Johnson Chandra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ngomong-ngomong tentang referendum untuk mengganti, memperbaiki (mengamandemen) > UUD45 bukankah berupa TAP MPR. Bukannya TAP ini dapat dioverule oleh TAP yang baru? > Kali ada yg dapat menjelaskan. > TAP MPR ttg Referendum dilihat secara hukum seharusnya tidak sah !! sebab syarat untuk mengganti/merubah/merevisi/dll UUD 45 kan sudah tercamtum di UUD 45. Berarti tidak diperlukan peraturan di bawahnya(baik TAP MPR, maupun UU, dll). Peraturan di bawah UUD tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jadi bagaimana mungkin TAP MPR itu legal, kalau di dalam TAP MPR tersebut syarat yang tertulis adalah referendum dengan 90 persen suara setuju, sedangkan di UUD 45 jelas-jelas tertulis bagaimana cara mengubah UUD 45 itu sendiri. Johnson Chandra Bagaimana caranya bung Johnson Candra????????? ____________________________________________________________________ Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at http://webmail.netscape.com.