Pak Bambang Eko S. Dan rekan milis sekalian
Mungkin yang di permasalahkan adalah: “APakah men-deny akses totally, adalah satu-satunya upaya untuk menjaga privasi dan mengupayakan keamanan,… ??” Kalau kasus pak eko: BUkankah lebih baik akses dibuka sambil dipelototin oleh pemuda-pemuda tersebut, daripada diblok portal permanent sama sekali.. Mendingan kembangkan sistem keamanan dengan pelototan para pemuda yang perduli keamanan tersebut,.. daripada cara super gampang: portal permanent,…. Saya sih lebih suka dipelototin oleh para pemuda2 tersebut, dibandingkan harus muter jalan beberapa kilometer,.. Kadang begitulah, kita mencari sistem keamanan lingkungan yang mudah untuk menjustifikasi portal2an ini,.. padahal kalau mau sedikit kreatif dan usaha, bisa dicari cara2 lain,….. Kenapa gak paksa satpam lingkungan untuk ada kegiatan patroli rutin,…….. gunakan iuran keamanan digunakan untuk beli sepeda untuk satpam untuk patroli rutin,….. atau ada siskamling,….. atau kerjasama dengan polisi setempat, buat agreement untuk mereka adakan patroli seminggu sekali muter2 daerah kita (alokasikan dari iuran keamanan) ….. (hal2 tsb yang dilakukan di komplek saya), tanpa harus menutup akses publik yang ingin sekedar lewat dalam kompleks. Bagaimana kalau ada kasus di mana anak kita sedang sakit keras, dan ketika manggil taksi untuk ke hospital, ternyata taksi terjebak dalam portal, dan harus butuh beberapa puluh menit untuk mutar beberapa kilometer untuk sampai ke rumah,..(Ini terjadi loh pada salah satu tetangga saya,yang mau ingin lewat komplek lain sebagai jalan potong untuk ke jalan raya…..). Best regards, Benedictus Dwiagus S. bdwiagus.blogspot.com Planning: Much works remain to be done before we can announce our total failure to make any progress ,... From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Bambang Eko Susilo Sent: 14 July 2008 12:40 To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED] Cc: [email protected]; [EMAIL PROTECTED] Subject: Bls: [perkotaan] Re: [referensi] Re: Hak Hukum Developer Atas Jalan Selamat Siang, Maaf Pak Hengky, terutama kepada Pak BTS, Pak Koko, Pak Dwi, dan Pak Ekadj, saya mencoba ikut2an, sekaligus melatih kemampuan mengetik saya... Sejauh pengetahuan saya, belumlah pemerintah mengatur atau memberikan izin kepada para pengembang untuk membuat aturan larangan atau izin melintas jalan keluar masuk kompleks perumahan, seperti yang Bapak sebut dengan pemakaian aturan sticker dan lainnya. Kewenangan hukum, tetap di tangan pemerintah mungkin Pak ya... Akan tetapi, mungkin, para pengembang berinisiatif menentukan aturan untuk melindungi privatisasi properti dan penghuninya. Kalau gak salah pak, perumahan yang dimaksud mungkin dihuni oleh orang2 yang menuntut privasi tinggi. Memang cenderung ekslusif pak. Beda dengan kampung saya yang benar2 kampung... Untuk perbandingan pak, Matraman Salemba (kampung saya itu pak) itu kampung di tepi Kali Ciliwung yang letaknya di tengah Jakarta. Tiap gang masuk (kelas lingkungan sampai yang lingkungan I dan II), baik dari muka Jl. Matraman Raya atau Jl. Proklamasi, selalu ada pintu gerbang berwarna hijau yang ditutup mulai pk. 22.00-07.00 pagi. Memang untuk masuk kampung itu ndak perlu 'beli' stiker atau sejenisnya. Jangan berharap nyaman hati pak bila masuk kampung itu, karena memang setiap tamu "tanpa stiker" akan diplototi oleh para pemuda atau orang tua yang nongkrong di mulut gang. Dalam sebuah kota, perumahan, bagaimanapun bentuknya, adalah ruang privat yang terkotak secara komunal. Ruang yang memiliki fungsi hunian dg kelengkapannya yang tumbuh dalam lingkup urban. Ruang ini (komplek urban) dibentuk secara formal maupun yang telah berkembang secara alamiah-tradisional (kampung urban) telah menghabiskan waktu untuk menumbuhkan kapasitas dalam mengelola konflik yang ada dan akan muncul. Misalnya pencurian, perbedaan etnis dan gaya hidup, atau perbedaan pendapat dan pendapatan... Karena itulah pak, mungkin, para pengembang menetapkan aturannya untuk membedakan antar pengunjung atau penghuni, para pemuda dan orang tua yang nongkrong di mulut gang Matraman Salemba akan terus melototi orang yang masuk teritorinya (kecuali saya pak.. mungkin sudah bosan). Para pengembang melakukan hal tersebut, karena bagian dari lingkup pekerjaannya dalam mengelola propertinya. Dan Matraman Salemba dg para pemuda plus kaum orang tuanya juga melakukan pengelolaan keamanan lingkungannya, walaupun gak disuruh dan dibayar untuk menghabiskan rokok yang dibelinya sendiri. Urusan jalan, mungkin itu kerjaan pengembang dan para tata kota yang perlu mensinergikan rencana pengembangnnya dengan faktual lingkungan eksternalnya. Untuk urusan aturan dan kewenangan (bukan hukum pak..maksundya) itu tetap dipegang oleh penghuni atau pengelola yang berhak mengatur. Karena di dalam teritori perumahan formal maupun informal, semua urusan internal juridis administratif diatur berdasarkan adat atau aturan lokal. Demikian Pak, semoga bisa terbaca hasil ketikannya. Terimakasih. Hormat Saya, B.E.S.
