Memang pengadilan masih belum kena reformasi. Berapa bulan yang lalu Pengadilan Negeri Surabaya melepaskan kapal-kapal pencuri ikan dari Thailand. Sekarang Pengadilan Negeri Batam melepas lagi kapal pencuri pasir. Memang para hakim-hakim ini merupakan pencuri-pencuri tidak langsung. Kalau mereka ini nggak kena reformasi, wah, bakal percuma. Mungkin RI mending bubar saja atau gimana. Pimpinan eksekutif urat mulutnya bergerak lebih cepat dari syaraf otak, sedangkan kehakiman jadi lembaga yg paling mudah disogok seantero dunia. Kejaksaan jadi lembaga tukang peras tergalak seantero dunia. Polisi dan TNI jadi lembaga yg paling cepat tanggap kalau diajak kolusi. Dalam hal ini cepat sekali kalau diajak melepas kapal. Amplop masih di udara, kapalnya dengan kecepatan cahaya sudah sampai Singapura. Memang klop kan. Mending hakimnya diganti semua. Kalau mengimpor hakim dari Belanda kan mahal. Gimana kalau diimpor dari negara bekas jajahan belanda yg lain? Misalkan dari Suriname begitu lho? Pasti lebih murah dari gaji Indonesia kan? Anjasmara ------------------------------------------------ TNI-AL Tak Pernah Terima Suap Dalam Kasus Kapal Amsterdam Batam, Sabtu Komandan Gugus Kemanan Laut Armabar Laksamana Pertama TNI Mualimin Santoso menegaskan, TNI-AL dalam kasus pelepasan barang bukti kapal Amsterdam Zeist tidak pernah menerima suap dalam bentuk apapun, pelepasan didasarkan atas penetapan Majelis Pengadilan Negeri Batam, sebagai pinjam pakai. "Kami dalam masalah tersebut benar-benar bersih dan tidak menerima suap," tegasnya ketika dihubungi via telepon genggam dari Batam, Sabtu. Ia mengemukakan bahwa pelepasan barang bukti kapal tersebut sudah sepengetahuan kejaksaan, walaupun kejaksaan sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya sedang mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi di Pekanbaru. Kapal tersebut, menurut dia, sekarang sedang menjalani perbaikan di Singapura. "Saya akan menangkap kembali jika kapal itu melarikan diri," tegasnya. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kodya Batam hingga kini belum menemukan barang bukti kapal pengeruk pasir Amsterdam Zeist yang hilang sejak tiga pekan silam. "Kami belum menemukan barang bukti kapal tersebut, kemungkinan persoalan tersebut akan diselesaikan melalui pemerintah RI dan Singapura, " tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kodya Batam, Sulatra, SH kepada wartawan di Batam. Kapal Amsterdam Zeist berbendera Belanda sebagai barang bukti dalam perkara pencurian pasir laut hingga kini belum ditemukan, diduga kapal tersebut berada di Singapura. Sesuai penetapan surat Pengadilan Negeri Kodya Batam tanggal 9 Juni 2000 dengan alasan pinjam rawat, Gukamla Armabar yang sebelumnya diberi wewenang untuk mengawasi kapal itu terpaksa mengembalikan kapal tersebut kepada pemiliknya. Hal itu juga sempat dibenarkan oleh Dan Guskamla Armabar Laksamana Pertama TNI Mualimin Santoso bahwa kapal yang ditangkap TNI-AL dalam kasus pencurian pasir laut sudah diserahkan kepada pemiliknya untuk menjalani perbaikan di Singapura. Kepala Kejaksaan Negeri Kodya Batam, Sulatra, SH, sudah melaporkan persoalan itu kepada Kejaksaan Agung, sementara para jaksa yang menangani masalah itu belum bersedia memberikan komentar. Kasus pencurian pasir laut dikawasan perairan Riau yang melibatkan tiga terdakwa yakni Antonius Patrick, Leutcher Erick dan Marcel Martinus, dua diantara mereka itu sudah dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Sejak tanggal 7 Feberuari 2000 kapal Amsterdam yang dinyatakan sebagai barang bukti dalam kasus pelanggaran pelayaran dan penyeludupan pasir laut 3.000 M3 ditahan oleh pihak berwajib. Akan tetapi dengan alasan menjalani perbaikan di Singapura, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri, permohonan dikabulkan dan sejak 19 Juni 2000 kapal sudah tidak lagi bersandar di Tanjunguncang, Batam. Sulatra merasa heran mengapa kapal yang dititipkan oleh TNI-AL itu bisa hilang dari Batam, pada hal dalam kasus ini Kejari Batam sudah menolak permintaan pengadilan untuk melepaskan kapal tersebut karena hal itu bisa menyulitkan jalannya persidangan.(Ant/zrp) ________________________________________________________________________ Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com