Johnson Chandra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Ngomong-ngomong tentang referendum untuk mengganti, memperbaiki
(mengamandemen)
> UUD45 bukankah berupa TAP MPR. Bukannya TAP ini dapat dioverule oleh TAP
yang baru?
> Kali ada yg dapat menjelaskan.
>

TAP MPR ttg Referendum dilihat secara hukum seharusnya tidak sah !!
sebab syarat untuk mengganti/merubah/merevisi/dll UUD 45 kan sudah tercamtum
di UUD 45.
Berarti tidak diperlukan peraturan di bawahnya(baik TAP MPR, maupun UU, dll).
Peraturan di bawah UUD tidak boleh bertentangan dengan UUD.
Jadi bagaimana mungkin TAP MPR itu legal, kalau di dalam TAP MPR tersebut
syarat
yang tertulis adalah referendum dengan 90 persen suara setuju, sedangkan di
UUD 45 jelas-jelas
tertulis bagaimana cara mengubah UUD 45 itu sendiri.


Johnson Chandra


Bagaimana caranya bung Johnson Candra?????????

____________________________________________________________________
Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at 
http://webmail.netscape.com.

Kirim email ke