Salam, Peraturan imigrasi ke USA (termasuk untuk mahasiswa) semakin rumit. Info di bawah mungkin bermanfaat.
Jabat erat, Ahmad Syamil www.clt.astate.edu/asyamil -------------- Irawan Nugroho March 26, 2003 Hello everyone, Selasa malam lalu tanggal 25 Maret 2003, berlangsung pertemuan antara tiga pejabat Bureau of Immigration and Custom Enforcement (BICE) dan masyarakat Indonesia di Washington, D.C. dan sekitarnya. Tiga pejabat BICE tersebut adalah Mario R. Ortiz, atase imigrasi Kedubes Amerika di Singapura; Anthony Ho, Investigation Coordinator, dan Anna Hinken dari Office of Policy and Planning. Pertemuan di KBRI Washington ini juga dihadiri antara lain oleh Wakil kepala perwakilan RI Hary Purwanto, Kabid Penerangan Suhardjono Sastromihardjo dan Kabid Konsuler Sukanto. Beberapa poin penting dari pertemuan tersebut antara lain: 1. Menurut Ortiz, tidak ada tenggang waktu (grace period) antara 15-18 bulan yang diberikan kepada warga Indonesia yang out of status jika mereka mendaftar dan harus menjalani proses hukum. Tidak ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Amerika untuk memberikan tenggang waktu itu. Menurut Ortiz, ada semacam ''miscommunication'' dalam pembicaraan antara pemerintah Indonesia dan Amerika soal tenggang waktu ini bulan Februari lalu. Tidak ada juga internal memo dari pejabat tinggi BICE kepada kantor-kantor BICE di seluruh Amerika untuk memberikan tenggang waktu ini. 2. Ortiz mengatakan, pembicaraan umum antara pemerintah Indonesia dan Amerika menyangkut soal voluntary departure yang bisa diberikan selama jangka waktu 120 hari. Jika yang bersangkutan tidak bersedia memilih voluntary departure, maka itu berarti anda memilih proses hukum di pengadilan yang bisa memakan waktu tunggu 4-6 bulan sebelum anda bisa berhadapan dengan hakim di pengadilan. 3. Menurut data dari Wakil kepala perwakilan RI Hary Purwanto yang diperoleh dari penasehat Jaksa Agung John Ashcroft, Chris Kobach, hingga sekitar dua minggu lalu, warga Indonesia yang sudah mendaftar ke BICE sebanyak 1731 orang. Mereka yang bermasalah atau ''in the process of removal proceedings'' sebanyak 139, dan dari 139 itu, 79 orang tinggal di Los Angeles dan sekitarnya. Dari 79 itu, 76 sudah dibebaskan. Hanya 3 yang masih ditahan. Sejauh ini, belum ada satupun warga Indonesia yang meminta voluntary departure. Mereka memilih untuk menjalani proses hukum selama beberapa bulan mendatang. Menurut data dari Ho, dari 25 negara yang sejauh ini masuk dalam daftar wajib lapor, jumlah mereka yang telah mendaftar sejak bulan Desember lalu sekitar 50.000 orang di dalam negeri. Dari angka itu, 2034 ditahan (detained) dan hanya 87 orang yang sejauh ini masih ditahan (in custody). 4. Menurut Ho, jika anda telah mendaftar, ditahan dan harus membayar bond, masalahnya akan semakin rumit jika anda harus kembali bekerja atau melakukan kegiatan sehari-hari. Ada beberapa aturan dalam bond tadi yang tidak memperbolehkan anda kembali bekerja. Ada juga yang mendapat ijin untuk bekerja. Namun semua ini bergantung pada tiap-tiap kasus individual. 5. Menurut Ho, peraturan yang baru dari BICE menetapkan, mahasiswa asing yang belajar di Amerika harus mengambil full course sebagai full time student, dan tidak memanfaatkan status visa F-1 mereka untuk bekerja sambilan. Mahasiswa yang tidak lagi berstatus full-time student dengan status visa F-1 dan terancam deportasi atau diminta untuk melakukan voluntary departure, bisa mengajukan reinstatement status mereka kepada universitas mereka, atau kembali ke negara asal mereka dan mengajukan kembali aplikasi I-20 mereka untuk mendapatkan visa baru. 6. Menurut Ortiz, setelah berada di bawah Department of Homeland Security, terjadi perombakan besar-besaran di dalam badan imigrasi Amerika ini. Dalam sistem dan jaringan kerja, BICE bekerjasama dengan US Custom Service, Departemen luar negeri untuk mengecek data visa, dan badan-badan lainnya. Jadi, menurut Ortiz, harus diingat bahwa jaringan komputer BICE kini terhubungkan dengan berbagai badan federal Amerika, sehingga akan semakin mudah bagi aparat penegak hukum untuk menangkap mereka yang melanggar hukum. Ortiz mengatakan, perombakan kerja dinas imigrasi ini dilakukan karena Kongres Amerika menuduh INS tidak becus dalam melakukan tugasnya. Sebab itulah, BICE kini mengembangkan sistem yang lebih terpadu untuk mengetahui siapa yang masuk dan keluar Amerika. 7. Jadi, lanjut Ortiz, jika anda merencanakan akan meninggalkan Amerika setelah batas waktu registrasi tanggal 25 April mendatang, maka mungkin saja BICE sudah mengembangkan sistem kerja mereka yang lebih canggih untuk melacak siapa yang pergi dan siapa yang datang. Ortiz mengatakan, dia dan rekannya Ho berkewajiban untuk memberikan informasi kepada siapapun agar mematuhi hukum yang ada, karena konsekuensinya akan sangat berat. 8. Ho menambahkan, kalaupun anda berencana tidak akan mendaftar dan akan pulang setelah tanggal 25 April, maka kemungkinan besar anda tidak akan bisa masuk kembali ke Amerika. Jika anda meninggalkan Amerika sebelum tanggal 25 April, maka anda tidak perlu mendaftarkan diri di bandara saat keluar. Menurut Ho, jika anda mendaftar dan ditahan, dan kemudian bersedia pulang secara sukarela (voluntary departure), maka anda tidak perlu berurusan dengan pengadilan dan tidak perlu membayar bond. BICE akan memberikan waktu selama 120 hari kepada anda untuk mempersiapkan diri pulang. 9. Menurut Ho, jika anda memutuskan tidak mendaftar hingga batas akhir tanggal 25 April, dan ternyata di kemudian hari anda memutuskan untuk pulang, misalnya setelah enam bulan, maka anda sebaiknya melapor ke kantor imigrasi untuk menyatakan bahwa anda akan pulang sesuai dengan keinginan anda (voluntary departure). Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di bandara saat anda akan meninggalkan Amerika. Namun Ho kembali menegaskan, bahwa bagaimanapun juga anda harus mendaftar sesuai dengan batas waktu, karena jika tidak maka anda telah melanggar hukum di Amerika. 10. Jika anda secara tidak sengaja tidak mendaftar setelah batas waktu tanggal 25 April lewat dengan satu alasan yang kuat, misalnya, sakit, maka anda wajib untuk tetap datang ke kantor imigrasi untuk mendaftar. Selama alasan itu tidak disengaja (unwillful), maka anda tidak perlu takut untuk mendaftar. 11. Ho menjelaskan, jika anda mensponsori saudara anda untuk datang ke Amerika dan karena suatu alasan saudara anda tersebut kemudian berstatus ilegal, maka sebagai sponsor anda tidak akan terkena ancaman deportasi atau removal dari Amerika. Ho menambahkan, tanggungjawab sponsor mungkin hanya sebatas tanggungjawab finansial terhadap orang yang disponsori. 12. Menurut Ho, pemalsuan social security number atau dokumen lainnya merupakan tindak kriminal yang bisa diancam hukuman penjara dan kewajiban membayar bond. Tindak kriminal lainnya yang cukup berat adalah drunk driving (DUI), sexual assault, sexual abuse, child molester dan lainnya. Catatan kriminal ini bisa memperberat kasus seseorang yang ilegal. 13. Menurut Ortiz, bagi mereka yang mendapatkan greencard sebelum tahun 1989, mereka perlu memperbarui green card mereka meskipun tidak ada batas masa berlakunya. Sejak tahun itu, dinas imigrasi mulai mengeluarkan green card yang mempunyai batas masa berlaku selama 10 tahun. Dinas imigrasi pernah mengumumkan kepada mereka yang memegang greencard yang dikeluarkan sebelum tahun 1989, agar memperbarui green card mereka. Walaupun dinas imigrasi telah mengeluarkan green card yang baru, namun mereka yang masih memegang kartu yang lama masih tetap memiliki status permanent resident yang legal. Alasan pembaruan ini, lanjut Ortiz, adalah foto wajah pemegang green card sebelum tahun 1989 akan sangat berbeda dengan foto wajah sekarang ini. Juga untuk meminimalkan kemungkinan pemalsuan greencard. 14. Ho menjelaskan, dia tidak melihat atau mengantisipasi akan ada sweeping atau pencarian besar-besaran terhadap mereka yang ilegal, karena jumlah personil imigrasi yang sangat terbatas. Saat ini, lanjut Ho, BICE lebih memprioritaskan tugas mereka pada masalah keamanan nasional dan mengantisipasi dampak perang di Iraq terhadap keamanan nasional Amerika, termasuk menghadapi ancaman terorisme. 15. Selama pertemuan, Ortiz dan Ho menegaskan berulang kali bahwa mereka berkewajiban untuk menyampaikan informasi bahwa ada konsekuensi hukum yang berat jika seseorang melanggar peraturan imigrasi. Sebab itu, mereka tidak akan mendorong seseorang untuk melanggar aturan hukum itu. Itu saja. Take care and good luck, Salam Indonesia, Irawan Nugroho Washington, D.C. 20237