>>>>>>>>>>>>>>>>>> Ursprüngliche Nachricht <<<<<<<<<<<<<<<<<<

Am 10.04.00, 09:49:10, schrieb Yusuf-Wibisono <[EMAIL PROTECTED]> zum 
Thema Reengineering Di Sektor Hukum:


> Senin, 10/4/2000 16:02 WIB

> Termasuk 5 Ketua PN DKI
> 70% Hakim DKI Digusur ke Daerah

> Depkumdang membuat gebrakan. Sekitar 70% hakim di Jakarta, karena
> diduga tidak beres akan dimutasikan ke daerah. Termasuk 5 Ketua PN
> se-DKI Jaya. Sebaliknya hakim daerah yang bersih akan ditarik ke 
Jakarta.

> ... dst. di detik.com

Justru langkah˛ spt ini yg membingungkan saya. Apakah dg mutasi ini 
penegakan hukum di indonesia jadi lebih baik? Saya sendiri ragu dg 
langkah˛ spt ini. Apakah ini akan mengurangi hal˛ yg tidak beres di 
pengadilan˛ negeri diseluruh indonesia. 
Sebaiknya mereka (hakim˛ yg „tidak beres“ tsb) diproses secara hukum 
yg benar, dan bila terbukti bersalah langsung dipecat atau 
dipensiunkan atau apalah. Pokoknya langsung ditarik dari peredaraan 
istilahnya. Istilahnya yg benar nggak tau persis.
Pada intinya, spt yg diungkapkan sdr ariston di milis ini, adalah 
pelaksanaan hukum yg konsukuen. Kalau ini saja belum terlaksana, mau 
direengineeringlah atau diapakanlah, tetap saja problem yg ada tidak 
akan terselesaikan.

Salam,

Iwan Harsono

Kirim email ke