Pak Bambang Eko S.

Dan rekan milis sekalian

 

Mungkin yang di permasalahkan adalah: “APakah men-deny akses totally, adalah 
satu-satunya upaya untuk menjaga privasi dan mengupayakan keamanan,… ??”

 

Kalau kasus pak eko: BUkankah lebih baik akses dibuka sambil dipelototin oleh 
pemuda-pemuda tersebut, daripada diblok portal permanent sama sekali..

Mendingan kembangkan sistem keamanan dengan pelototan para pemuda yang perduli 
keamanan tersebut,.. daripada cara super gampang: portal permanent,….

Saya sih lebih suka dipelototin oleh para pemuda2 tersebut, dibandingkan harus 
muter jalan beberapa kilometer,..

 

Kadang begitulah, kita mencari sistem keamanan lingkungan yang mudah untuk 
menjustifikasi portal2an ini,.. padahal kalau mau sedikit kreatif dan usaha, 
bisa dicari cara2 lain,…..

 

Kenapa gak paksa satpam lingkungan untuk ada kegiatan patroli rutin,…….. 
gunakan iuran keamanan digunakan untuk beli sepeda untuk satpam untuk patroli 
rutin,….. atau ada siskamling,….. atau kerjasama dengan polisi setempat, buat 
agreement untuk mereka adakan patroli seminggu sekali muter2 daerah kita 
(alokasikan dari iuran keamanan) …..

(hal2 tsb yang dilakukan di komplek saya), tanpa harus menutup akses publik 
yang ingin sekedar lewat dalam kompleks.

 

Bagaimana kalau ada kasus di mana anak kita sedang sakit keras, dan ketika 
manggil taksi untuk ke hospital, ternyata taksi terjebak dalam portal, dan 
harus butuh beberapa puluh menit untuk mutar beberapa kilometer untuk sampai ke 
rumah,..(Ini terjadi loh pada salah satu tetangga saya,yang mau ingin lewat 
komplek lain sebagai jalan potong untuk ke jalan raya…..). 

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

bdwiagus.blogspot.com 

 

Planning: Much works remain to be done before we can announce our total failure 
to make any progress ,...

 

 

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Bambang Eko 
Susilo
Sent: 14 July 2008 12:40
To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
Cc: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: Bls: [perkotaan] Re: [referensi] Re: Hak Hukum Developer Atas Jalan

 

Selamat Siang,

Maaf Pak Hengky, terutama kepada Pak BTS, Pak Koko, Pak Dwi, dan Pak Ekadj, 
saya mencoba ikut2an, sekaligus melatih kemampuan mengetik saya...

Sejauh pengetahuan saya, belumlah pemerintah mengatur atau memberikan izin 
kepada para pengembang untuk membuat aturan larangan atau izin melintas jalan 
keluar masuk kompleks perumahan, seperti yang Bapak  sebut dengan pemakaian 
aturan sticker dan lainnya. Kewenangan hukum, tetap di tangan pemerintah 
mungkin Pak ya... Akan tetapi, mungkin, para pengembang berinisiatif menentukan 
aturan untuk melindungi privatisasi properti dan penghuninya.

Kalau gak salah pak, perumahan yang dimaksud mungkin dihuni oleh orang2 yang 
menuntut privasi tinggi. Memang cenderung ekslusif pak. Beda dengan kampung 
saya yang benar2 kampung...

Untuk perbandingan pak, Matraman Salemba (kampung saya itu pak) itu kampung di 
tepi Kali Ciliwung yang letaknya di tengah Jakarta. Tiap gang masuk (kelas 
lingkungan sampai yang lingkungan I dan II), baik dari muka Jl. Matraman Raya 
atau Jl. Proklamasi, selalu ada pintu gerbang berwarna hijau yang ditutup mulai 
pk. 22.00-07.00 pagi. Memang untuk masuk kampung itu ndak perlu 'beli' stiker 
atau sejenisnya. Jangan berharap nyaman hati pak bila masuk kampung itu, karena 
memang setiap tamu "tanpa stiker" akan diplototi oleh para pemuda atau orang 
tua yang nongkrong di mulut gang.

Dalam sebuah kota, perumahan, bagaimanapun bentuknya, adalah ruang privat yang 
terkotak secara komunal. Ruang yang memiliki fungsi hunian dg kelengkapannya 
yang tumbuh dalam lingkup urban. Ruang ini (komplek urban) dibentuk secara 
formal maupun yang telah berkembang secara alamiah-tradisional (kampung urban) 
telah menghabiskan waktu untuk menumbuhkan kapasitas dalam mengelola konflik 
yang ada dan akan muncul. Misalnya pencurian, perbedaan etnis dan gaya hidup, 
atau perbedaan pendapat dan pendapatan...

Karena itulah pak, mungkin, para pengembang menetapkan aturannya untuk 
membedakan antar pengunjung atau penghuni, para pemuda dan orang tua yang 
nongkrong di mulut gang Matraman Salemba akan terus melototi orang yang masuk 
teritorinya (kecuali saya pak.. mungkin sudah bosan). Para pengembang melakukan 
hal tersebut, karena bagian dari lingkup pekerjaannya dalam mengelola 
propertinya. Dan Matraman Salemba dg para pemuda plus kaum orang tuanya juga 
melakukan pengelolaan keamanan lingkungannya, walaupun gak disuruh dan dibayar 
untuk menghabiskan rokok yang dibelinya sendiri.

Urusan jalan, mungkin itu kerjaan pengembang dan para tata kota yang perlu 
mensinergikan rencana pengembangnnya dengan faktual lingkungan eksternalnya. 
Untuk urusan aturan dan kewenangan (bukan hukum pak..maksundya) itu tetap 
dipegang oleh penghuni atau pengelola yang berhak mengatur. Karena di dalam 
teritori perumahan formal maupun informal, semua urusan internal juridis 
administratif  diatur berdasarkan adat atau aturan lokal.

Demikian Pak, semoga bisa terbaca hasil ketikannya. Terimakasih.
Hormat Saya,

B.E.S.




Kirim email ke