Inilah Daftar Tilang Kendaraan Bermotor
Pipiet Tri Noorastuti
Senin, 26 Oktober 2009, 11:22 WIB

VIVAnews - Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat.
Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda naik
sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR
pada 22 Juni lalu.

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1
juta (Pasal 281).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat
menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).

- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan
seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan
knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan
seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca
depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan
berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan
peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal
278).

- Setipa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
(Pasal 287 ayat 1).

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi
atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan
atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau
STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil
tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm
standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).

- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah
tanpa memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

--------------------------------------------------
Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 
-=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===-
-= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =-

| Official Website: http://www.porsenipar.web.id |
------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------

Kirim email ke