Sebuah rencana dan design rumah, sungguh sangat jelas proses, produk dan
pelaksanaannya. Kenapa? Karena dipesan oleh yang punya rumah disesuaikan dengan
selera, keuangan, jumlah anggota keluarga, waktu, lingkungan sekitar dan cara
pandang pemilik terhadap 'konsep rumah'. Ini yang oleh arsitek diramu dengan
berbagai pendekatan dan model arsitektural, maka jadilah sebuah "rumah".
Rencana tata ruang milik siapa? Sehingga sang pemilik dapat mendefinisikan
seleranya, menyesuaikan dana yang dimilikinya, menyesuaikan dengan jumlah
"anggota keluarganya", dan dapat mengimplementasikan rencana yang sudah
disusun. Sejauh ini pemilik RTR baru hanya pemerintah/Pemda, dimana semua
"proyek" perencanaan tata ruang ada. Jadilah selera yang terwakili adalah
selera orangnya pemerintah, dan ini macam-macam seleranya. Contoh selera :
Walikota Padang punya selera membangun Padang Bay City, sebuah kawasan
komersial baru dengan mereklamasi pantai padang. Ini direncanakan ditengah
potensi tsunami pantai padang, masih banyak lahan darat lain yang belum
diapa2kan, tidak adanya perkembangan ekonomi yang signifikan yang perlu
ditampung dalam sebuah kawasan komersial sekelas Padang Bay City, belum lagi
dampak lingkungan akibat reklamasi, but ini adalah selera........Tapi itu kalo
yang merasa memang memiliki RTR. Banyak juga yang tidak merasa memiliki, kata
Bappeda milik PU, kata PU milik DTK, terus muter2. Nah kalo nanti terjadi
bencana seperti banjir, longsor dll, baru RTR dicacimaki. Suatu ketika saya
diskusi dengan salah satu teman lulusan PL yang bekerja di Bappeda di salah
satu kabupaten di Sumatera Barat, saya tanyakan bagaimana mereka mengelola dan
merencanakan ruang, jawabannya dima tumbuah situ disiang (dimana muncul masalah
disitu baru dicarikan jalan keluarnya)!!!!
Bu Cut Safana sudah sampaikan RTR milik kita semua. Tapi bagaimana keterwakilan
kita semua tersebut dalam penyusunan Rencana Tata Ruang ini. Macam mana nak
merumuskannya?
Mudah2an tidak terlalu pesimistis ya....milister semua
Salam
Panca, Bandung
(sori lupa identitas sebelumnya)
----- Original Message ----
From: Harya Setyaka <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, June 25, 2008 12:04:54 PM
Subject: Re: [perkotaan] Re: UU 26/2008 Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota
Mungkin yg perlu dikembangkan adalah demokrasi dan keberadilan dalam penataan
ruang...
kalau planner-nya plat merah kabeh... (termasuk konsultan-nya. .. sebagai
expert for hire-nya birokrat keruangan),
ya tentunya nilai-2 demokrasi pun ter-kompromi. .
masalahnya.. . adalah... kalau planner-nya melakukan advokasi atas nama the
so-called rakyat...
berapa 'billing rate... dan invoicing ke siapa??
in other words... siapa yg mau membayar 'penegak demokrasi' (baik di urusan
tata ruang, maupun tata lainnya).
kalau buat 'pengaman kebijakan bouw-heer' sih lumayan rate-nya..
salam,
-K-
2008/6/25 Risfan M <[EMAIL PROTECTED] com>:
Pak Aby dan rekan-rekan ysh,
Maafkan saya ingin menggoda Pak Aby lagi. Kelihatannya penataan ruang memang
cenderung diartikan 'steril' dari masalah kehidupan masyarakat yang secara
sosial ekonomi, budaya adalah majemuk, dan 'steril' dari adanya problema
pembangunan, realita kelembagaan. Dan, seolah anggaran pemerintah itu
un-limited. Sengaja atau tidak perencana menganalogkan diri seperti seorang
arsitek yang merancang rumah 'orang kaya' di tanah yang luas, sehingga
tantangan hanya soal teknis enjinering dan imajinasi kreativitas seni.
Mungkin karena itu pak Aby (?) pakai istilah "paradigma". Sejauh menyangkut
"non-budidaya" mungkin betul, aspeknya sangat enjinering. Tapi pada kawasan
budi daya, dari segi enjinering lebih longgar (variabel alam tidak masalah),
soalnya justru kebutuhan ruang berdasar "siapa" yang akan menghuni, kegiatan
apa yang mungkin tumbuh, "lokasi-alokasi" dan hubungan antar fungsi bukan?
Kan biasanya ngitung/proyeksi kebutuhan ruang berdasar jumlah penduduk dan
strukturnya, dan kegiatannya. Tapi struktur penduduk dan kegiatan menurut apa?
Strata sosial ekonomi? lapangan kerja? latar budaya?
Kembali soal paradigma, nampaknya ada kecenderungan pula untuk "menghindari"
istilah strata sosial, etnik, dst. "Tabu" karena mengundang SARA? Memang tidak
perlu membahas sejauh itu. Tapi bandingkan dengan arsitek juga biasa bicara
arsitektur Minang, Jawa, Bali, Toraja, Batak. Tidak soal kan?
Dulu sekolah perencanaan juga belajar arsitektur dan antropologi. Juga
dikenalkan dengan Thomas Karsten yang dalam penataan ruang perkotaan selalu
concern dengan realita sosial. Di sekolah juga biasa membahas tipikal urban
design yang terdiri dari "alun-alun dikelilingi pendopo kepala daerah, masjid,
lalu pertokoan Cina (dan Pecinan), penjual di tenda-tenda, kampung Arab,
kompleks pribumi berstatus sosial tinggi, kampung pribumi kebanyakan." Bukankah
ini adalah kenyataan yang perlu ditanggapi perencana, agar relevan dengan
situasi nyata.
Hal lain adalah aspek kelembagaan, yang kadang disebut "cuma urusan kebijakan".
Ternyata dalam kenyataan kok lebih menentukan. Misalnya UUPR nyatanya bukanlah
UU Pokok (di atas UU sektoral), instansi pengampu PR juga cuma satu-dua dari
banyak instansi yang kewenangannya setara, bagi Pemda urusan PR merupakan satu
dari belasan urusan Pemda lainnya sesuai UU32/2004.
Itu semua adalah kenyataan yang bukan untuk disesali. Tapi realita bahwa
'perjuangan' memang tidak berhenti hanya sampai "menyusun rencana", tapi
bagaimana memperjuangkannya (mengawal, mengadvokasi) hingga rencana yang dibuat
menjadi acuan yang efektif. Dan, ini sesuai dengan amanat UUPR yang juga
mengatur aspek pelaksanaan/ penerapan, pengelolaan pemanfaatan dan
pengendalian, yang juga melibatkan masyarakat.
Kita tidak bisa terus menerus dalam paradigma "perencana sudah benar", hanya
eksekutif atau pemerintah daerahnya yang salah tidak mau menerapkan rencana,
dan pembangun (swasta) yang serakah, dan orang miskin yang liar. Dalam proses,
apakah tidak perlu dilakukan evaluasi: mengapa pemda sulit menerapkan? mengapa
pembangun berebut memadati kawasan tertentu? mengapa PKL selalu harus
'melanggar'?
Dengan demikian berlaku sistem check-and-balance, ada continues process
improvement, menuju yang lebih baik, lebih punya pijakan empirik, lebih efektif
diterapkan dan menjawab masalah riil masyarakat (kota, daerah).
Apakah saya ngarang? Kayaknya tidak. Yang saya lakukan hanya membuka kembali
bahan-bahan kuliah dulu yang memang mengajarkan pengantar arsitektur dan ilmu
sosial (anthropologi) , involusi pertanian, proses urbanisasi dan mobilitas
penduduk, ekonomi perkotaan dan wilayah, kelambagaan pembangunan, dst. di
samping ilmu dan rekayasa 'ke-bumi-an'nya (geologi, geografi, geodesi) tentu.
Dan membaca ulang UUPR (terutama dari sisi pelaksanaan, pengelolaan
pemanfaatan, dan pengendaliannya) . Serta mengamati "what the planner do"
sehari-hari.
Salam,
Risfan Munir
--- On Sun, 6/22/08, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [perkotaan] Re: UU 26/2008 Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com, [EMAIL PROTECTED] ps.com
Date: Sunday, June 22, 2008, 1:28 AM
Ibu Cut Safana yang saya hormati,
".....Boleh ikut urun rembuk kan ?.....".
Wah ini adalah pertanyaan dari seorang pejabat otoritas keruangan yang sangat
rendah hati.......
Padahal beliau adalah jauh lebih berkompeten untuk bicara tata ruang jauh
lebih daripada saya yang hanya sebatas rakyat biasa saja tanpa otoritas
apa-apa ini........ yang kebetulan saja dapat memanfaatkan corong bicara
melalui mimbar teknologi milis yang praktis dan sangat egaliter ini ........
Saya pelajari sepertinya sangat banyak sekali pandangan ibu Cut yang saya
sepakati... dan alangkah senangnya hati rakyat ... seandainya ini adalah juga
sekaligus pandangan atau sikap resmi dari otoritas keruangan kita.......
Salam hormat saya untuk ibu,
aby
"cut safana" <[EMAIL PROTECTED] ......... ..> wrote :
Yth. Pak Abi dan teman2 pemerhati tata ruang
Boleh ikut urun rembuk kan ? Saya melihat tata ruang bukan milik
pemerintah/pemda` tetapi milik kita semua
Utk menjadi sama dalam hal definisi` kita pakai UU 26/2008 saja. Sehingga 'tata
ruang' artinya apa ? demikian juga 'penataan ruang', jadi bukan berarti yg satu
lebih sempin dari yang lain.
Yg paling penting makna untuk apa perencanaan ruang itu dibuat` termasuk semua
aspek 'penyelenggaraan penataan ruang'. Kalau kita sepakat bahwa perlu diatur
terlebih penataan matra spatial baru diturunkan pada perencanaan pembangunan
(dr skala nasional s/d skala blok/detail) , baru dpt diimplementasikan.
Mau utk mendukung marginal atau kapitalis, tinggal diatur'kebijakannya '
terlebih dahulu.
BAGAIMANA BENTUK RUMAH KITA JIKA TANPA DIATUR RUANGNYA ? EFISIENKAH ?NYAMANKAH
?PRODUKTIFKAH? TEPAT GUNAKAH` KITA SENDIRI YG BISA JAWAB.
SALAM PERSAHABATAN,
cut safana
----- Original Message ----
From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] ups.com; [EMAIL PROTECTED]
ps.com
Sent: Thursday, June 19, 2008 6:19:12 AM
Subject: [referensi] Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota
Pak B. Hermawan dan milisters ysh,
Trims atas ' timbrungan'nya… . Tapi walau bapak maunya hanya 'nimbrung dikit'…
kelihatannya jawabannya tidak bisa 'dikit juga pak... hehe…
Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian "rencana tata ruang" menjadi
pengertian yang dulu yang lebih luas … bahwa "perencanaan" atau "perencanaan
ruang" itu adalah "perencanaan wilayah dan kota secara nasional" atau lebih
luas lagi adalah "perencanaan pembangunan" atau "perencanaan pembangunan
nasional" (wah jadi inget… sepertinya kalo tak salah pak Risfan pernah
mengeluhkan juga hal ini… bahwa 'perencanaan' kok seperti dipersempit
maknanya sebagai 'tata ruang' yang ketika itu saya anggap sama saja
pengertiannya… dan sekarang baru saya lihat 'kebenarannya'… dan saya baru
berasa juga dampaknya)……. Maka sepertinya dengan itu (perencanaan pembangunan
nasional) kita bisa lebih mudah, lebih luwes, lebih 'peka' dan 'lebih
tanggap' serta 'lebih tangkas' dalam menangkap dan menjawab atau memaknai
prioritas kebutuhan pembangunan yang paling strategis dan paling mendesak dari
bangsa ini …dilihat dari sisi strategi penataan atau
enjinering ruang ……
Saya pikir seperti betul apa kata pak Risfan …… pengertian "tataruang"
sepertinya maaf…menjadi 'lebih sempit'…. Dan saya malah memaknainya menjadi
bisa 'lebih santai'… bisa 'lebih terbatas'…. Dan malah maaf…seolah bisa 'cuci
tangan' dan 'terlepas' dari hiruk-pikuk atau hangatnya dinamika pembangunan
sosial ekonomi yang memerlukan langkah-langkah tak hanya berupa pengeluaran
produk-produk "legal regulatorik normatif" pengendalian pemanfaatan ruang atau
peraturan zonasi ….seperti peraturan pengendalian pemanfaatan ruang yang
sepertinya banyak lebih cocok untuk diterapkan di"kawasan maju"…. Dan amat
kurang dalam hal "langkah strategis" atau "langkah taktis proaktif" dalam
menjawab 'tantangan problematika mendesak dari pembangunan' seperti perlunya
diterapkan strategi enjinering keruangan bagi "pemerataan pebangunan"… yang
maknanya seharusnya adalah "penggalakan pembangunan kawasan tertinggal"…
sekaligus dalam kerangka
kaitan dengan (a) perluasan kesempatan kerja nasional.... (b) redistribusi
konstelasi instalasi-instalasi industri manufaktur memimpin dalam kerangka
menggerakkan persebaran pertumbuhan perekonomian wilayah……. (c) redistribusi
kepadatan penduduk dalam kerangka mengisi kawasan tertinggal dengan SDM
unggulan…... (c) redistribusi sistem persebaran kota-kota secara nasional
….termasuk diantaranya…. (d) bagaimana merancang enjinering keruangan (diikuti
oleh pembuatan payung hukumnya) bagi mendorong langkah strategis-sosilogis
seperti " pengembangan ruang bagi simiskin dikota" ….serta (e) berbagai langkah
strategis enjinering ruang lainnya yang mendesak……….
Kalau sekarang ini kita lihat dan 'cari' dideretan produk jadi hukum / legal
keruangan seperti UU atau Kepres, PP, Permen atau SK … mungkin saja tidak
akan pernah 'ketemu dan 'nampak' misi-misi keruangan strategis seperti
tentang "alokasi ruang untuk the poor" itu….. karena produk legal yang ada
seperti lebih banyak berangkat dari titik tolak pemikiran "penataan ruang
secara normatif dan anggun"… dan bukan berangkat dari titik tolak "menjawab
problematika mendesak dari pembangunan bangsa"………
Barangkali saja …. Saya kurang tahu ….. kalau ingin merealisasikan seperti
yang bapak minta …"agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the poor
diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata
ruang"…….
Barangkali saja paradigma "penataan ruang" itu sendiri perlu ditinjau ulang …….
Seperti tentang 'perlu atau nggak'… ia kembali disatukan dengan misi dan visi
"perencanaan pembangunan nasional" ….. sehingga menjadi luwes dan luas misi dan
visi dari penataan ruang itu…… termasuk diantaranya mungkin DJPR akan menjadi
lebih banyak merancang "produk-produk enjinering keruangan taktis dan strategis
" (yang lalu segera saja diikuti dengan pembuatan produk payung hukumnya)……
yang itu akan lebih langsung dalam menjawab problematika pembangunan yang
mendesak…… seperti perluasan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan…
atau kalo nggak...supaya DJPR tak repot kebanyakan beban.... apakah yang dulu
'dijungkir-balikkan oleh presiden GusDur (termasuk dulu Dep PU menjadi Meneg PU
dan DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN dengan ketua nya Bappenas
perlu dikembalikan lagi keasalnya tetapi tentu dengan penuh modifikasi2
reformasi
didalamnya.. .......
Bahwa wacana "penataan ruang" menjadi semakin tersisih dan hilang dari media
baik koran atau televisi …. Mungkin saja itu diantaranya disebabkan karena
eksklusivitas dari warna dan gaya produk penataan ruang itu yang mungkin
agak-agak lebih 'fisik' dan agak '"jauh" dari 'sosial-ekonomi' dan maka lalu
jauh dari menjawab "problematika mendesak dari pembangunan bangsa ini" ….
Seperti utamanya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja"
serta penggalakan pembangunan wilayah tertinggal (dan bukan sekedar semacam
mitigasi bencana) ……. sehingga maap-maap …. "penataan ruang" lalu sekedar
dianggap oleh media dan kiranya juga oleh masyarakat luas…….. tak lebih dari
sekedar 'anak bawang' (atau pupuk bawang) dalam gegap gempitanya upaya
pembangunan nasional …. Yang artinya PR boleh ikut serta turun digelanggang
permainan …. tetapi samasekali ia tidak diperhitungkan akan menyumbang atau
mengubah score pertandingan antara
"tantangan" dan "jawaban" (problematika) pembangunan nasional……….
Sementara demikian dan salam,
aby
Hermawan <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the
poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata
ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada muatan alokasi ruang utk the rich
atau the poor
--
Harya Setyaka
Duren Tiga Selatan 89
Jakarta Selatan 12760
Cell : +62 815 607 0927
T/F : +62 21 7997039
INDONESIA