Best Regards,
Johan Napitupulu
Legal - Credit Operation

 

PRODUK TOILETRIES
Pepsodent, Clear, Lifebuoy Ternyata Kandung Formalin   ----  Kacau !!!!
-----
Jumat, 10 Agustus  2007
JAKARTA (Suara Karya): Tiga produk toiletries bermerek  terkenal
produksi
lokal ternyata mengandung bahan formalin. Bahan tersebut  tergolong
toksik
(beracun), karsinogenik (memicu sel kanker), dan alergenik  (menimbulkan
alergi).

Temuan mengejutkan itu diungkapkan Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ).
"Pemerintah menemukan produk makanan, kosmetika, dan obat China
mengandung
formalin. Karena itu, kami berinisiatif melihat-lihat ke pasar. Ternyata
produk  (toiletries) lokal juga mengandung formalin," ujar Direktur LKJ
Zaim Saidi di  Jakarta, Kamis.

Ketiga produk yang mengandung bahan formalin itu  masing-masing pasta
gigi
(Pepsodent dan Formula), shampo (Clear dan Sunsilk),  dan sabun mandi
cair
(Lifebuoy). Pasta gigi merek Formula diproduksi oleh PT  Ultra Prima
Abadi.
Sedangkan sabun Lifebuoy, pasta gigi Pepsodent, serta shampoo  Sunsilk
dan
Clear merupakan produksi PT Unilever Indonesia. Menurut Zaim, dalam
daftar
kandungan (ingredient) masing-masing produk tertulis bahan kimia
formaldehyde. Itu, katanya, adalah nama kimia formalin. "Formalin
sendiri
adalah  nama dagang," ujar Zaim.

Pihak PT Unilever Indonesia selaku produsen ketiga produk itu
membenarkan
soal itu. Namun, menurut mereka, kandungan  formalin dalam ketiga produk
itu tidak berbahaya bagi konsumen. "Kadar formalin  dalam kandungan
produk-produk itu sudah sesuai anjuran Badan Pengawas Obat dan  Makanan
(BPPOM). Misalnya untuk pasta gigi maksimal 0,1 persen, untuk shampo dan
sabun masing-masing makmimal 0,2 persen," kata Manajer Komunikasi
Unilever
Indonesia Maria Dewantini Dwianto.

Dia menjelaskan, kandungan formalin pada produk pasta gigi  merek
Pepsodent, misalnya, hanya 0,04 persen. "Jadi itu masih di bawah standar
maksimum. Artinya masih dalam batas aman," ujar Maria.  Senada dengan
Maria, External Communication Assistant Manager Unilever Indonesia
Elvera N
Makki menyebutkan, penggunaan formalin dalam ketiga produk itu sudah
sesuai
dengan ambang batas. "Unilever selalu menempatkan keselamatan dan
keamanan
konsumen sebagai prioritas utama," kata Elvera saat dihubungi via
telepon,
kemarin.

Menurut Elvera, formalin dapat digunakan dalam produk  perawatan tubuh.
Negara-negara Uni Eropa dan ASEAN, katanya, memperbolehkan  penggunaan
bahan tersebut sebanyak 0,1 persen dalam produk pasta gigi dan 0,2
persen
dalam produk shampo. "Jika kandungan formalin dalam suatu produk tidak
melebihi 0,1 persen, produsen tidak perlu mencantumkan penanda kandungan
bahan  kimia itu," katanya. Elvera menambahkan, soal itu sesuai dengan
ketentuan BPOM.

Tapi menurut anggota Badan Pengurus Harian Yayasan Lembaga  Konsumen
Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, seyogianya zat formalin dalam  bentuk apa
pun
dilarang dikonsumsi manusia. Tulus menekankan,  sejauh mana pihak
produsen
sudah mencantumkan kandungan formalin ini dalam label  produk mereka.
Menurut dia, itu penting agar konsumen bisa menentukan pilihan.  "Kalau
di
label tidak tercantum, mereka bisa terkena Pasal UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Sementara peneliti YLKI Ida Marlina, yang juga seorang  apoteker,
menyatakan, untuk membuktikan kebenaran kandungan formaldehyde dalam
produk toiletries ini, harus dilakukan uji laboratorium. "Sayangnya uji
lab
ini  mahal," katanya. Meski begitu, Ida menyebutkan, seharusnya
penggunaan
formalin  dalam produk nonpangan pun tak terkecuali dilarang. "Kalau
sekarang Departemen  Kesehatan membolehkan sabun berbahan formalin,
mungkin
kita harus  mempertanyakannya," kata Ida.

Sementara itu, BPOM akan melakukan penelitian terhadap produk  shampo,
pasta gigi, dan sabun yang menurut temuan LKJ mengandung formalin. Untuk
itu, kata kata Kepala Humas dan Hukum BPOM Chusosi, pihaknya terlebih
dulu
akan  mengumpulkan bukti, baru kemudian melakukan pengujian
laboratorium.
Menurut  Chusosi, BPOM belum mengetahui kalau ketiga produk toiletries
itu
mengandung  formalin. "Memangnya untuk apa formalin dimasukkan ke shampo
atau sabun? Kan  tidak ada gunanya," ujar Chusosi.

Dia menyebutkan, jika kelak berdasar penelitian ternyata  dalam ketiga
produk itu ditemukan kandungan formalin dan bisa berbahaya bagi
kesehatan
manusia, bisa saja dilakukan pelarangan berupa penarikan produk dari
peredaran. (Mangku)





















       
____________________________________________________________________________________
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 
http://searchmarketing.yahoo.com/

Kirim email ke