Kasus... Tertuduh = Edward Taurus Benyamin Karo-Karo Tuduhan = Merampas Kemerdekaan Serma Suratman Vonis = 5 Bulan Penjara Potong Masa Tahanan (4 Bulan dan 3 Minggu) Au Contrary... Tertuduh = Pemerintah, ABRI, TNI-AD, KOPPASSUS, Tim Mawar Tuduhan = Merampas Kemerdekaan Para Aktivis-Aktivis Demokrasi Vonis = Mana Bisa ?! (Baru Tim-Mawar Saja yang Dihukum) ************************************************************************ Mahasiswa UKI "Penculik Aparat " Diganjar 5 Bulan Reporter: Rido Sarwono dan Hestiana Darmastuti detikcom, Jakarta - Edward Taurus Benyamin Karo-Karo, dinyatakan tak terbukti menculikan Serma Suratman. Namun untuk tuduhan merampas kemerdekaan orang lain, ia diganjar 5 bulan. Vonis itu sambut riuh rendah oleh ratusan mahasiswa. Adalah Ketua Majelis Hakim, Syamsuddin SH yang memimpin jalanannya persidangan di ruang Chandra 2, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jl.Ampera Raya, Jakarta Selatan. Persidangan itu dibuka, Kamis (30/04/1999) pukul 10.15 dan berakhir dengan ketukan palu vonis pada pukul 11.35 WIB. Persidangan itu juga dihadiri oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot). Di pintu ruang sidang Chandra 2, mahasiswa menempelkan sebuah poster yang bertuliskan "Tangkap dan Adili Soeharto dan Kroninya. Bebaskan Edward". Selama persidangan berlangsung, PN Jakarta Selatan dipenuhi mahasiswa. Suasananya riuh rendah bak pasar malam. Edward yang mahasiswa Universistas Kristen Indonesia (UKI) itu, oleh Jaksa Penuntut Umum, M.Purba SH didakwa telah melakukan penculikan terhadap aparat keamanan bernama Serma Suratman dan telah merampas kemerdekaan orang lain. Atas dakwaan itu Purba mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun,. Namun oleh Hakim Syamsuddin, dakwaan bahwa Edward telah menculik Serma Suratman, dinyatakan tidak terbukti. Hanya saja, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan, Edward terbukti telah merampas kemerdekaan orang lain, dalam hal ini Serma Suratman. Atas tindakan itu, Edward diganjar hukuman 5 bulan penjara potong tahanan. Edward sendiri sudah menjalani masa penahanan selama 4 bulan 3 minggu. "Mau menerima Alhamdullilah, tidak mau terima ya terserah,"kata Syamsuddin. Atas hukuman tersebut, Edward maupun penasihat hukumnya, Johnson Penjahitan dari PBHI, langsung menyatakan banding. "Saya tidak bersalah,"tandas Edward sembari berdiri dari kursi terdakwa. "Saya tak mau dipenjara lagi barang sehari pun,"kata Edward yang mengenakan jaket almamater warna biru dan ikat kepala biru. Edward sudah menjalani penahanan selama 4 bulan 3 minggu. Dengan vonis itu, semestinya Edward harus menjalani sisa hukuman selama 1 minggu. Dan vonis ini kontan saja disambut dengan ledakan yel-yel dan sorak sorai. Suasana pun kian hiruk pikuk oleh gemuruhnya yel-yel dari ratusan mahasiswa Forkot yang menjadi penggembira dalam persidangan itu. Di dalam ruang sudang Chandra 2 yang ukurannya 3 X 6 meter pun suasananya kian panas. "Hidup Edward.....Merdeka......Bebaskan Edward....Tangkap Soeharto......" Para mahasiswa itu juga mengibarkan bendera merah putih dan berbagai spanduk. Di halaman dan di luar gerbang PN Jakarta Selatan, para mahasiswa itu juga menjual Tabloid "Mahasiswa" yang dijual Rp 1.000 per eksemplar. Dan kemudian mahasiswa mengarak Edward. Dengan menggunakan 3 metromini dan beberapa kendaraan pribadi, ratusan mahasiswa itu kemudian meninggalkan PN Jakarta Selatan, bergerak menuju Kampus UKI di Cawang, Jakarta Timur. Sebelumnya mereka sempat berorasi dengan melontarkan sejumlah tuntutan. Edward, harus duduk di kursi terdakwa dengan tuduhan telah "menculik" aparat keamanan, dan merampas kemerdekaan Serma Suratman. Penculikan itu, sebagaimana tuduhan Jaksa, dilakukan pada 27 November 1998. Di mana pada saat itu sedang berlangsung aksi demo mahasiswa Jakarta-Surabaya. Aksi demo itu intinya menuntut pembentukan pemerintahan transisi. Aksi ini berlangsung di ruas jalan tol Cawang, tepatnya di depan Hotel Holiday In Crown di Jl.Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Aksi ini berlangsung hingga tengah malam. Di tengah aksi demo pada malam hari itulah, penculikan itu, disebutkan Jaksa, telah dilakukan oleh Edward. Hak Cipta © detikcom Digital Life 1999