Rekan-rekan ysh,
Saya coba sedikit ungkapan, pada ujung suatu perenungan dari suatu kontemplasi, tiba-tiba seorang gadis berteriak histeris, setengah girang setengah kecewa: "wow, ternyata aku hidup di dunia laki-laki?!" Bagi `governance' penataan ruang hendaknya toleh dulu Pasal 24 UUPR1992. Ketentuan ini masih hidup melalui Pasal 7 UUPR2007, dan setelah itu boleh teriak, "wow, ternyata aku hidup di dunia laki-laki!" Salam, -ekadj --- In [email protected], "Harya Setyaka" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Exactly Pak Panca! > > Judul wacana menarik: > Perencanaan tanpa keterwakilan? > Planning in the absence of representation? > > Planning minus democracy? > > > > Lalu bagaimana posisi planner? > memperjuangkan 'keterwakilan 'kita semua'? apakah ini bagian dari tupoksi, > sebagaimana tertuang dalam KAK dan tentunya membawa konsekuensi billing > rate? > > sorry to say... percuma kita ngomong 'participatory' dsb kalau akhir-2nya yg > di-panglima-kan adalah KAK dari pemberi tugas (alias pemberi honor)... > > Produk-nya planner itu apa? Dokumen rencana? (sbg pelengkap invoice?) > > atau mungkin sudah ada planner-2 yg lebih beruntung.. bisa memperjuangkan > the so-called 'keterwakilan' dan invoicing-nya ke the so called lembaga-2 > donor.. > > salam, > -K- > > > > -- > Harya Setyaka > Duren Tiga Selatan 89 > Jakarta Selatan 12760 > Cell : +62 815 607 0927 > T/F : +62 21 7997039 > INDONESIA > > > > 2008/7/3 Studio Antusin [EMAIL PROTECTED]: > > > > > > > > > Sebuah rencana dan design rumah, sungguh sangat jelas proses, produk dan > > pelaksanaannya. Kenapa? Karena dipesan oleh yang punya rumah disesuaikan > > dengan selera, keuangan, jumlah anggota keluarga, waktu, lingkungan sekitar > > dan cara pandang pemilik terhadap 'konsep rumah'. Ini yang oleh arsitek > > diramu dengan berbagai pendekatan dan model arsitektural, maka jadilah > > sebuah "rumah". > > > > Rencana tata ruang milik siapa? Sehingga sang pemilik dapat mendefinisikan > > seleranya, menyesuaikan dana yang dimilikinya, menyesuaikan dengan jumlah > > "anggota keluarganya", dan dapat mengimplementasikan rencana yang sudah > > disusun. Sejauh ini pemilik RTR baru hanya pemerintah/Pemda, dimana semua > > "proyek" perencanaan tata ruang ada. Jadilah selera yang terwakili adalah > > selera orangnya pemerintah, dan ini macam-macam seleranya. Contoh selera : > > Walikota Padang punya selera membangun Padang Bay City, sebuah kawasan > > komersial baru dengan mereklamasi pantai padang. Ini direncanakan ditengah > > potensi tsunami pantai padang, masih banyak lahan darat lain yang belum > > diapa2kan, tidak adanya perkembangan ekonomi yang signifikan yang perlu > > ditampung dalam sebuah kawasan komersial sekelas Padang Bay City, belum lagi > > dampak lingkungan akibat reklamasi, but ini adalah selera.......Tapi itu > > kalo yang merasa memang memiliki RTR. Banyak juga yang tidak merasa > > memiliki, kata Bappeda milik PU, kata PU milik DTK, terus muter2. Nah kalo > > nanti terjadi bencana seperti banjir, longsor dll, baru RTR dicacimaki. > > Suatu ketika saya diskusi dengan salah satu teman lulusan PL yang bekerja di > > Bappeda di salah satu kabupaten di Sumatera Barat, saya tanyakan bagaimana > > mereka mengelola dan merencanakan ruang, jawabannya dima tumbuah situ > > disiang (dimana muncul masalah disitu baru dicarikan jalan keluarnya)!!!! > > > > Bu Cut Safana sudah sampaikan RTR milik kita semua. Tapi bagaimana > > keterwakilan kita semua tersebut dalam penyusunan Rencana Tata Ruang ini. > > Macam mana nak merumuskannya? > > > > Mudah2an tidak terlalu pesimistis ya....milister semua > > > > Salam > > Panca, Bandung > > > > (sori lupa identitas sebelumnya) > > > > > > ----- Original Message ---- > > From: Harya Setyaka [EMAIL PROTECTED] > > To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED] > > Sent: Wednesday, June 25, 2008 12:04:54 PM > > Subject: Re: [perkotaan] Re: UU 26/2008 Re: Paradigma? Re: Geser Dikit > > Kekota > > > > > > Mungkin yg perlu dikembangkan adalah demokrasi dan keberadilan dalam > > penataan ruang... > > > > kalau planner-nya plat merah kabeh... (termasuk konsultan-nya. .. sebagai > > expert for hire-nya birokrat keruangan), > > ya tentunya nilai-2 demokrasi pun ter-kompromi. . > > > > masalahnya.. . adalah... kalau planner-nya melakukan advokasi atas nama the > > so-called rakyat... > > berapa 'billing rate... dan invoicing ke siapa?? > > in other words... siapa yg mau membayar 'penegak demokrasi' (baik di urusan > > tata ruang, maupun tata lainnya). > > kalau buat 'pengaman kebijakan bouw-heer' sih lumayan rate-nya.. > > > > salam, > > -K- > > > > > > > > > > > > 2008/6/25 Risfan M [EMAIL PROTECTED] com [EMAIL PROTECTED]>: > > > >> Pak Aby dan rekan-rekan ysh, > >> > >> > >> > >> Maafkan saya ingin menggoda Pak Aby lagi. Kelihatannya penataan ruang > >> memang cenderung diartikan 'steril' dari masalah kehidupan masyarakat yang > >> secara sosial ekonomi, budaya adalah majemuk, dan 'steril' dari adanya > >> problema pembangunan, realita kelembagaan. Dan, seolah anggaran pemerintah > >> itu *un-limited*. Sengaja atau tidak perencana menganalogkan diri seperti > >> seorang *arsitek* yang merancang rumah 'orang kaya' di tanah yang luas, > >> sehingga tantangan hanya soal teknis enjinering dan imajinasi kreativitas > >> seni. > >> > >> > >> > >> Mungkin karena itu pak Aby (?) pakai istilah "paradigma". Sejauh > >> menyangkut "non-budidaya" mungkin betul, aspeknya sangat enjinering. Tapi > >> pada kawasan budi daya, dari segi enjinering lebih longgar (variabel alam > >> tidak masalah), soalnya justru kebutuhan ruang berdasar "siapa" yang akan > >> menghuni, kegiatan apa yang mungkin tumbuh, "lokasi-alokasi" dan hubungan > >> antar fungsi bukan? > >> > >> Kan biasanya ngitung/proyeksi kebutuhan ruang berdasar jumlah penduduk dan > >> strukturnya, dan kegiatannya. Tapi struktur penduduk dan kegiatan menurut > >> apa? Strata sosial ekonomi? lapangan kerja? latar budaya? > >> > >> > >> > >> Kembali soal paradigma, nampaknya ada kecenderungan pula untuk > >> "menghindari" istilah strata sosial, etnik, dst. "Tabu" karena mengundang > >> SARA? Memang tidak perlu membahas sejauh itu. Tapi bandingkan dengan > >> arsitek juga biasa bicara arsitektur Minang, Jawa, Bali, Toraja, Batak. > >> Tidak soal kan? > >> > >> Dulu sekolah perencanaan juga belajar arsitektur dan antropologi. Juga > >> dikenalkan dengan Thomas Karsten yang dalam penataan ruang perkotaan selalu > >> *concern* dengan realita sosial. Di sekolah juga biasa membahas tipikal *urban > >> design* yang terdiri dari "*alun-alun dikelilingi pendopo kepala daerah, > >> masjid, lalu pertokoan Cina (dan Pecinan), penjual di tenda-tenda, kampung > >> Arab, kompleks pribumi berstatus sosial tinggi, kampung pribumi kebanyakan > >> *." Bukankah ini adalah kenyataan yang perlu ditanggapi perencana, agar > >> relevan dengan situasi nyata. > >> > >> > >> > >> Hal lain adalah aspek kelembagaan, yang kadang disebut "cuma urusan > >> kebijakan". Ternyata dalam kenyataan kok lebih menentukan. Misalnya UUPR > >> nyatanya bukanlah UU Pokok (di atas UU sektoral), instansi pengampu PR juga > >> cuma satu-dua dari banyak instansi yang kewenangannya setara, bagi Pemda > >> urusan PR merupakan satu dari belasan urusan Pemda lainnya sesuai UU32/2004. > >> > >> > >> > >> > >> Itu semua adalah kenyataan yang bukan untuk disesali. Tapi realita bahwa > >> 'perjuangan' memang tidak berhenti hanya sampai "menyusun rencana", tapi > >> bagaimana memperjuangkannya (mengawal, mengadvokasi) hingga rencana yang > >> dibuat menjadi acuan yang efektif. Dan, ini sesuai dengan amanat UUPR yang > >> juga mengatur aspek pelaksanaan/ penerapan, pengelolaan pemanfaatan dan > >> pengendalian, yang juga melibatkan masyarakat. > >> > >> > >> > >> Kita tidak bisa terus menerus dalam paradigma "perencana sudah benar", > >> hanya eksekutif atau pemerintah daerahnya yang salah tidak mau menerapkan > >> rencana, dan pembangun (swasta) yang serakah, dan orang miskin yang liar. > >> Dalam proses, apakah tidak perlu dilakukan evaluasi: mengapa pemda sulit > >> menerapkan? mengapa pembangun berebut memadati kawasan tertentu? mengapa PKL > >> selalu harus 'melanggar'? > >> > >> Dengan demikian berlaku sistem *check-and-balance*, ada *continues > >> process improvement,* menuju yang lebih baik, lebih punya pijakan > >> empirik, lebih efektif diterapkan dan menjawab masalah riil masyarakat > >> (kota, daerah). > >> > >> > >> > >> Apakah saya ngarang? Kayaknya tidak. Yang saya lakukan hanya membuka > >> kembali bahan-bahan kuliah dulu yang memang mengajarkan pengantar arsitektur > >> dan ilmu sosial (anthropologi) , involusi pertanian, proses urbanisasi dan > >> mobilitas penduduk, ekonomi perkotaan dan wilayah, kelambagaan pembangunan, > >> dst. di samping ilmu dan rekayasa 'ke-bumi-an'nya (geologi, geografi, > >> geodesi) tentu. Dan membaca ulang UUPR (terutama dari sisi pelaksanaan, > >> pengelolaan pemanfaatan, dan pengendaliannya) . Serta mengamati "*what > >> the planner do*" sehari-hari. > >> > >> > >> > >> Salam, > >> > >> *Risfan Munir* > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> --- On *Sun, 6/22/08, hengky abiyoso [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] > >> >* wrote: > >> > >> From: hengky abiyoso [EMAIL PROTECTED] com [EMAIL PROTECTED]> > >> Subject: [perkotaan] Re: UU 26/2008 Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota > >> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] > >> ps.com [email protected] > >> Date: Sunday, June 22, 2008, 1:28 AM > >> > >> > >> Ibu Cut Safana yang saya hormati, > >> > >> *".....Boleh ikut urun rembuk kan ?.....".* > >> Wah ini adalah pertanyaan dari seorang pejabat otoritas keruangan yang > >> sangat rendah hati....... > >> Padahal beliau adalah jauh lebih berkompeten untuk bicara tata ruang jauh > >> lebih daripada saya yang hanya sebatas rakyat biasa saja tanpa otoritas > >> apa-apa ini........ yang kebetulan saja dapat memanfaatkan corong bicara > >> melalui mimbar teknologi milis yang praktis dan sangat egaliter ini > >> ........ > >> Saya pelajari sepertinya sangat banyak sekali pandangan ibu Cut yang > >> saya sepakati... dan alangkah senangnya hati rakyat .... seandainya ini > >> adalah juga sekaligus pandangan atau sikap resmi dari otoritas keruangan > >> kita....... > >> > >> Salam hormat saya untuk ibu, > >> aby > >> > >> > >> *"cut safana" cutsaffana@ ......... ..> wrote :* > >> Yth. Pak Abi dan teman2 pemerhati tata ruang > >> Boleh ikut urun rembuk kan ? Saya melihat tata ruang bukan milik > >> pemerintah/pemda` tetapi milik kita semua > >> Utk menjadi sama dalam hal definisi` kita pakai UU 26/2008 saja. Sehingga > >> 'tata ruang' artinya apa ? demikian juga 'penataan ruang', jadi bukan > >> berarti yg satu lebih sempin dari yang lain. > >> Yg paling penting makna untuk apa perencanaan ruang itu dibuat` termasuk > >> semua aspek 'penyelenggaraan penataan ruang'. Kalau kita sepakat bahwa perlu > >> diatur terlebih penataan matra spatial baru diturunkan pada perencanaan > >> pembangunan (dr skala nasional s/d skala blok/detail) , baru dpt > >> diimplementasikan. > >> Mau utk mendukung marginal atau kapitalis, tinggal diatur'kebijakannya ' > >> terlebih dahulu. > >> BAGAIMANA BENTUK RUMAH KITA JIKA TANPA DIATUR RUANGNYA ? EFISIENKAH > >> ?NYAMANKAH ?PRODUKTIFKAH? TEPAT GUNAKAH` KITA SENDIRI YG BISA JAWAB. > >> > >> SALAM PERSAHABATAN, > >> cut safana > >> > >> ----- Original Message ---- > >> From: hengky abiyoso [EMAIL PROTECTED] com> > >> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] ups.com; > >> [EMAIL PROTECTED] ps.com > >> Sent: Thursday, June 19, 2008 6:19:12 AM > >> Subject: [referensi] Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota > >> Pak B. Hermawan dan milisters ysh, > >> > >> Trims atas ' timbrungan'nya . Tapi walau bapak maunya hanya 'nimbrung > >> dikit' kelihatannya jawabannya tidak bisa 'dikit juga pak... hehe > >> > >> Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian "rencana tata ruang" > >> menjadi pengertian yang dulu yang lebih luas bahwa "perencanaan" atau > >> "perencanaan ruang" itu adalah "perencanaan wilayah dan kota secara > >> nasional" atau lebih luas lagi adalah "perencanaan pembangunan" atau > >> "perencanaan pembangunan nasional" (wah jadi inget sepertinya kalo tak > >> salah pak Risfan pernah mengeluhkan juga hal ini bahwa 'perencanaan' kok > >> seperti dipersempit maknanya sebagai 'tata ruang' yang ketika itu saya > >> anggap sama saja pengertiannya dan sekarang baru saya lihat 'kebenarannya' > >> dan saya baru berasa juga dampaknya) . Maka sepertinya dengan itu > >> (perencanaan pembangunan nasional) kita bisa lebih mudah, lebih luwes, > >> lebih 'peka' dan 'lebih tanggap' serta 'lebih tangkas' dalam menangkap > >> dan menjawab atau memaknai prioritas kebutuhan pembangunan yang paling > >> strategis dan paling mendesak dari bangsa ini dilihat dari sisi strategi > >> penataan atau enjinering ruang > >> > >> Saya pikir seperti betul apa kata pak Risfan pengertian "tataruang" > >> sepertinya maaf menjadi 'lebih sempit' . Dan saya malah memaknainya > >> menjadi bisa 'lebih santai' bisa 'lebih terbatas' . Dan malah maaf seolah > >> bisa 'cuci tangan' dan 'terlepas' dari hiruk-pikuk atau hangatnya > >> dinamika pembangunan sosial ekonomi yang memerlukan langkah-langkah tak > >> hanya berupa pengeluaran produk-produk "legal regulatorik normatif" > >> pengendalian pemanfaatan ruang atau peraturan zonasi .seperti peraturan > >> pengendalian pemanfaatan ruang yang sepertinya banyak lebih cocok untuk > >> diterapkan di"kawasan maju" . Dan amat kurang dalam hal "langkah > >> strategis" atau "langkah taktis proaktif" dalam menjawab 'tantangan > >> problematika mendesak dari pembangunan' seperti perlunya diterapkan > >> strategi enjinering keruangan bagi "pemerataan pebangunan" yang maknanya > >> seharusnya adalah "penggalakan pembangunan kawasan tertinggal" sekaligus > >> dalam kerangka kaitan dengan (a) perluasan kesempatan kerja nasional.... > >> (b) redistribusi konstelasi instalasi-instalasi industri manufaktur memimpin > >> dalam kerangka menggerakkan persebaran pertumbuhan perekonomian wilayah . > >> (c) redistribusi kepadatan penduduk dalam kerangka mengisi kawasan > >> tertinggal dengan SDM unggulan ... (c) redistribusi sistem persebaran > >> kota-kota secara nasional .termasuk diantaranya . (d) bagaimana merancang > >> enjinering keruangan (diikuti oleh pembuatan payung hukumnya) bagi > >> mendorong langkah strategis-sosilogis seperti " pengembangan ruang bagi > >> simiskin dikota" .serta (e) berbagai langkah strategis enjinering ruang > >> lainnya yang mendesak . > >> > >> Kalau sekarang ini kita lihat dan 'cari' dideretan produk jadi hukum / > >> legal keruangan seperti UU atau Kepres, PP, Permen atau SK mungkin saja > >> tidak akan pernah 'ketemu dan 'nampak' misi-misi keruangan strategis > >> seperti tentang "alokasi ruang untuk the poor" itu .. karena produk legal > >> yang ada seperti lebih banyak berangkat dari titik tolak pemikiran > >> "penataan ruang secara normatif dan anggun" dan bukan berangkat dari titik > >> tolak "menjawab problematika mendesak dari pembangunan bangsa" > >> Barangkali saja . Saya kurang tahu .. kalau ingin merealisasikan > >> seperti yang bapak minta "*agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk > >> the poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana > >> tata ruang" . * > >> Barangkali saja paradigma "penataan ruang" itu sendiri perlu ditinjau > >> ulang . Seperti tentang 'perlu atau nggak' ia kembali disatukan dengan > >> misi dan visi "perencanaan pembangunan nasional" .. sehingga menjadi luwes > >> dan luas misi dan visi dari penataan ruang itu termasuk diantaranya > >> mungkin DJPR akan menjadi lebih banyak merancang "produk-produk enjinering > >> keruangan taktis dan strategis " (yang lalu segera saja diikuti dengan > >> pembuatan produk payung hukumnya) yang itu akan lebih langsung dalam > >> menjawab problematika pembangunan yang mendesak seperti perluasan > >> kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan atau kalo nggak...supaya > >> DJPR tak repot kebanyakan beban.... apakah yang dulu 'dijungkir-balikkan > >> oleh presiden GusDur (termasuk dulu Dep PU menjadi Meneg PU dan > >> DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN dengan ketua nya Bappenas > >> perlu dikembalikan lagi keasalnya tetapi tentu dengan penuh modifikasi2 > >> reformasi didalamnya.. ....... > >> > >> Bahwa wacana "penataan ruang" menjadi semakin tersisih dan hilang dari > >> media baik koran atau televisi . Mungkin saja itu diantaranya disebabkan > >> karena eksklusivitas dari warna dan gaya produk penataan ruang itu yang > >> mungkin agak-agak lebih 'fisik' dan agak '"jauh" dari 'sosial-ekonomi' dan > >> maka lalu jauh dari menjawab "problematika mendesak dari pembangunan > >> bangsa ini" . Seperti utamanya penanggulangan kemiskinan dan perluasan > >> kesempatan kerja" serta penggalakan pembangunan wilayah tertinggal (dan > >> bukan sekedar semacam mitigasi bencana) . sehingga maap-maap . "penataan > >> ruang" lalu sekedar dianggap oleh media dan kiranya juga oleh masyarakat > >> luas .. tak lebih dari sekedar 'anak bawang' (atau pupuk bawang) dalam > >> gegap gempitanya upaya pembangunan nasional . Yang artinya PR boleh ikut > >> serta turun digelanggang permainan . tetapi samasekali ia tidak > >> diperhitungkan akan menyumbang atau mengubah score pertandingan antara > >> "tantangan" dan "jawaban" (problematika) pembangunan nasional . > >> > >> Sementara demikian dan salam, > >> aby > >> * > >> Hermawan [EMAIL PROTECTED] com> wrote: * > >> * * > >> Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk > >> the poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana > >> tata ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada muatan alokasi ruang utk > >> the rich atau the poor > >> > >> > >> > > > > > > -- > > Harya Setyaka > > Duren Tiga Selatan 89 > > Jakarta Selatan 12760 > > Cell : +62 815 607 0927 > > T/F : +62 21 7997039 > > INDONESIA > > > > > > > > >
