Parijs Van Java, June 2008 Trims ya Mas Mufli untuk sharing nya. Saya cukup puas kok. Benar sih, semua kita serahkan pada pakar hukum saja, karena saya juga bukan orang yang kompeten di bidang ini. APLI juga saya kurang mengenalnya. Legalitas dari Departemen Perdagangan dengan keluarnya SIUPL (walau saya belum pernah melihat dokumennya) tentu cukup meyakinkan saya bahwa Vnet Club memang legal. (pendapat peribadi juga sih Mas.. :) )
Andai saja saya di sidoarjo atau Mas Mufli di Bandung ya, mungkin kita bisa selidiki bersama..he2... (padahal nanti kebanyakan ngerumpi nya..he2). Mungkin suatu saat kalau saya punya waktu, saya akan sempatkan berbincang-bincang dengan pihak Vnet Center Bandung tentang hal ini Mas. Ntar saya bagi info nya. Atau mungkin rekan-rekan plazapulsa yang lain sudah ada yang lebih dahulu punya info tentang topik ini bisa sharing juga. Benar yang Mas Mufli katakan, saya lihat juga dari perbincangan yang ada di web APLI tersebut, semua berpengaruh pada TRUST. Mungkin ada juga kecenderungan orang tidak tertarik ikut VNET CLUB karena belum tergabung di APLI, beberapa ada yang bergabung dengan tidak terlalu perduli dan bagian lain ada yang bergabung tanpa tahu APLI itu apa sebenarnya.. (mungkin saya termasuk di kelompok yang terakhir ini kali Mas..he2..) Yang pasti sesuai pengalaman saya selama ini, saya cukup nyaman kok dengan Vnet Club, semua hal yang berhubungan dengan member, bonus, deposit dan jaringan sangat transparan. Adanya SIUPL yang dimiliki oleh Vnet Club mungkin menjadi acuan yang tetap melegakan saya. Siip deh Mas Mufli, mari kita lanjutkan bekerja lagi.. :) Salam Sukses untuk rekan2 semua nya. Daniel http://ligapulsa.com --- In [email protected], "Mufli" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Thank you pak Daniel telah membuka topik yang satu ini. > > Saya belum kompeten untuk menjawab pertanyaan ini secara hukum. Jadi > pendapat saya ini murni pendapat pribadi saja pak. Kita tidak akan > memperdebatkannya, kita akan tetap produktif dan menikmati layanan > Vnet. Untuk jawaban secara hukum tentulah kita serahkan kepada pakar > hukumnya, sekali waktu kita dapat mencari info di luar sana. setuju ya > pak ? :) > > Menurut saya, jelas Vnet mempunyai SIUPL (SIUPL VNET adalah: > 79/PDN-2/SIUPL/PP/12/2006) yang dapat kita lihat di websitenya. Dan > benar juga saya sejauh ini belum secara pribadi memeriksa dan meminta > copy surat ijin tersebut secara fisik untuk referensi pribadi, sama > juga dengan ijin BCA atau BannerStore yang saya ikuti, saya belum > melihat izinnya secara langsung :) > > > Saya juga menyimak bagian FAQ di web APLI: > http://apli.or.id/list_pertanyaan.php > > Berikut sedikit petikannya atas sebuah pertanyaan: > > Jawaban: > Yang pasti perusahaan MLM di Indonesia legalitas harus memiliki SIUPL > (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) yang dikeluarkan oleh Departemen > Perdagangan, jika hanya memliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) > tidak syah jalankan usaha MLM.... (Untuk lebih lengkap silahkan ke URL > di atas). > > Sedangkan APLI menurut saya pribadi adalah Asosiasi atau perkumpulan, > dimana anggotanya bisa memperoleh keuntungan lebih seperti branding > dan trust. Saya membaca juga di sana: > > Jawaban: > .....Setelah memiliki SIUPL, jika Anda mau bergabung di APLI silahkan > Anda hubungi kami untuk mengetahui persyaratan untuk menjadi anggota > APLI...... (lengkapnya silahkan ke > http://apli.or.id/list_pertanyaan.php?page=2 ) > > Sepengetahuan saya, dan juga kesimpulan pribadi setelah membaca di > website APLI maka mendaftar di APLI itu opsional alias boleh ya boleh > tidak dan legalitas terletak di SIUPL tadi. (silahkan koreksi jika > saya salah). > > Saya salah satu member Vnet yang independent sebagaimana pelanggan > yang lain, dan jelas tidak punya cukup kompetensi untuk 100% menjawab > dengan tuntas pertanyaan bapak. Lalu mengapa saya menjawab? kan boleh > saya berpendapat, lagi pula kan ada pertanyaan untuk Mufli haha... > > Bagus juga bapak telepon atau datang langsung ke kantor Vnet terdekat > untuk mendapatkan jawaban yang lebih akurat. Atau simak-simak juga > perusahaan-perusahaan besar yang di APLI juga belum mendaftarkan diri. > Topik ini memang bisa membimbing pada perdebatan, dan kita tidak akan > melakukannya perdebatan yang menguras energi tersebut di di sini, Why > ? karena Milinglist ini memang bukan untuk hal itu, kali ini saya kuat > karena milinglist ini buatan saya sendiri juga. hehe.. > > Lets go back working... > > Demikianlah sharing pendek dari saya, semoga mecerahkan bagi pak > Daniel, dan juga kita semua. > > Thank you. > Best Regards > MUFLI > > Kita santai dulu ah..... > http://humor.plazino.com > > > > --- "Daniel Pasaribu" <dpasaribu@> wrote: > > Mas Mufli, > > > > Saya mau nanya Mas(pak danil kebanyakan nanya nih..he2..)soal > > legalitas Vnet Club. Tadi saya mengunjungi situs resmi nya APLI, dan > > saya juga membaca beberapa pertanyaan yang berasal dari pengunjung di > > web itu. Dikatakan disitu bahwa Vnet Club belum termasuk anggota APLI. > > > > Saya tidak terlalu mengenal APLI sebenarnya, mungkin Mas pernah > > mempelajarinya sebelum ini. > > > > Nah, pertanyaan saya begini Mas: :) > > > > Sebenarnya dengan tidak / belum menjadi anggota APLI, apakah Vnet Club > > ini memegang legalitas penuh untuk menjalankan usaha nya? Haruskah > > Vnet Club bergabung dengan APLI untuk memastikan legalitas nya? > > Bukankah dengan memiliki legalitas SIUPL dari Departemen Perdagangan > > Vnet Club sudah legal? > > > > Saya hanya ingin berbagi, mungkin member yang lain juga akan membaca > > pesan ini. Sambil bertukar info tentu nya. Yang pasti, selama saya > > menjadi member Vnet Club, semua bonus dan transaksi yang saya lakukan, > > berjalan dengan baik, tidak pernah ada masalah. Saya juga selalu bisa > > print "slip gaji" perbulannya. > > > > Terima kasih ya Mas. > > > > > > > > Daniel P > > http://ligapulsa.com > > >
