenjangan wilayah dan 
kemiskinan melalui antara lain:
   
  - Penciptaan lapangan kerja di daerah melalui pemberian insentif fiskal bagi 
perusahaan2 yg berminat investasi di daerah2, sekaligus disinsentif (atau juga 
tanpa insentif) bagi perusahaan2 yg hendak invest di Paris atau Ile de France 
yg sudah maju. Penciptaan lapangan kerja di daerah adalah salah satu bentuk 
usaha pengurangan kemiskinan di daerah sekaligus mengurangi kesenjangan 
wilayah. Dengan minimum wages yg cukup, maka mendapatkan pekerjaan di Prancis 
berarti keluar dari kemiskinan. Memang pengalaman Prancis sebagai negara maju 
ini bisa saja tidak terlalu relevan dgn negara berkembang seperti Indonesia, di 
mana masyarakat sudah memiliki pekerjaan tapi tetap miskin karena gajinya 
sangat rendah. Tetapi bekerja jauh lebih prospektif utk tidak miskin dari pada 
tidak bekerja. Mohon maaf Pak bila saya mengutip Candide karya Voltaire: "the 
work keeps me from three great evils...boredom, vice, and poverty"...
   
  Apakah si miskin semua akan dijadikan kaya? Sekali lagi saya kutip Henri 
Lefebvre Pak: "there are always the others", selalu ada yg lain dari kutub si 
kaya dan si miskin. Ada si hampir miskin, ada si sedikit lagi akan miskin, ada 
si tidak miskin tapi juga tidak kaya, dst...Jadi mohon maaf Pak menurut hemat 
saya menjadikan seseorang tidak miskin tidak berarti menjadikan dia kaya...
   
  Masih ada beberapa kebijakan terkait penciptaan lapangan kerja/pengurangan 
kemiskinan dan pengurangan kesenjangan wilayah seperti perbaikan kawasan 
pertanian, bantuan thd industri yg menurun/ dlm krisis, prioritas dan bantuan 
thd inovasi dan riset, penetapan metropolitan penyeimbang, penguatan peran kota 
menengah, penguatan jaringan antar kota, proteksi kawasan pariwisata, dst... 
yang SELURUHNYA masuk ke dalam kebijakan penataan ruang Prancis....
   
  Di sini, Pak Aby dan Pak Risfan, saya melihat pangkal permasalahan ada pada 
ketidaksamaan diantara kita dalam mendefinisikan apa itu penataan ruang 
(karenanya di sini lebih banyak saya gunakan istilah spatial planning untuk 
tidak membingungkan dgn definisi penataan ruang dlm UUPR. Nampaknya definisi 
penataan ruang dlm UUPR masih perlu utk dielaborasi) ... sehingga banyak 
kebijakan2 yg di Prancis masuk kategori sebagai kebijakan spatial planning, 
misalkan, tidak dikategorikan sebagai kebijakan "penataan ruang" di Indonesia...
   
   
  salam,
   
  Eko.
   
  

--- On Tue, 6/24/08, benny hermawan <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

  From: benny hermawan <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Re: [referensi] alokasi ruang utk low income: sesuai UUPR?
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Date: Tuesday, June 24, 2008, 6:44 PM

      Pak Rofiq, Pak Abimanyu, dik Eko dan mailister ysh,
urun rembug lagi utk beberapa hal yg bisa:
> Saya juga sangat menyesalkannya. Terutama karena
> berbagai masukan yang
> diberikan sebelumnya banyak yang tidak ditanggapi,
> apalagi ditingkat
> DPR...... (untuk ini saya juga sangat menyesalkan,
apalagi jika ada gagasan yang baik buat ruang tempat
tinggal kita agar lebih enak ditinggali.. .)
> 
> 
>> >
> > Saya juga berkali-kali menelusuri pasal-pasal UUPR
> dan penjelasannya,
> > ternyata tidak menemukan secara eskplisit bahwa
> tujuan penataan ruang salah
> > duanya adalah menghilangkan kesenjangan dan
> kemiskinan. (sy ga tahu apkah ini memang perlu
dicantumkan, krn semuanya bisa tiba declare dapat
mengurangi kemiskinan.Dalam konteks ini sy punya
harapan penataan ruang bs lebih fokus aja, yaitu
mewujudkan ruang yg nyaman, produktif..dll. .yg
disetujui/diputuska n oleh para pengambil
kebijakan.mungkin perlu dicermati dan disepakati
kesenjangan atau kemiskinan seperti apa yang bisa
"diobati" oleh penataan ruang, barangkali ada teman2
mailis punya ide,krn terus terang saya ga tahu apkah
penataan ruang bisa menghilangkan itu, sebagaimana
obat "biogesic" yg bisa menyelesaikan semua
penyakit.Memang scr bercanda dgn penataan ruang bisa
mengurangi kemiskinan, at least menciptakan
penghasilan bagi org yg terlibat menyusunan rencana
krn mungkin lebih produktif)

> > dikatakan bahwa ternyata banyak UU kita yang jauh
> dari dasar negara
> > Pancasila (untuk yg ini saya mengalami "ketakutan
yang sama dgn dik Eko, karnea sy belum punya
fakta2nya> > 
Semoga ada para planners masih punya tekad yang
> baik (Amien 54x...).
> >
> > > >
> > Saya sependapat dengan Pak Risfan karena RTRW dan
> produk penataan ruang
> > lainnya merupakan public policy (kecuali produk
> swasta) yg tentu bukan
> > masalah engineering semata (setuju RTRW mrpk
kebijakan publik dan setuju bukan hanya persoalan
engineering saja,apalgia kebijakan diambil dalam
proses politik.Meski demikian sy berpandangan
"engineering" tetap sbg "backbone"nya yg diterapkan
dalam situasi yg tidak vacum...ada interest, value,
local wisdom, sosial, ekonomi etc..)

Di Prancis sendiri Pak
> Risfan, bantuan perumahan
> > bagi low income class dilakukan melalui kebijakan
> yg terkait ruang yakni
> > pembangunan social/public housing (HLM), yang
> merupakan 40-50% dari total
> > pangsa pasar perumahan di Perancis dan BLT bagi
> mereka yg menyewa rumah di
> > luar HLM. BLT (allocation logement) ini diberikan
> dlm bentuk uang yg
> > ditransfer ke rekening penerima (saya juga
> termasuk yg mengajukan hehe).
> > Kembali ke masalah spatial planning, di Prancis
> (dan setahu saya juga Uni
> > Eropa), spatial planning tidak semata ngutak atik
> ruang fisik, memang
> > semuanya terkait ruang fisik, atau tepatnya ruang
> geografik, tetapi alat yg
> > digunakan tidak semata2 rekayasa ruangnya karena
> di dalamnya juga meliputi
> > bantuan keuangan bagi perusahaan, bagi daerah
> miskin, bagi riset, bagi
> > universitas, dll... (setuju, ini yg dipikirkan
para anggota dewan dengan mengadopsi ketentuan
insentif dan disinsentif. tapi sekali lagi, ini bisa
dilakukan kalo backbone sbgmn di atas ada...)
> >
> >
> >
> > Sejalan dengan pendapat Pak Aunur bahwa
> development plan pada dasarnya
> > adalah menghilangkan kesenjangan dan kemiskinan,
> di Prancis ini dari
> > berbagai bahan yg saya baca (Merlin, Paulet,
> Brunet, Boudeville, dll) rata2
> > sangat jelas menyebutkan bahwa spatial planning
> (amenagement du territoire)
> > bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antar
> wilayah... dan ini wajar karena
> > secara historik memang munculnya pemikiran akan
> national/regional planning
> > di Prancis adalah akibat buku Gravier yg memprotes
> kontinuitas dominasi
> > Paris... di dalam rencana tsb mereka juga peduli
> thd kemiskinan yakni dengan
> > membantu mengurangi pengangguran di daerah2 miskin
> dengan bantuan fiskal thd
> > perusahaan2 yg bersedia invest di daerah2 tsb...
> pendekatan gaya keynesian
> > sebagai bentuk diskriminasi positif ini juga bukan
> monopoli Prancis, kalau
> > kita tengok regional planning awal di Amerika
> yakni TVA juga dilakukan
> > antara lain untuk menyerap pengangguran yg meledak
> setelah krisis 1929...
> >
> >
> >
> > di dalam UUPR hal ini tidak di state dg jelas,
> hanya disebutkan bahwa
> > penyelenggaraan penataan ruang bertujuan utk
> mewujudkan ruang wilayah
> > nasional yg aman, nyaman, produktif, dan
> berkelanjutan berdasarkan Wawasan
> > Nusantara dan Ketahanan Nasional... Tapi
> bagaimanapun memang kita tidak
> > perlu meniru negara lain, Prancis atau bahkan USA
> yg tidak punya RTRWN tapi
> > ketahanan nasionalnya mungkin terbaik
sedunia...(ketahana n nasional itu mungkin ada hubungan
dgn ekonomi/sosial sperti apa direct benefit sbg warga
suatu nation...sy belum punya fakta apkh ini
dipebgaruhi oleh ada atau tidaknya RTR atau managemont
de teretoure..susah banget nulisnya...)
> >
> > Dan sebetulnya juga sudah tercantum di "Menimbang"
> point "a" yakni
> > "berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga
> kualitas ruang wilayah
> > nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi
> terwujudnya KESEJAHTERAAN UMUM
> > dan KEADILAN SOSIAL sesuai dgn landasan
> konstitusional UUD 45"...
> >
> >
> >
> > Cuma yg tidak saya temukan setelah "menimbang"
> tersebut kok di bawahnya, di
> > dalam pasal2, tidak ada secara eksplisit
> disebutkan concern thd kesenjangan
> > dan kemiskinan ya? ah mungkin juga saya yg tidak
> mengerti bahasa hukum..:)
> >
> >
> >
> > Implikasinya adalah sulit juga kita utk
> mengharapkan bahwa proses penataan
> > ruang di Indonesia akan concern thd kesenjangan
> dan kemiskinan karena memang
> > tidak diamanatkan secara jelas dlm UUPR (atau saya
> yg kelewat waktu baca
> > UUPR?)...
> >
> > Barangkali rekan2 yg aktif di penyusunan UUPR
> dapat membantu menanggapi,
> > dan mohon ini dipandang sebagai masukan
> konstruktif karena tidak ada maksud
> > saya untuk meng-undermine hasil kerja keras
> sahabat2 saya tsb (yg banyak
> > sebagai anggota milis ini)... bahkan menulis ini
> pun saya sudah agak
> > takut2...:). ......... untuk yg satu
ini..HA...HA. ..HA...HA. ...mbok cepet bereske
disertasine. ....
> >
> >
> >
> > salam,
> >
> >
> >
> > Eko.
> > Penyelenggaraan *penataan* *ruang* bertujuan untuk
> > mewujudkan *ruang* wilayah nasional yang aman,
> > nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
> > Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
> > Penyelenggaraan *penataan* *ruang* bertujuan untuk
> > mewujudkan *ruang* wilayah nasional yang aman,
> > nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
> > Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
> > Penyelenggaraan *penataan* *ruang* bertujuan untuk
> > mewujudkan *ruang* wilayah nasional yang aman,
> > nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan
> > Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > --- On *Mon, 6/23/08, Aunur rofiq
> <aunurrofiqhadi@ yahoo.com>* wrote:
> >
> > From: Aunur rofiq <aunurrofiqhadi@ yahoo.com>
> > Subject: Re: [referensi] Re: Geser Dikit Kekota;
> alokasi ruang utk low
> > income
> > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> > Date: Monday, June 23, 2008, 3:46 AM
> >
> > Milisters,
> >
> > Saya kemarin ngobrol dengan teman dari cina dan
> herannya kok nyambung
> > dengan topik milist kita, yakni penyediaan ruang
> makan siang untuk karyawan
> > rendahan. Pada umumnya pemerintah maupun
> perusahaan di Cina mempunyai ruang
> > makan siang khusus bagi karyawan (bukan tingkat
> manajer), dimana mereka
> > bisa membeli makan siang dengan harga hanya
> sekitar 
=== message truncated ===











  

                           

       

Kirim email ke