Thank you pak Daniel telah membuka topik yang satu ini. Saya belum kompeten untuk menjawab pertanyaan ini secara hukum. Jadi pendapat saya ini murni pendapat pribadi saja pak. Kita tidak akan memperdebatkannya, kita akan tetap produktif dan menikmati layanan Vnet. Untuk jawaban secara hukum tentulah kita serahkan kepada pakar hukumnya, sekali waktu kita dapat mencari info di luar sana. setuju ya pak ? :)
Menurut saya, jelas Vnet mempunyai SIUPL (SIUPL VNET adalah: 79/PDN-2/SIUPL/PP/12/2006) yang dapat kita lihat di websitenya. Dan benar juga saya sejauh ini belum secara pribadi memeriksa dan meminta copy surat ijin tersebut secara fisik untuk referensi pribadi, sama juga dengan ijin BCA atau BannerStore yang saya ikuti, saya belum melihat izinnya secara langsung :) Saya juga menyimak bagian FAQ di web APLI: http://apli.or.id/list_pertanyaan.php Berikut sedikit petikannya atas sebuah pertanyaan: Jawaban: Yang pasti perusahaan MLM di Indonesia legalitas harus memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan, jika hanya memliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak syah jalankan usaha MLM.... (Untuk lebih lengkap silahkan ke URL di atas). Sedangkan APLI menurut saya pribadi adalah Asosiasi atau perkumpulan, dimana anggotanya bisa memperoleh keuntungan lebih seperti branding dan trust. Saya membaca juga di sana: Jawaban: .....Setelah memiliki SIUPL, jika Anda mau bergabung di APLI silahkan Anda hubungi kami untuk mengetahui persyaratan untuk menjadi anggota APLI...... (lengkapnya silahkan ke http://apli.or.id/list_pertanyaan.php?page=2 ) Sepengetahuan saya, dan juga kesimpulan pribadi setelah membaca di website APLI maka mendaftar di APLI itu opsional alias boleh ya boleh tidak dan legalitas terletak di SIUPL tadi. (silahkan koreksi jika saya salah). Saya salah satu member Vnet yang independent sebagaimana pelanggan yang lain, dan jelas tidak punya cukup kompetensi untuk 100% menjawab dengan tuntas pertanyaan bapak. Lalu mengapa saya menjawab? kan boleh saya berpendapat, lagi pula kan ada pertanyaan untuk Mufli haha... Bagus juga bapak telepon atau datang langsung ke kantor Vnet terdekat untuk mendapatkan jawaban yang lebih akurat. Atau simak-simak juga perusahaan-perusahaan besar yang di APLI juga belum mendaftarkan diri. Topik ini memang bisa membimbing pada perdebatan, dan kita tidak akan melakukannya perdebatan yang menguras energi tersebut di di sini, Why ? karena Milinglist ini memang bukan untuk hal itu, kali ini saya kuat karena milinglist ini buatan saya sendiri juga. hehe.. Lets go back working... Demikianlah sharing pendek dari saya, semoga mecerahkan bagi pak Daniel, dan juga kita semua. Thank you. Best Regards MUFLI Kita santai dulu ah..... http://humor.plazino.com --- "Daniel Pasaribu" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Mas Mufli, > > Saya mau nanya Mas(pak danil kebanyakan nanya nih..he2..)soal > legalitas Vnet Club. Tadi saya mengunjungi situs resmi nya APLI, dan > saya juga membaca beberapa pertanyaan yang berasal dari pengunjung di > web itu. Dikatakan disitu bahwa Vnet Club belum termasuk anggota APLI. > > Saya tidak terlalu mengenal APLI sebenarnya, mungkin Mas pernah > mempelajarinya sebelum ini. > > Nah, pertanyaan saya begini Mas: :) > > Sebenarnya dengan tidak / belum menjadi anggota APLI, apakah Vnet Club > ini memegang legalitas penuh untuk menjalankan usaha nya? Haruskah > Vnet Club bergabung dengan APLI untuk memastikan legalitas nya? > Bukankah dengan memiliki legalitas SIUPL dari Departemen Perdagangan > Vnet Club sudah legal? > > Saya hanya ingin berbagi, mungkin member yang lain juga akan membaca > pesan ini. Sambil bertukar info tentu nya. Yang pasti, selama saya > menjadi member Vnet Club, semua bonus dan transaksi yang saya lakukan, > berjalan dengan baik, tidak pernah ada masalah. Saya juga selalu bisa > print "slip gaji" perbulannya. > > Terima kasih ya Mas. > > > > Daniel P > http://ligapulsa.com >
