Selamat Siang,

Saya Bambang Eko Susilo. Maaf Pak Hengky, terutama kepada Pak BTS, Pak
Koko, Pak Dwi, dan Pak Ekadj, saya mencoba ikut2an, sekaligus melatih
kemampuan mengetik saya...

Sejauh pengetahuan saya, belumlah pemerintah mengatur atau memberikan
izin kepada para pengembang untuk membuat aturan larangan atau izin
melintas jalan keluar masuk kompleks perumahan, seperti yang Bapak 
sebut dengan pemakaian aturan sticker dan lainnya. Kewenangan hukum,
tetap di tangan pemerintah mungkin Pak ya... Akan tetapi, mungkin,
para pengembang berinisiatif menentukan aturan untuk melindungi
privatisasi properti dan penghuninya.

Kalau gak salah pak, perumahan yang dimaksud mungkin dihuni oleh
orang2 yang menuntut privasi tinggi. Memang cenderung ekslusif pak.
Beda dengan kampung saya yang benar2 kampung...

Untuk perbandingan pak, Matraman Salemba (kampung saya itu pak) itu
kampung di tepi Kali Ciliwung yang letaknya di tengah Jakarta. Tiap
gang masuk (kelas lingkungan sampai yang lingkungan I dan II), baik
dari muka Jl. Matraman Raya atau Jl. Proklamasi, selalu ada pintu
gerbang berwarna hijau yang ditutup mulai pk. 22.00-07.00 pagi. Memang
untuk masuk kampung itu ndak perlu beli atau pasang stiker dan sejenisnya.
Jangan berharap nyaman hati pak bila masuk kampung itu, karena memang
setiap tamu "tanpa stiker" akan diplototi oleh para pemuda atau orang
tua yang nongkrong di mulut gang.

Dalam sebuah kota, perumahan, bagaimanapun bentuknya, adalah ruang
privat yang terkotak secara komunal. Ruang yang memiliki fungsi hunian
dg kelengkapannya yang tumbuh dalam lingkup urban. Ruang ini (komplek
urban) dibentuk secara formal maupun yang telah berkembang secara
alamiah-tradisional (kampung urban) telah menghabiskan waktu untuk
menumbuhkan kapasitas dalam mengelola konflik yang ada dan akan
muncul. Misalnya pencurian, perbedaan etnis dan gaya hidup, atau
perbedaan pendapat dan pendapatan...

Karena itulah pak, mungkin, para pengembang menetapkan aturannya untuk
membedakan antar pengunjung atau penghuni, para pemuda dan orang tua
yang nongkrong di mulut gang Matraman Salemba akan terus melototi
orang yang masuk teritorinya (kecuali saya pak.. mungkin sudah bosan).
Para pengembang melakukan hal tersebut, karena bagian dari lingkup
pekerjaannya dalam mengelola propertinya. Dan Matraman Salemba dg para
pemuda plus kaum orang tuanya juga melakukan pengelolaan keamanan
lingkungannya, walaupun gak disuruh dan dibayar untuk menghabiskan
rokok yang dibelinya sendiri.

Urusan jalan, mungkin itu kerjaan pengembang dan para tata kota yang
perlu mensinergikan rencana pengembangnnya dengan faktual lingkungan
eksternalnya. Untuk urusan aturan dan kewenangan atas jalan dalam
cakupan internalnya itu tetap dipegang oleh penghuni atau pengelola
yang berhak mengatur. Karena di dalam teritori perumahan formal maupun
informal, semua urusan internal juridis administratif diatur
berdasarkan adat atau aturan lokal.

Demikian Pak, semoga bisa terbaca hasil ketikannya. Terimakasih.
Hormat Saya,

B.E.S.


---- Pesan Asli ----
Dari: Harya Setyaka <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Senin, 14 Juli, 2008 08:14:06
Topik: [perkotaan] Re: [referensi] Re: Hak Hukum Developer Atas Jalan



Pak Hengky,

Akses berbanding terbalik dengan keamanan / Security. Ini berlaku pada
jalan dan juga IT.

Satpam tsb mungkin saja hanya menjalankan amanat dari penghuni yg
resah akan keamanan lingkungan/Sektor/ RW.
tentu masing-2 orang punya preferensi masing-2 bagaiamna menjaga
keamanan dan hak privasi mereka.
ini tidak jauh beda dari kasus portal-2an di Jakarta Barat pada masa
kisruh 1998 dan juga di Pondok Indah dll.

biasanya kebijakan-2 penghuni ini dipicu oleh kejadian- event-2 yg
menempatkan anggota masyarakat sebagai korban...
dan aparat keamanan formal tdk mampu mengatasi hal-2 ini.
memang terkesan sebagai 'counter-measure' yg over-acting. .. tapi masa
harus menunggu jatuhnya korban ke-2?


Sy kurang hafal pasal-per-pasal undang2.
tapi pikir saya sederhana saja: Pemerintah toh tidak mampu menciptakan
rasa aman...
lantas kalau masyarakat/kelompok mampu menciptakan sistem (dalam hal
ini dengan 'gated communities'.)
mengapa kelompok masyarakat yg digugat?

maaf, sy pikir ini bukan lagi urusan developer.. tapi kelompok
penghuni. ketika rumah-2 sudah dijual, penghuni-lah, yg secara
individu atau kolektif mengupayakan keamanan (individu: misal
membangun pagar + gembok, hire satpam pribadi, kolektif: bikin sistem
gated atau pagar kolektif)..

 kalau pemerintah mampu menciptakan rasa aman, maka indikator-nya
adalah: bisnis Satpam harusnya Gulung Tikar.. karena demand akan
'private security' turun... kenyataan -nya justru sebaliknya toh?

utk para developer: by design sebaiknya bikin lingkungan dengan
cul-de-sac2. (buntu), yg by-design mengurangi akses...
tanpa mengurangi kenyamanan penghuni.
sbagai pemilik rumah/penghuni sy kurang senang kalau jalan-di depan
rumah jadi 'through traffic'..
tp sebagai seseorang yg membutuhkan mobilitas, tidak akan pikir dua
kali sebelum melintas di depan rumah orang lain.

maaf, sy tdk bisa membahas diagram yg coba disampaikan, karena kurang
mampu sy cerna, mungkin tampilan-nya tidak sesuai dengan apa yg dibuat
semula.

semoga membantu.

tks dan salam hangat,
-K-


-- 
Harya Setyaka
Duren Tiga Selatan 89
Jakarta Selatan 12760
Cell : +62 815 607 0927
T/F : +62 21 7997039
INDONESIA

On Thu, Jul 10, 2008 at 8:22 PM, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]
com> wrote:

     

     

     

    Bpk2 BTS, Koko, Dwi, Ekadj dan Milister semuanya ysh,

     

    Kali ini kalau boleh saya ingin mohon pencerahan  masalah aspek
kewenangan hukum  developer menyangkut pembuatan aturan larangan/ izin
melintas jalan keluar masuk kompleks perumahan... ... seperti dengan
pemakaian aturan sticker ........

     

    Kalau untuk "umum non-penghuni" ... mungkin saja itu masih
'mending' .... masalahnya... .. dari milis  diperumahan dikampung
saya.... kok ada keluhan dari seorang warga dari kompleks yang sama
.... yang ketika hendak masuk melalui salah satu sektor lain .....
ternyata ia dilarang oleh satpam sektor tsb. hanya karena ia tidak
mengurus permintaan sticker dideveloper setempat.... ....

    Untuk jelasnya berikut dibawah adalah peta sederhana serta
keterangannya. ......

     

     

    Jalan Raya 2
        

     
        

     

     
        


        

     
        


        

     
        

     
        

     
        

     
        
        

     
        

     

    Sektor

    3
        

     
        

     
        

     
        

     
        

     
        

     

     
        

     
        

     
        

     
        

    Sektor

    2
        

    Sektor 5
        


        

     
        

    Sektor

    1
        

     
        

     
        
        


        

     
        
        

     
        

     
        
        

     
        
        

    sungai
        

     
        

     
        

    sungai
        

     
        

     
        


        

     
        

     
        

     
        
        

     
        

    Jalan Raya 1
        

     
        

        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        

     

     

     

    Kompleks perumahan dikampung saya (sekitar 100ha) diapit oleh 2
buah jalan raya (Jalan Raya 1 dan 2) .... dimana  jarak antara 2 jalan
raya tsb. Ada sekitar 1 km lebih....... ...

    Pada Sektor 1-nya (biru)...... .. jalan keluar masuknya  (kearah
Jalan Raya 1 dan 2).... sekarang bebas 24 jam... tetapi pada Sektor 3
(hijau muda) dimana jalan keluar masuknya yang satu kearah Jalan Raya
2 (merah)....dan yang satunya lagi harus lewat Sektor-1 (merah).....
.. belakangan nampaknya karena faktor keamanan .... developer
menerapkan aturan ... bahwa mobil 'non-penghuni' dilarang melintas
Sektor-3 tsb .... sedangkan penghuni (dari semua sektor) boleh
melintas asalkan memakai sticker kompleks.... .....

     

    Belum lama terdapat kejadian.... Seorang ibu penghuni dari
Sektor-2 (hijau tua)  yang katanya sudah menghuni sejak 1991
menuliskan pengalamannya. ...

    Dari Jalan Raya 2... ibu tsb. masuk kegerbang Sektor-3 (merah) dan
dilarang oleh satpam setempat.. karena  tidak memakai sticker..... ..
 ibu tsb. merasa ditanya-tanya terlampau tajam oleh satpam......
seperti mau kemana.. ke jalan apa... dsb.... dan ibu tsb  akhirnya
diharuskan melalui Gerbang  Sektor 1 untuk menuju pulang kerumahnya di
Sektor -2.........  

     

    Pertanyaan saya... apakah developer  berhak secara sah membuat/
memberlakukan  peraturan tersebut?... ....

    Lagipula .... bukankah seharusnya pengembangan kompleks perumahan
serta jaringan jalannya  untuk kota-kota disuburban seharusnya justru
lebih untuk membuat  "integrasi sistem jaringan  jalan didalam kota"
agar menjadi lebih baik?..... seperti dengan memudahkan warga kota
untuk melintas dari  bagian satu  menuju berbagai  bagian wilayah kota
lainnya secara leluasa?.... ......

    Atau setidaknya untuk kasus diatas (Sektor-3).. .... bukankah
dapat diterapkan sistem dimana "jalan utama"  Sektor 3 dibiarkan
terbuka  .. dan hanya jalan-jalan sekunder dan tersiernya yang
dipasang portal misalnya?... ...

    Lagipula.... rumahnya dijual kepada umum.. tapi kenapa umum
melintas saja kok nggak boleh?...... ..

     

    Jawaban dari pertanyaan ini akan saya teruskan ke milis dikampung
saya  untuk "pencerahan" ...... dan mungkin saja saya bisa  numpang
beken dengan "pencerahan" dari anda......

     

    Secara pribadi saya sendiri sih sebenarnya lebih peduli dan lebih
cinta pada wilayah tertinggal.. ... lebih dari sekedar masalah
tetek-bengek urusan warga kompleks.... yang saya pikir biasanya pola
umumnya adalah menyangkut sikap kritis khas  warga "kelas menengah"
kita .... ialah sibuk dan sangat peduli hanya pada masalah2 yang
menyangkut kepentingan hak-hak pribadi dirinya.... dan belum tentu
akan sekritis itu pula  untuk masalah bangsa dan negara ......

    Tapi  masalah "hak hukum kewenangan developer" itu sejauh mana
....saya kira akan menarik untuk menjadi pengetahuan umum  yang
penting bagi masyarakat luas ...... selain ya itu tadi...... bukankah
 sistem jaringan jalan  dalam kota  seharusnya menjadi semakin
integrated.. ..... agar warga kota menjadi lebih nyaman dan leluasa
dalam bermobilitas. ......... dan masalah  "kriminalitas dikompleks
perumahan".. .. bukankah seharusnya ditanggulangi dengan kepedulian
masyarakat luas serta developer pada upaya perluasan kesempatan kerja
secara nasional?... .... .........  ..  

     

    Terimakasih sebelumnya dan salam,

    aby

     





Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
@rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!

Kirim email ke