Selamat Siang, Saya Bambang Eko Susilo. Maaf Pak Hengky, terutama kepada Pak BTS, Pak Koko, Pak Dwi, dan Pak Ekadj, saya mencoba ikut2an, sekaligus melatih kemampuan mengetik saya...
Sejauh pengetahuan saya, belumlah pemerintah mengatur atau memberikan izin kepada para pengembang untuk membuat aturan larangan atau izin melintas jalan keluar masuk kompleks perumahan, seperti yang Bapak sebut dengan pemakaian aturan sticker dan lainnya. Kewenangan hukum, tetap di tangan pemerintah mungkin Pak ya... Akan tetapi, mungkin, para pengembang berinisiatif menentukan aturan untuk melindungi privatisasi properti dan penghuninya. Kalau gak salah pak, perumahan yang dimaksud mungkin dihuni oleh orang2 yang menuntut privasi tinggi. Memang cenderung ekslusif pak. Beda dengan kampung saya yang benar2 kampung... Untuk perbandingan pak, Matraman Salemba (kampung saya itu pak) itu kampung di tepi Kali Ciliwung yang letaknya di tengah Jakarta. Tiap gang masuk (kelas lingkungan sampai yang lingkungan I dan II), baik dari muka Jl. Matraman Raya atau Jl. Proklamasi, selalu ada pintu gerbang berwarna hijau yang ditutup mulai pk. 22.00-07.00 pagi. Memang untuk masuk kampung itu ndak perlu beli atau pasang stiker dan sejenisnya. Jangan berharap nyaman hati pak bila masuk kampung itu, karena memang setiap tamu "tanpa stiker" akan diplototi oleh para pemuda atau orang tua yang nongkrong di mulut gang. Dalam sebuah kota, perumahan, bagaimanapun bentuknya, adalah ruang privat yang terkotak secara komunal. Ruang yang memiliki fungsi hunian dg kelengkapannya yang tumbuh dalam lingkup urban. Ruang ini (komplek urban) dibentuk secara formal maupun yang telah berkembang secara alamiah-tradisional (kampung urban) telah menghabiskan waktu untuk menumbuhkan kapasitas dalam mengelola konflik yang ada dan akan muncul. Misalnya pencurian, perbedaan etnis dan gaya hidup, atau perbedaan pendapat dan pendapatan... Karena itulah pak, mungkin, para pengembang menetapkan aturannya untuk membedakan antar pengunjung atau penghuni, para pemuda dan orang tua yang nongkrong di mulut gang Matraman Salemba akan terus melototi orang yang masuk teritorinya (kecuali saya pak.. mungkin sudah bosan). Para pengembang melakukan hal tersebut, karena bagian dari lingkup pekerjaannya dalam mengelola propertinya. Dan Matraman Salemba dg para pemuda plus kaum orang tuanya juga melakukan pengelolaan keamanan lingkungannya, walaupun gak disuruh dan dibayar untuk menghabiskan rokok yang dibelinya sendiri. Urusan jalan, mungkin itu kerjaan pengembang dan para tata kota yang perlu mensinergikan rencana pengembangnnya dengan faktual lingkungan eksternalnya. Untuk urusan aturan dan kewenangan atas jalan dalam cakupan internalnya itu tetap dipegang oleh penghuni atau pengelola yang berhak mengatur. Karena di dalam teritori perumahan formal maupun informal, semua urusan internal juridis administratif diatur berdasarkan adat atau aturan lokal. Demikian Pak, semoga bisa terbaca hasil ketikannya. Terimakasih. Hormat Saya, B.E.S. ---- Pesan Asli ---- Dari: Harya Setyaka <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [EMAIL PROTECTED] Cc: [email protected]; [EMAIL PROTECTED] Terkirim: Senin, 14 Juli, 2008 08:14:06 Topik: [perkotaan] Re: [referensi] Re: Hak Hukum Developer Atas Jalan Pak Hengky, Akses berbanding terbalik dengan keamanan / Security. Ini berlaku pada jalan dan juga IT. Satpam tsb mungkin saja hanya menjalankan amanat dari penghuni yg resah akan keamanan lingkungan/Sektor/ RW. tentu masing-2 orang punya preferensi masing-2 bagaiamna menjaga keamanan dan hak privasi mereka. ini tidak jauh beda dari kasus portal-2an di Jakarta Barat pada masa kisruh 1998 dan juga di Pondok Indah dll. biasanya kebijakan-2 penghuni ini dipicu oleh kejadian- event-2 yg menempatkan anggota masyarakat sebagai korban... dan aparat keamanan formal tdk mampu mengatasi hal-2 ini. memang terkesan sebagai 'counter-measure' yg over-acting. .. tapi masa harus menunggu jatuhnya korban ke-2? Sy kurang hafal pasal-per-pasal undang2. tapi pikir saya sederhana saja: Pemerintah toh tidak mampu menciptakan rasa aman... lantas kalau masyarakat/kelompok mampu menciptakan sistem (dalam hal ini dengan 'gated communities'.) mengapa kelompok masyarakat yg digugat? maaf, sy pikir ini bukan lagi urusan developer.. tapi kelompok penghuni. ketika rumah-2 sudah dijual, penghuni-lah, yg secara individu atau kolektif mengupayakan keamanan (individu: misal membangun pagar + gembok, hire satpam pribadi, kolektif: bikin sistem gated atau pagar kolektif).. kalau pemerintah mampu menciptakan rasa aman, maka indikator-nya adalah: bisnis Satpam harusnya Gulung Tikar.. karena demand akan 'private security' turun... kenyataan -nya justru sebaliknya toh? utk para developer: by design sebaiknya bikin lingkungan dengan cul-de-sac2. (buntu), yg by-design mengurangi akses... tanpa mengurangi kenyamanan penghuni. sbagai pemilik rumah/penghuni sy kurang senang kalau jalan-di depan rumah jadi 'through traffic'.. tp sebagai seseorang yg membutuhkan mobilitas, tidak akan pikir dua kali sebelum melintas di depan rumah orang lain. maaf, sy tdk bisa membahas diagram yg coba disampaikan, karena kurang mampu sy cerna, mungkin tampilan-nya tidak sesuai dengan apa yg dibuat semula. semoga membantu. tks dan salam hangat, -K- -- Harya Setyaka Duren Tiga Selatan 89 Jakarta Selatan 12760 Cell : +62 815 607 0927 T/F : +62 21 7997039 INDONESIA On Thu, Jul 10, 2008 at 8:22 PM, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Bpk2 BTS, Koko, Dwi, Ekadj dan Milister semuanya ysh, Kali ini kalau boleh saya ingin mohon pencerahan masalah aspek kewenangan hukum developer menyangkut pembuatan aturan larangan/ izin melintas jalan keluar masuk kompleks perumahan... ... seperti dengan pemakaian aturan sticker ........ Kalau untuk "umum non-penghuni" ... mungkin saja itu masih 'mending' .... masalahnya... .. dari milis diperumahan dikampung saya.... kok ada keluhan dari seorang warga dari kompleks yang sama .... yang ketika hendak masuk melalui salah satu sektor lain ..... ternyata ia dilarang oleh satpam sektor tsb. hanya karena ia tidak mengurus permintaan sticker dideveloper setempat.... .... Untuk jelasnya berikut dibawah adalah peta sederhana serta keterangannya. ...... Jalan Raya 2 Sektor 3 Sektor 2 Sektor 5 Sektor 1 sungai sungai Jalan Raya 1 Kompleks perumahan dikampung saya (sekitar 100ha) diapit oleh 2 buah jalan raya (Jalan Raya 1 dan 2) .... dimana jarak antara 2 jalan raya tsb. Ada sekitar 1 km lebih....... ... Pada Sektor 1-nya (biru)...... .. jalan keluar masuknya (kearah Jalan Raya 1 dan 2).... sekarang bebas 24 jam... tetapi pada Sektor 3 (hijau muda) dimana jalan keluar masuknya yang satu kearah Jalan Raya 2 (merah)....dan yang satunya lagi harus lewat Sektor-1 (merah)..... .. belakangan nampaknya karena faktor keamanan .... developer menerapkan aturan ... bahwa mobil 'non-penghuni' dilarang melintas Sektor-3 tsb .... sedangkan penghuni (dari semua sektor) boleh melintas asalkan memakai sticker kompleks.... ..... Belum lama terdapat kejadian.... Seorang ibu penghuni dari Sektor-2 (hijau tua) yang katanya sudah menghuni sejak 1991 menuliskan pengalamannya. ... Dari Jalan Raya 2... ibu tsb. masuk kegerbang Sektor-3 (merah) dan dilarang oleh satpam setempat.. karena tidak memakai sticker..... .. ibu tsb. merasa ditanya-tanya terlampau tajam oleh satpam...... seperti mau kemana.. ke jalan apa... dsb.... dan ibu tsb akhirnya diharuskan melalui Gerbang Sektor 1 untuk menuju pulang kerumahnya di Sektor -2......... Pertanyaan saya... apakah developer berhak secara sah membuat/ memberlakukan peraturan tersebut?... .... Lagipula .... bukankah seharusnya pengembangan kompleks perumahan serta jaringan jalannya untuk kota-kota disuburban seharusnya justru lebih untuk membuat "integrasi sistem jaringan jalan didalam kota" agar menjadi lebih baik?..... seperti dengan memudahkan warga kota untuk melintas dari bagian satu menuju berbagai bagian wilayah kota lainnya secara leluasa?.... ...... Atau setidaknya untuk kasus diatas (Sektor-3).. .... bukankah dapat diterapkan sistem dimana "jalan utama" Sektor 3 dibiarkan terbuka .. dan hanya jalan-jalan sekunder dan tersiernya yang dipasang portal misalnya?... ... Lagipula.... rumahnya dijual kepada umum.. tapi kenapa umum melintas saja kok nggak boleh?...... .. Jawaban dari pertanyaan ini akan saya teruskan ke milis dikampung saya untuk "pencerahan" ...... dan mungkin saja saya bisa numpang beken dengan "pencerahan" dari anda...... Secara pribadi saya sendiri sih sebenarnya lebih peduli dan lebih cinta pada wilayah tertinggal.. ... lebih dari sekedar masalah tetek-bengek urusan warga kompleks.... yang saya pikir biasanya pola umumnya adalah menyangkut sikap kritis khas warga "kelas menengah" kita .... ialah sibuk dan sangat peduli hanya pada masalah2 yang menyangkut kepentingan hak-hak pribadi dirinya.... dan belum tentu akan sekritis itu pula untuk masalah bangsa dan negara ...... Tapi masalah "hak hukum kewenangan developer" itu sejauh mana ....saya kira akan menarik untuk menjadi pengetahuan umum yang penting bagi masyarakat luas ...... selain ya itu tadi...... bukankah sistem jaringan jalan dalam kota seharusnya menjadi semakin integrated.. ..... agar warga kota menjadi lebih nyaman dan leluasa dalam bermobilitas. ......... dan masalah "kriminalitas dikompleks perumahan".. .. bukankah seharusnya ditanggulangi dengan kepedulian masyarakat luas serta developer pada upaya perluasan kesempatan kerja secara nasional?... .... ......... .. Terimakasih sebelumnya dan salam, aby Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!
