Rekan-rekan ysh,


Saya coba sedikit ungkapan, pada ujung suatu perenungan dari suatu
kontemplasi, tiba-tiba seorang gadis berteriak histeris, setengah girang
setengah kecewa: "wow, ternyata aku hidup di dunia laki-laki?!"



Bagi `governance' penataan ruang hendaknya toleh dulu Pasal 24
UUPR1992. Ketentuan ini masih hidup melalui Pasal 7 UUPR2007, dan
setelah itu boleh teriak, "wow, ternyata aku hidup di dunia
laki-laki!"



Salam,

-ekadj




--- In [email protected], "Harya Setyaka" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Exactly Pak Panca!
>
> Judul wacana menarik:
> Perencanaan tanpa keterwakilan?
> Planning in the absence of representation?
>
> Planning minus democracy?
>
>
>
> Lalu bagaimana posisi planner?
> memperjuangkan 'keterwakilan 'kita semua'? apakah ini bagian dari
tupoksi,
> sebagaimana tertuang dalam KAK dan tentunya membawa konsekuensi
billing
> rate?
>
> sorry to say... percuma kita ngomong 'participatory' dsb kalau
akhir-2nya yg
> di-panglima-kan adalah KAK dari pemberi tugas (alias pemberi honor)...
>
> Produk-nya planner itu apa? Dokumen rencana? (sbg pelengkap invoice?)
>
> atau mungkin sudah ada planner-2 yg lebih beruntung.. bisa
memperjuangkan
> the so-called 'keterwakilan' dan invoicing-nya ke the so called
lembaga-2
> donor..
>
> salam,
> -K-
>
>
>
> --
> Harya Setyaka
> Duren Tiga Selatan 89
> Jakarta Selatan 12760
> Cell : +62 815 607 0927
> T/F : +62 21 7997039
> INDONESIA
>
>
>
> 2008/7/3 Studio Antusin [EMAIL PROTECTED]:
>
> >
> >
> >
> > Sebuah rencana dan design rumah, sungguh sangat jelas proses, produk
dan
> > pelaksanaannya. Kenapa? Karena dipesan oleh yang punya rumah
disesuaikan
> > dengan selera, keuangan, jumlah anggota keluarga, waktu, lingkungan
sekitar
> > dan cara pandang pemilik terhadap 'konsep rumah'. Ini yang oleh
arsitek
> > diramu dengan berbagai pendekatan dan model arsitektural, maka
jadilah
> > sebuah "rumah".
> >
> > Rencana tata ruang milik siapa? Sehingga sang pemilik dapat
mendefinisikan
> > seleranya, menyesuaikan dana yang dimilikinya, menyesuaikan dengan
jumlah
> > "anggota keluarganya", dan dapat mengimplementasikan rencana yang
sudah
> > disusun. Sejauh ini pemilik RTR baru hanya pemerintah/Pemda, dimana
semua
> > "proyek" perencanaan tata ruang ada. Jadilah selera yang terwakili
adalah
> > selera orangnya pemerintah, dan ini macam-macam seleranya. Contoh
selera :
> > Walikota Padang punya selera membangun Padang Bay City, sebuah
kawasan
> > komersial baru dengan mereklamasi pantai padang. Ini direncanakan
ditengah
> > potensi tsunami pantai padang, masih banyak lahan darat lain yang
belum
> > diapa2kan, tidak adanya perkembangan ekonomi yang signifikan yang
perlu
> > ditampung dalam sebuah kawasan komersial sekelas Padang Bay City,
belum lagi
> > dampak lingkungan akibat reklamasi, but ini adalah selera.......Tapi
itu
> > kalo yang merasa memang memiliki RTR. Banyak juga yang tidak merasa
> > memiliki, kata Bappeda milik PU, kata PU milik DTK, terus muter2.
Nah kalo
> > nanti terjadi bencana seperti banjir, longsor dll, baru RTR
dicacimaki.
> > Suatu ketika saya diskusi dengan salah satu teman lulusan PL yang
bekerja di
> > Bappeda di salah satu kabupaten di Sumatera Barat, saya tanyakan
bagaimana
> > mereka mengelola dan merencanakan ruang, jawabannya dima tumbuah
situ
> > disiang (dimana muncul masalah disitu baru dicarikan jalan
keluarnya)!!!!
> >
> > Bu Cut Safana sudah sampaikan RTR milik kita semua. Tapi bagaimana
> > keterwakilan kita semua tersebut dalam penyusunan Rencana Tata Ruang
ini.
> > Macam mana nak merumuskannya?
> >
> > Mudah2an tidak terlalu pesimistis ya....milister semua
> >
> > Salam
> > Panca, Bandung
> >
> > (sori lupa identitas sebelumnya)
> >
> >
> > ----- Original Message ----
> > From: Harya Setyaka [EMAIL PROTECTED]
> > To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
> > Sent: Wednesday, June 25, 2008 12:04:54 PM
> > Subject: Re: [perkotaan] Re: UU 26/2008 Re: Paradigma? Re: Geser
Dikit
> > Kekota
> >
> >
> > Mungkin yg perlu dikembangkan adalah demokrasi dan keberadilan dalam
> > penataan ruang...
> >
> > kalau planner-nya plat merah kabeh... (termasuk konsultan-nya. ..
sebagai
> > expert for hire-nya birokrat keruangan),
> > ya tentunya nilai-2 demokrasi pun ter-kompromi. .
> >
> > masalahnya.. . adalah... kalau planner-nya melakukan advokasi atas
nama the
> > so-called rakyat...
> > berapa 'billing rate... dan invoicing ke siapa??
> > in other words... siapa yg mau membayar 'penegak demokrasi' (baik di
urusan
> > tata ruang, maupun tata lainnya).
> > kalau buat 'pengaman kebijakan bouw-heer' sih lumayan rate-nya..
> >
> > salam,
> > -K-
> >
> >
> >
> >
> >
> > 2008/6/25 Risfan M [EMAIL PROTECTED] com [EMAIL PROTECTED]>:
> >
> >> Pak Aby dan rekan-rekan ysh,
> >>
> >>
> >>
> >> Maafkan saya ingin menggoda Pak Aby lagi. Kelihatannya penataan
ruang
> >> memang cenderung diartikan 'steril' dari masalah kehidupan
masyarakat yang
> >> secara sosial ekonomi, budaya adalah majemuk, dan 'steril' dari
adanya
> >> problema pembangunan, realita kelembagaan. Dan, seolah anggaran
pemerintah
> >> itu *un-limited*. Sengaja atau tidak perencana menganalogkan diri
seperti
> >> seorang *arsitek* yang merancang rumah 'orang kaya' di tanah yang
luas,
> >> sehingga tantangan hanya soal teknis enjinering dan imajinasi
kreativitas
> >> seni.
> >>
> >>
> >>
> >> Mungkin karena itu pak Aby (?) pakai istilah "paradigma". Sejauh
> >> menyangkut "non-budidaya" mungkin betul, aspeknya sangat
enjinering. Tapi
> >> pada kawasan budi daya, dari segi enjinering lebih longgar
(variabel alam
> >> tidak masalah), soalnya justru kebutuhan ruang berdasar "siapa"
yang akan
> >> menghuni, kegiatan apa yang mungkin tumbuh, "lokasi-alokasi" dan
hubungan
> >> antar fungsi bukan?
> >>
> >> Kan biasanya ngitung/proyeksi kebutuhan ruang berdasar jumlah
penduduk dan
> >> strukturnya, dan kegiatannya. Tapi struktur penduduk dan kegiatan
menurut
> >> apa? Strata sosial ekonomi? lapangan kerja? latar budaya?
> >>
> >>
> >>
> >> Kembali soal paradigma, nampaknya ada kecenderungan pula untuk
> >> "menghindari" istilah strata sosial, etnik, dst. "Tabu" karena
mengundang
> >> SARA? Memang tidak perlu membahas sejauh itu. Tapi bandingkan
dengan
> >> arsitek juga biasa bicara arsitektur Minang, Jawa, Bali, Toraja,
Batak.
> >> Tidak soal kan?
> >>
> >> Dulu sekolah perencanaan juga belajar arsitektur dan antropologi.
Juga
> >> dikenalkan dengan Thomas Karsten yang dalam penataan ruang
perkotaan selalu
> >> *concern* dengan realita sosial. Di sekolah juga biasa membahas
tipikal *urban
> >> design* yang terdiri dari "*alun-alun dikelilingi pendopo kepala
daerah,
> >> masjid, lalu pertokoan Cina (dan Pecinan), penjual di tenda-tenda,
kampung
> >> Arab, kompleks pribumi berstatus sosial tinggi, kampung pribumi
kebanyakan
> >> *." Bukankah ini adalah kenyataan yang perlu ditanggapi perencana,
agar
> >> relevan dengan situasi nyata.
> >>
> >>
> >>
> >> Hal lain adalah aspek kelembagaan, yang kadang disebut "cuma urusan
> >> kebijakan". Ternyata dalam kenyataan kok lebih menentukan. Misalnya
UUPR
> >> nyatanya bukanlah UU Pokok (di atas UU sektoral), instansi pengampu
PR juga
> >> cuma satu-dua dari banyak instansi yang kewenangannya setara, bagi
Pemda
> >> urusan PR merupakan satu dari belasan urusan Pemda lainnya sesuai
UU32/2004.
> >>
> >>
> >>
> >>
> >> Itu semua adalah kenyataan yang bukan untuk disesali. Tapi realita
bahwa
> >> 'perjuangan' memang tidak berhenti hanya sampai "menyusun rencana",
tapi
> >> bagaimana memperjuangkannya (mengawal, mengadvokasi) hingga rencana
yang
> >> dibuat menjadi acuan yang efektif. Dan, ini sesuai dengan amanat
UUPR yang
> >> juga mengatur aspek pelaksanaan/ penerapan, pengelolaan pemanfaatan
dan
> >> pengendalian, yang juga melibatkan masyarakat.
> >>
> >>
> >>
> >> Kita tidak bisa terus menerus dalam paradigma "perencana sudah
benar",
> >> hanya eksekutif atau pemerintah daerahnya yang salah tidak mau
menerapkan
> >> rencana, dan pembangun (swasta) yang serakah, dan orang miskin yang
liar.
> >> Dalam proses, apakah tidak perlu dilakukan evaluasi: mengapa pemda
sulit
> >> menerapkan? mengapa pembangun berebut memadati kawasan tertentu?
mengapa PKL
> >> selalu harus 'melanggar'?
> >>
> >> Dengan demikian berlaku sistem *check-and-balance*, ada *continues
> >> process improvement,* menuju yang lebih baik, lebih punya pijakan
> >> empirik, lebih efektif diterapkan dan menjawab masalah riil
masyarakat
> >> (kota, daerah).
> >>
> >>
> >>
> >> Apakah saya ngarang? Kayaknya tidak. Yang saya lakukan hanya
membuka
> >> kembali bahan-bahan kuliah dulu yang memang mengajarkan pengantar
arsitektur
> >> dan ilmu sosial (anthropologi) , involusi pertanian, proses
urbanisasi dan
> >> mobilitas penduduk, ekonomi perkotaan dan wilayah, kelambagaan
pembangunan,
> >> dst. di samping ilmu dan rekayasa 'ke-bumi-an'nya (geologi,
geografi,
> >> geodesi) tentu. Dan membaca ulang UUPR (terutama dari sisi
pelaksanaan,
> >> pengelolaan pemanfaatan, dan pengendaliannya) . Serta mengamati
"*what
> >> the planner do*" sehari-hari.
> >>
> >>
> >>
> >> Salam,
> >>
> >> *Risfan Munir*
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >>
> >> --- On *Sun, 6/22/08, hengky abiyoso [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
> >> >* wrote:
> >>
> >> From: hengky abiyoso [EMAIL PROTECTED] com [EMAIL PROTECTED]>
> >> Subject: [perkotaan] Re: UU 26/2008 Re: Paradigma? Re: Geser Dikit
Kekota
> >> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED]
> >> ps.com [email protected]
> >> Date: Sunday, June 22, 2008, 1:28 AM
> >>
> >>
> >> Ibu Cut Safana yang saya hormati,
> >>
> >> *".....Boleh ikut urun rembuk kan ?.....".*
> >> Wah ini adalah pertanyaan dari seorang pejabat otoritas keruangan
yang
> >> sangat rendah hati.......
> >> Padahal beliau adalah jauh lebih berkompeten untuk bicara tata
ruang jauh
> >> lebih daripada saya yang hanya sebatas rakyat biasa saja tanpa
otoritas
> >> apa-apa ini........ yang kebetulan saja dapat memanfaatkan corong
bicara
> >> melalui mimbar teknologi milis yang praktis dan sangat egaliter ini
> >> ........
> >> Saya pelajari sepertinya sangat banyak sekali pandangan ibu Cut
yang
> >> saya sepakati... dan alangkah senangnya hati rakyat .... seandainya
ini
> >> adalah juga sekaligus pandangan atau sikap resmi dari otoritas
keruangan
> >> kita.......
> >>
> >> Salam hormat saya untuk ibu,
> >> aby
> >>
> >>
> >> *"cut safana" cutsaffana@ ......... ..> wrote :*
> >> Yth. Pak Abi dan teman2 pemerhati tata ruang
> >> Boleh ikut urun rembuk kan ? Saya melihat tata ruang bukan milik
> >> pemerintah/pemda` tetapi milik kita semua
> >> Utk menjadi sama dalam hal definisi` kita pakai UU 26/2008 saja.
Sehingga
> >> 'tata ruang' artinya apa ? demikian juga 'penataan ruang', jadi
bukan
> >> berarti yg satu lebih sempin dari yang lain.
> >> Yg paling penting makna untuk apa perencanaan ruang itu dibuat`
termasuk
> >> semua aspek 'penyelenggaraan penataan ruang'. Kalau kita sepakat
bahwa perlu
> >> diatur terlebih penataan matra spatial baru diturunkan pada
perencanaan
> >> pembangunan (dr skala nasional s/d skala blok/detail) , baru dpt
> >> diimplementasikan.
> >> Mau utk mendukung marginal atau kapitalis, tinggal
diatur'kebijakannya '
> >> terlebih dahulu.
> >> BAGAIMANA BENTUK RUMAH KITA JIKA TANPA DIATUR RUANGNYA ? EFISIENKAH
> >> ?NYAMANKAH ?PRODUKTIFKAH? TEPAT GUNAKAH` KITA SENDIRI YG BISA
JAWAB.
> >>
> >> SALAM PERSAHABATAN,
> >> cut safana
> >>
> >> ----- Original Message ----
> >> From: hengky abiyoso [EMAIL PROTECTED] com>
> >> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] ups.com;
> >> [EMAIL PROTECTED] ps.com
> >> Sent: Thursday, June 19, 2008 6:19:12 AM
> >> Subject: [referensi] Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota
> >> Pak B. Hermawan dan milisters ysh,
> >>
> >> Trims atas ' timbrungan'nya… . Tapi walau bapak maunya hanya
'nimbrung
> >> dikit'… kelihatannya jawabannya tidak bisa 'dikit juga pak...
hehe…
> >>
> >> Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian "rencana tata
ruang"
> >> menjadi pengertian yang dulu yang lebih luas … bahwa
"perencanaan" atau
> >> "perencanaan ruang" itu adalah "perencanaan wilayah dan kota secara
> >> nasional" atau lebih luas lagi adalah "perencanaan pembangunan"
atau
> >> "perencanaan pembangunan nasional" (wah jadi inget… sepertinya
kalo tak
> >> salah pak Risfan pernah mengeluhkan juga hal ini… bahwa
'perencanaan' kok
> >> seperti dipersempit maknanya sebagai 'tata ruang' yang ketika itu
saya
> >> anggap sama saja pengertiannya… dan sekarang baru saya lihat
'kebenarannya'…
> >> dan saya baru berasa juga dampaknya)……. Maka sepertinya dengan
itu
> >> (perencanaan pembangunan nasional) kita bisa lebih mudah, lebih
luwes,
> >> lebih 'peka' dan 'lebih tanggap' serta 'lebih tangkas' dalam
menangkap
> >> dan menjawab atau memaknai prioritas kebutuhan pembangunan yang
paling
> >> strategis dan paling mendesak dari bangsa ini …dilihat dari
sisi strategi
> >> penataan atau enjinering ruang ……
> >>
> >> Saya pikir seperti betul apa kata pak Risfan …… pengertian
"tataruang"
> >> sepertinya maaf…menjadi 'lebih sempit'…. Dan saya malah
memaknainya
> >> menjadi bisa 'lebih santai'… bisa 'lebih terbatas'…. Dan
malah maaf…seolah
> >> bisa 'cuci tangan' dan 'terlepas' dari hiruk-pikuk atau hangatnya
> >> dinamika pembangunan sosial ekonomi yang memerlukan langkah-langkah
tak
> >> hanya berupa pengeluaran produk-produk "legal regulatorik normatif"
> >> pengendalian pemanfaatan ruang atau peraturan zonasi ….seperti
peraturan
> >> pengendalian pemanfaatan ruang yang sepertinya banyak lebih cocok
untuk
> >> diterapkan di"kawasan maju"…. Dan amat kurang dalam hal
"langkah
> >> strategis" atau "langkah taktis proaktif" dalam menjawab 'tantangan
> >> problematika mendesak dari pembangunan' seperti perlunya diterapkan
> >> strategi enjinering keruangan bagi "pemerataan pebangunan"…
yang maknanya
> >> seharusnya adalah "penggalakan pembangunan kawasan tertinggal"…
sekaligus
> >> dalam kerangka kaitan dengan (a) perluasan kesempatan kerja
nasional....
> >> (b) redistribusi konstelasi instalasi-instalasi industri manufaktur
memimpin
> >> dalam kerangka menggerakkan persebaran pertumbuhan perekonomian
wilayah…….
> >> (c) redistribusi kepadatan penduduk dalam kerangka mengisi kawasan
> >> tertinggal dengan SDM unggulan…... (c) redistribusi sistem
persebaran
> >> kota-kota secara nasional ….termasuk diantaranya…. (d)
bagaimana merancang
> >> enjinering keruangan (diikuti oleh pembuatan payung hukumnya) bagi
> >> mendorong langkah strategis-sosilogis seperti " pengembangan ruang
bagi
> >> simiskin dikota" ….serta (e) berbagai langkah strategis
enjinering ruang
> >> lainnya yang mendesak……….
> >>
> >> Kalau sekarang ini kita lihat dan 'cari' dideretan produk jadi
hukum /
> >> legal keruangan seperti UU atau Kepres, PP, Permen atau SK …
mungkin saja
> >> tidak akan pernah 'ketemu dan 'nampak' misi-misi keruangan
strategis
> >> seperti tentang "alokasi ruang untuk the poor" itu….. karena
produk legal
> >> yang ada seperti lebih banyak berangkat dari titik tolak pemikiran
> >> "penataan ruang secara normatif dan anggun"… dan bukan
berangkat dari titik
> >> tolak "menjawab problematika mendesak dari pembangunan
bangsa"………
> >> Barangkali saja …. Saya kurang tahu ….. kalau ingin
merealisasikan
> >> seperti yang bapak minta …"*agar ndak mislead istilah alokasi
ruang untuk
> >> the poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm
rencana
> >> tata ruang"……. *
> >> Barangkali saja paradigma "penataan ruang" itu sendiri perlu
ditinjau
> >> ulang ……. Seperti tentang 'perlu atau nggak'… ia kembali
disatukan dengan
> >> misi dan visi "perencanaan pembangunan nasional" ….. sehingga
menjadi luwes
> >> dan luas misi dan visi dari penataan ruang itu…… termasuk
diantaranya
> >> mungkin DJPR akan menjadi lebih banyak merancang "produk-produk
enjinering
> >> keruangan taktis dan strategis " (yang lalu segera saja diikuti
dengan
> >> pembuatan produk payung hukumnya)…… yang itu akan lebih
langsung dalam
> >> menjawab problematika pembangunan yang mendesak…… seperti
perluasan
> >> kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan… atau kalo
nggak...supaya
> >> DJPR tak repot kebanyakan beban.... apakah yang dulu
'dijungkir-balikkan
> >> oleh presiden GusDur (termasuk dulu Dep PU menjadi Meneg PU dan
> >> DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN dengan ketua nya
Bappenas
> >> perlu dikembalikan lagi keasalnya tetapi tentu dengan penuh
modifikasi2
> >> reformasi didalamnya.. .......
> >>
> >> Bahwa wacana "penataan ruang" menjadi semakin tersisih dan hilang
dari
> >> media baik koran atau televisi …. Mungkin saja itu diantaranya
disebabkan
> >> karena eksklusivitas dari warna dan gaya produk penataan ruang itu
yang
> >> mungkin agak-agak lebih 'fisik' dan agak '"jauh" dari
'sosial-ekonomi' dan
> >> maka lalu jauh dari menjawab "problematika mendesak dari
pembangunan
> >> bangsa ini" …. Seperti utamanya penanggulangan kemiskinan dan
perluasan
> >> kesempatan kerja" serta penggalakan pembangunan wilayah tertinggal
(dan
> >> bukan sekedar semacam mitigasi bencana) ……. sehingga maap-maap
…. "penataan
> >> ruang" lalu sekedar dianggap oleh media dan kiranya juga oleh
masyarakat
> >> luas…….. tak lebih dari sekedar 'anak bawang' (atau pupuk
bawang) dalam
> >> gegap gempitanya upaya pembangunan nasional …. Yang artinya PR
boleh ikut
> >> serta turun digelanggang permainan …. tetapi samasekali ia
tidak
> >> diperhitungkan akan menyumbang atau mengubah score pertandingan
antara
> >> "tantangan" dan "jawaban" (problematika) pembangunan
nasional……….
> >>
> >> Sementara demikian dan salam,
> >> aby
> >> *
> >> Hermawan [EMAIL PROTECTED] com> wrote: *
> >> * *
> >> Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah alokasi ruang
untuk
> >> the poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm
rencana
> >> tata ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada muatan alokasi
ruang utk
> >> the rich atau the poor
> >>
> >>
> >>
> >
> >
> > --
> > Harya Setyaka
> > Duren Tiga Selatan 89
> > Jakarta Selatan 12760
> > Cell : +62 815 607 0927
> > T/F : +62 21 7997039
> > INDONESIA
> >
> >
> >
> >
>


Kirim email ke