Kadang2 Undang-undang hak cipta itu ibarat berikut ini : Di satu sisi dianjurkan orang menyimpan uang dipinggir jalan. Di sisi lain ada undang2, siapa yang mengambil uang dipinggir jalan tanpa seizin yang punya, akan diancam hukuman .....
Maksudnya : Di satu sisi dianjurkan untuk memanfaatkan perpustakaan (di antaranya yang menyediakan mesin fotokopi di sekitarnya) yang bukunya merupakan sumbangan dari berbagai penerbit. Di sisi lain bukunya banyak bertuliskan yang maksudnya "Dilarang mengutip tanpa seizin penerbit" Mohon komentarnya. Terima kasih. Salam, Nasrullah Idris