Salam,
 
Peraturan imigrasi ke USA (termasuk untuk mahasiswa) semakin rumit.
Info di bawah mungkin bermanfaat.
 
Jabat erat,
 
Ahmad Syamil
 
----- Original Message -----
To: deleted
Sent: Wednesday, March 26, 2003 6:21 PM
Subject: Penjelasan Pejabat Imigrasi AS


March 26, 2003

Hello everyone,
Selasa malam lalu tanggal 25 Maret 2003, berlangsung pertemuan antara
tiga pejabat Bureau of Immigration and Custom Enforcement (BICE) dan
masyarakat Indonesia di Washington, D.C. dan sekitarnya.
Tiga pejabat BICE tersebut adalah Mario R. Ortiz, atase imigrasi Kedubes
Amerika di Singapura; Anthony Ho, Investigation Coordinator, dan Anna
Hinken dari Office of Policy and Planning.
Pertemuan di KBRI Washington ini juga dihadiri antara lain oleh Wakil
kepala perwakilan RI Hary Purwanto, Kabid Penerangan Suhardjono
Sastromihardjo dan Kabid Konsuler Sukanto.

Beberapa poin penting dari pertemuan tersebut antara lain:

1. Menurut Ortiz, tidak ada tenggang waktu (grace period) antara 15-18
bulan yang diberikan kepada warga Indonesia yang out of status jika
mereka mendaftar dan harus menjalani proses hukum. Tidak ada kesepakatan
antara pemerintah Indonesia dan Amerika untuk memberikan tenggang waktu
itu. Menurut Ortiz, ada semacam ''miscommunication'' dalam pembicaraan
antara pemerintah Indonesia dan Amerika soal tenggang waktu ini bulan
Februari lalu. Tidak ada juga internal memo dari pejabat tinggi BICE
kepada kantor-kantor BICE di seluruh Amerika untuk memberikan tenggang
waktu ini.

2. Ortiz mengatakan, pembicaraan umum antara pemerintah Indonesia dan
Amerika menyangkut soal voluntary departure yang bisa diberikan selama
jangka waktu 120 hari. Jika yang bersangkutan tidak bersedia memilih
voluntary departure, maka itu berarti anda memilih proses hukum di
pengadilan yang bisa memakan waktu tunggu 4-6 bulan sebelum anda bisa
berhadapan dengan hakim di pengadilan.

3. Menurut data dari Wakil kepala perwakilan RI Hary Purwanto yang
diperoleh dari penasehat Jaksa Agung John Ashcroft, Chris Kobach, hingga
sekitar dua minggu lalu, warga Indonesia yang sudah mendaftar ke BICE
sebanyak 1731 orang. Mereka yang bermasalah atau ''in the process of
removal proceedings'' sebanyak 139, dan dari 139 itu, 79 orang tinggal
di Los Angeles dan sekitarnya. Dari 79 itu, 76 sudah dibebaskan. Hanya 3
yang masih ditahan. Sejauh ini, belum ada satupun warga Indonesia yang
meminta voluntary departure. Mereka memilih untuk menjalani proses hukum
selama beberapa bulan mendatang. Menurut data dari Ho, dari 25 negara
yang sejauh ini masuk dalam daftar wajib lapor, jumlah mereka yang telah
mendaftar sejak bulan Desember lalu sekitar 50.000 orang di dalam
negeri. Dari angka itu, 2034 ditahan (detained) dan hanya 87 orang yang
sejauh ini masih ditahan (in custody).

4. Menurut Ho, jika anda telah mendaftar, ditahan dan harus membayar
bond, masalahnya akan semakin rumit jika anda harus kembali bekerja atau
melakukan kegiatan sehari-hari. Ada beberapa aturan dalam bond tadi yang
tidak memperbolehkan anda kembali bekerja. Ada juga yang mendapat ijin
untuk bekerja. Namun semua ini bergantung pada tiap-tiap kasus
individual.

5. Menurut Ho, peraturan yang baru dari BICE menetapkan, mahasiswa asing
yang belajar di Amerika harus mengambil full course sebagai full time
student, dan tidak memanfaatkan status visa F-1 mereka untuk bekerja
sambilan. Mahasiswa yang tidak lagi berstatus full-time student dengan
status visa F-1 dan terancam deportasi atau diminta untuk melakukan
voluntary departure, bisa mengajukan reinstatement status mereka kepada
universitas mereka, atau kembali ke negara asal mereka dan mengajukan
kembali aplikasi I-20 mereka untuk mendapatkan visa baru.

6. Menurut Ortiz, setelah berada di bawah Department of Homeland
Security, terjadi perombakan besar-besaran di dalam badan imigrasi
Amerika ini. Dalam sistem dan jaringan kerja, BICE bekerjasama dengan US
Custom Service, Departemen luar negeri untuk mengecek data visa, dan
badan-badan lainnya. Jadi, menurut Ortiz, harus diingat bahwa jaringan
komputer BICE kini terhubungkan dengan berbagai badan federal Amerika,
sehingga akan semakin mudah bagi aparat penegak hukum untuk menangkap
mereka yang melanggar hukum. Ortiz mengatakan, perombakan kerja dinas
imigrasi ini dilakukan karena Kongres Amerika menuduh INS tidak becus
dalam melakukan tugasnya. Sebab itulah, BICE kini mengembangkan sistem
yang lebih terpadu untuk mengetahui siapa yang masuk dan keluar Amerika.

7. Jadi, lanjut Ortiz, jika anda merencanakan akan meninggalkan Amerika
setelah batas waktu registrasi tanggal 25 April mendatang, maka mungkin
saja BICE sudah mengembangkan sistem kerja mereka yang lebih canggih
untuk melacak siapa yang pergi dan siapa yang datang. Ortiz mengatakan,
dia dan rekannya Ho berkewajiban untuk memberikan informasi kepada
siapapun agar mematuhi hukum yang ada, karena konsekuensinya akan sangat
berat.

8. Ho menambahkan, kalaupun anda berencana tidak akan mendaftar dan akan
pulang setelah tanggal 25 April, maka kemungkinan besar anda tidak akan
bisa masuk kembali ke Amerika. Jika anda meninggalkan Amerika sebelum
tanggal 25 April, maka anda tidak perlu mendaftarkan diri di bandara
saat keluar. Menurut Ho, jika anda mendaftar dan ditahan, dan kemudian
bersedia pulang secara sukarela (voluntary departure), maka anda tidak
perlu berurusan dengan pengadilan dan tidak perlu membayar bond. BICE
akan memberikan waktu selama 120 hari kepada anda untuk mempersiapkan
diri pulang.

9. Menurut Ho, jika anda memutuskan tidak mendaftar hingga batas akhir
tanggal 25 April, dan ternyata di kemudian hari anda memutuskan untuk
pulang, misalnya setelah enam bulan, maka anda sebaiknya melapor ke
kantor imigrasi untuk menyatakan bahwa anda akan pulang sesuai dengan
keinginan anda (voluntary departure). Ini untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan di bandara saat anda akan meninggalkan Amerika.  Namun
Ho kembali menegaskan, bahwa bagaimanapun juga anda harus mendaftar
sesuai dengan batas waktu, karena jika tidak maka anda telah melanggar
hukum di Amerika.

10. Jika anda secara tidak sengaja tidak mendaftar setelah batas waktu
tanggal 25 April lewat dengan satu alasan yang kuat, misalnya, sakit,
maka anda wajib untuk tetap datang ke kantor imigrasi untuk mendaftar.
Selama alasan itu tidak disengaja (unwillful), maka anda tidak perlu
takut untuk mendaftar.

11. Ho menjelaskan, jika anda mensponsori saudara anda untuk datang ke
Amerika dan karena suatu alasan saudara anda tersebut kemudian berstatus
ilegal, maka sebagai sponsor anda tidak akan terkena ancaman deportasi
atau removal dari Amerika. Ho menambahkan, tanggungjawab sponsor mungkin
hanya sebatas tanggungjawab finansial terhadap orang yang disponsori.

12. Menurut Ho, pemalsuan social security number atau dokumen lainnya
merupakan tindak kriminal yang bisa diancam hukuman penjara dan
kewajiban membayar bond. Tindak kriminal lainnya yang cukup berat adalah
drunk driving (DUI), sexual assault, sexual abuse, child molester dan
lainnya. Catatan kriminal ini bisa memperberat kasus seseorang yang
ilegal.

13. Menurut Ortiz, bagi mereka yang mendapatkan greencard sebelum tahun
1989, mereka perlu memperbarui green card mereka meskipun tidak ada
batas masa berlakunya. Sejak tahun itu, dinas imigrasi mulai
mengeluarkan green card yang mempunyai batas masa berlaku selama 10
tahun. Dinas imigrasi pernah mengumumkan kepada mereka yang memegang
greencard yang dikeluarkan sebelum tahun 1989, agar memperbarui green
card mereka. Walaupun dinas imigrasi telah mengeluarkan green card yang
baru, namun mereka yang masih memegang kartu yang lama masih tetap
memiliki status permanent resident yang legal. Alasan pembaruan ini,
lanjut Ortiz, adalah foto wajah pemegang green card sebelum tahun 1989
akan sangat berbeda dengan foto wajah sekarang ini. Juga untuk
meminimalkan kemungkinan pemalsuan greencard.

14. Ho menjelaskan, dia tidak melihat atau mengantisipasi akan ada
sweeping atau pencarian besar-besaran terhadap mereka yang ilegal,
karena jumlah personil imigrasi yang sangat terbatas. Saat ini, lanjut
Ho, BICE lebih memprioritaskan tugas mereka pada masalah keamanan
nasional dan mengantisipasi dampak perang di Iraq terhadap keamanan
nasional Amerika, termasuk menghadapi ancaman terorisme.

15. Selama pertemuan, Ortiz dan Ho menegaskan berulang kali bahwa mereka
berkewajiban untuk menyampaikan informasi bahwa ada konsekuensi hukum
yang berat jika seseorang melanggar peraturan imigrasi. Sebab itu,
mereka tidak akan mendorong seseorang untuk melanggar aturan hukum itu.

Itu saja. Take care and good luck,
Salam Indonesia,

Irawan Nugroho
Washington, D.C. 20237

Kirim email ke