In a message dated 5/23/00 3:40:12 PM Eastern Daylight Time,
[EMAIL PROTECTED] writes:

>     CPJ mendesak agar Presiden Wahid menggunakan kekuasaannya untuk
mencegah
> massa mengambil tindakan kekerasan terhadap para wartawan.  CPJ mengimbau
> agar ketidakpuasan terhadap pers bisa diselesaikan melalui jalur hukum.


Betul, perusakan nama baik (defamation) baik akibat tulisan atau pun
ucapan dimana hal yg dituliskan atau diucapkan tersebut adalah
tidak benar (salah) dan negatif, sehingga mengakibatkan pihak
yg dirugikan menjadi rusak reputasinya, maka hal tersebut
bisa dituntut.

Istilah di bidang hukum di AS sini adalah libel (untuk tulisan)
atau pun slander (untuk ucapan).

Karenanya saya bilang di awal, lebih baik rekan2 NU
memakai jalur hukum untuk menuntut tulisan Jawa Pos tersebut.
Sekedar informasi saja, nilai ganti rugi bisa cukup besar karena
tergantung dari besarnya kerusakan reputasi atau pun karakter
akibat tulisan tersebut dimana kita tahu sendiri tidak ada
ukuran yg baku akan hal tersebut.

Wartawan atau media tersebut tidak bisa mengatasnamakan
freedom of speech. Nanti deh saya coba bahas hal ini
secara terpisah "Libel vs Freedom of Speech" dimana sekitar
tiga bulan yg lalu saya sempat mengetahui cukup lumayan soal
aturan atau hukum yg berlaku di US yg berkaitan dengan
hal tersebut.

Coba saja kita bayangkan, AS saja yg bisa dibilang mbahnya
freedom of speech, ternyata orang ngga bisa sembarangan nulis.
Jadi, wartawan2 sekarang kudu hati2 deh kalau nulis.
Jangan sembarangan nulis kalau ngga tahu apakah yg ditulisnya
itu benar atau salah. Cara aman adalah dengan melakukan
check and recheck. Kalau ngga salah hal ini sudah cukup
baku dilingkungan jurnalistik [silahkan saya dikoreksi kalau salah].

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

Kirim email ke