Butuh 3% dari 2.5 juta pemilih di Kabupaten Bogor, atau dengan kata lain perlu ngumpulin 75.000 KTP. Siapa pengin? Di berita di bawah ini ada yang sombong: jangankan 3%, 70% pun bisa, katanya. Ck..ck..ck ....
--amin http://radar-bogor.co.id/?ar_id=OTU3Ng==&click=NDY= Satu Lagi Calon Independen Muncul CIAWI - Setelah adanya revisi terbatas UU 32/2004 disahkan oleh DPR, nasib calon independen pada Pilkada Kabupaten dan Kota Bogor, menjadi jelas. Siapapun, asal dia berumur minimal 25 tahun serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh UU, boleh mengadu peruntungan untuk menjadi bupati/wali kota. Tentu si calon harus terlebih dahulu memenuhi syarat dukungan yang sudah ditentukan dalam perubahan UU 32/2004. Atas hal itulah, Ketua Umum Paguron Jalak Banten Iing Abdul Nasir siap bertarung menuju kursi bupati sebagai calon independen. "Saya bersyukur dengan telah disahkannya undang-undang yang memperbolehkan seseorang mencalonkan menjadi kepala daerah tanpa kendaraan partai politik," ujar Iing Abdul Nasir. Iing menuturkan, dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, maka suasana kompetisi antarcalon semakin menarik. Sebab, calon independen bisa melawan hegemoni partai politik. "Ini bisa menjadi alternatif bagi orang-orang yang tidak bisa menembus tembok partai," jelasnya. Artinya, akan timbul kompetisi yang semakin hebat antara orang-orang yang dicalonkan melalui partai politik dengan orang-orang independen. "Tidak ada pilihan lain, jago yang akan diusung partai haruslah mereka yang kira-kira memiliki nilai jual lebih kalau ingin menang," imbuh Iing. Dengan diloloskannya calon independen untuk menjadi bupati Bogor, setidaknya akan mengubah wajah demokrasi di tanah air, khususnya di Kabupaten Bogor. "Insya Allah saya bisa membuktikan dan menyatakan kepada masyarakat bahwa calon independen punya nilai jual. Tujuan saya ikut pilkada ini ingin mengurangi pengangguran, meningkatan pertanian, perikanan dan pendidikan yang selama ini terabaikan," papar Iing. Menurut Iing, tidak mudah bagi calon independen untuk bertarung menjadi calon kepala daerah. Sebab, KPUD mempunyai aturan yang akan mereka tegakkan untuk menyeleksi calon independen tersebut. Persyaratan dukungan minimal serta keterwakilan dari setiap wilayah yang menjadi daerah pemilihan (dapil). Tetapi, bagi calon independen yang terbiasa bermain di akar rumput (grass root), tentu saja bukan hal yang sulit untuk menggapainya. "Persyaratan calon bupati yang harus mendapatkan dukungan minimal 3 persen dari seluruh jumlah masyarakat Kabupaten Bogor itu soal gampang. Malahan saya bisa mendapatkan dukungan lebih dari 70 persen," tegas Iing. Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Bogor SA Elbarnaz menuturkan, tidak mudah menjadi calon independen kalau niatnya hanya main-main atau bahkan ingin menolong calon lainnya. "Bagi calon bupati yang hanya iseng, ada sanksi berat menanti, karena dalam revisi UU 32/2004 itu, salah satu pasalnya menyebutkan, jika calon independen mengundurkan diri setelah disahkan oleh KPUD, maka dia tidak boleh lagi mencalonkan diri di manapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia seterusnya. Jika calon independen mengundurkan diri yang menyebabkan hanya tinggal satu calon, sehingga penentuan calon harus diulang, maka akan didenda sebesar Rp20 miliar," katanya saat ditemui ketika memantau jalannya pilgub Jabar lalu.(rp3) (Redaksi) -------------------------------------------------- Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 -=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===- -= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =- | Official Website: http://www.porsenipar.web.id | ------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------
