Peringatan Ketua MK Jimly Asshiddiqie terhadap
Megawati perlu dicermati.

Sebelum peringatan itu muncul, ada peristiwa tentang
pembatalan UU antiteror oleh MK yang sangat
kontroversial. Alasannya pun sangat parsial.
Mungkinkah ini hanyalah sebagai sebuah cara MK (yang
sangat seperti menjadi Super Kuasa) menjajagi reaksi
publik? Menjajagi sikap publik terhadap keputusan
kontroversial ini penting untuk kemudian melahirkan
keputusan yang akan jauh kontroversial.Inilah yang
saya khawatirkan, bila benar demikian. 

Lalu, muncullah peringatan Ketua MK seperti saya kirim
di bawah ini. Jangan-jangan peringatan ini memang
dimaksudkan untuk menyiapkan Mega dan pendukungnya
untuk bersiap-siap menerima keputusan kontroversial,
misalnya, pada akhirnya Wiranto-Solahudin dimenangkan
dalam kasusnya sehingga maju ke babak kedua, sementara
Mega-Hasyim dikandangkan.

Penjajagan dengan keputusan kontroversial tentang UU
antiteror sudah terjadi. Bila benar itu sebagai
penjajagan, maka sangat berbahayalah apa yang sedang
dipermainkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Salam,
Tangkisan Letug


Ketua MK Jimly Asshiddiqie:
Megawati Bisa Jadi Tereliminasi 
(Kompas, 1 Agustus 2004)

Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly
Asshiddiqie mengatakan, upaya pasangan calon presiden
dari Partai Golkar, Wiranto-Salahuddin Wahid, untuk
mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden ke
Mahkamah Konstitusi harus dipandang sebagai suatu hal
yang serius. Sebab, jika di dalam persidangan terbukti
hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum keliru,
maka posisi Megawati selaku calon presiden yang
menduduki peringkat nomor dua bisa jadi tereliminasi
dan posisinya digantikan oleh Wiranto.
Hal tersebut diungkapkan Jimly Asshiddiqie seusai
seminar nasional "Perlindungan HAM dan Rekonsiliasi
Nasional", Sabtu (31/7). Jika Mahkamah Konstitusi (MK)
membenarkan hasil penghitungan suara Wiranto, putusan
MK ini membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 79 Tahun
2004 tentang Penetapan Hasil Suara dalam Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
"Makanya, kepada semua calon presiden, janganlah
main-main. Dan jangan menganggap sepele pendaftaran
gugatan Wiranto ini. Gunakanlah semua peluang hukum
yang tersedia," jelas Jimly.
Koordinator Tim Hukum Megawati-Hasyim Muzadi, Gayus
Lumbuun, yang dihubungi mengatakan, sama sekali tidak
mengkhawatirkan adanya perubahan pasangan calon yang
akan bertarung pada putaran kedua. "Kalaupun ada
perbedaan data, itu kecil dan tidak signifikan," kata
Gayus.
Ia menambahkan, Tim Mega-Hasyim menggunakan dua jalur
data, yakni data dari Tim Kampanye Mega-Hasyim dan
data dari Mega Center. "Memang ada perbedaan dengan
data KPU, tetapi itu hanya kecil saja. Kami tidak
khawatir akan ada perubahan pasangan calon," kata
Gayus seraya mengatakan, pihaknya siap untuk menguji
bukti-bukti di MK.
Tanggal 11 Agustus
Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang
sengketa pemilu presiden pada Senin (2/8). Diharapkan
pada tanggal 11 Agustus MK sudah bisa memutuskan. MK
sudah memanggil keempat calon presiden yang lain untuk
turut berperan aktif dalam sidang MK. Keempat calon
presiden juga diminta mengirimkan tim kuasa hukumnya
beserta bukti-bukti untuk memperkuat atau melemahkan
bukti-bukti KPU.
Ditanya apakah MK tidak memikirkan implikasi politik
jika Megawati ternyata harus tereliminasi? Jimly
mengatakan bahwa pengadilan haruslah memutus
kebenaran. "Walaupun keputusan MK kelak tidak populer,
tetapi jika di dalam pembuktiannya perhitungan orang
lain yang benar daripada perhitungan KPU, ya kita
katakan hal sebenarnya. Kalau memang terbukti, ya kita
putuskan begitu," jelas Jimly.
Di dalam sidang terbuka di MK, tambah Jimly, semua
pihak bisa melihat proses pembuktian di dalam
persidangan. Tak cuma Wiranto dan KPU saja yang harus
saling membuktikan, tetapi juga Megawati, Susilo
Bambang Yudhoyono, Amien Rais, dan Hamzah Haz.
"Bisa saja bukti-bukti yang diajukan oleh Susilo
Bambang Yudhoyono dan Amien Rais justru mendukung
bukti-bukti yang diajukan Wiranto. Bisa jadi. Nah,
dari pembuktian di persidangan itu, bisa jadi nanti
posisi Megawati tereliminasi dan digantikan oleh
Wiranto," jelas Jimly.
Di dalam gugatannya yang didaftarkan 29 Juli lalu,
Wiranto mengklaim suaranya yang hilang sebanyak
5.434.660 yang tersebar di 26 provinsi. Dalam
gugatannya, Wiranto mengklaim suara yang diperolehnya
31.721.448 suara, melebihi perolehan suara Megawati
(31.559.104). Jumlah suara yang diraih Wiranto jika
dikabulkan oleh MK hanya selisih sedikit dari
perolehan suara Megawati, yakni 122.344 suara.
Yudhoyono memperoleh 39. 838.164 suara, Amien Rais
meraih 17.389.931 suara, dan Hamzah mendapat 3.569.861
suara. Jika klaim suara Wiranto ini dibenarkan MK,
Yudhoyono dan Wiranto-lah yang akan maju dalam putaran
kedua pemilihan umum presiden 20 September
2004.(VIN/bdm)


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0408/02/Politikhukum/1182320.htm
2 Agustus 2004

Hakim Konstitusi Jangan Berkomentar 
Jakarta, Kompas - Hakim konstitusi yang akan mengadili
sengketa perolehan suara hasil pemilu presiden putaran
pertama untuk tidak memberikan komentar apa pun
sebelum putusan dikeluarkan. Hakim konstitusi yang
akan mengadili sidang sengketa pemilu pasti memiliki
kepentingan. Karena itu, apabila yang bersangkutan
memberikan komentar, bisa menimbulkan kesan memihak.
"Sebaiknya, para hakim tidak memberikan komentar apa
pun sampai mengambil keputusan," kata Guru Besar Hukum
Tata Negara Prof (Emeritus) Dr HR Sri Soemantri M SH,
Minggu (1/8) malam. Dia dimintai tanggapannya soal
pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie
bahwa jika di dalam persidangan terbukti MK hasil
penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum keliru, maka
posisi Megawati selaku calon presiden yang menduduki
peringkat nomor dua bisa jadi tereliminasi dan
posisinya digantikan Wiranto (Kompas, 1/8).
Kendati demikian, Soemantri berkeyakinan, sembilan
hakim konstitusi yang akan memeriksa, mengadili, dan
mengambil keputusan sengketa hasil pemilu bisa
bertindak jujur dan menjunjung tinggi keadilan, lepas
dari pengaruh politik. "Memang kita tahu ada tiga yang
berasal dari DPR, ada tiga dari MA, dan tiga yang
datang dari presiden. Tapi, kalau tiga dianggap
memihak, masih ada enam hakim yang lain sebagai
penyeimbang," paparnya.
Uji kedewasaan
Secara terpisah, Pusat Studi Pengembangan Kawasan
(PSPK) Laode Ida menilai, putusan MK soal perselisihan
suara pemilu menimbulkan keresahan bagi pihak yang
kalah, khususnya di kalangan elite. Karena itu,
keputusan MK sekaligus akan menguji sejauh mana
kedewasaan para elite menyikapi putusan hukum. "Apa
pun hasilnya, apabila Wiranto menang dan Megawati
harus tereliminasi, saya kira kelompok Megawati harus
menerima kekalahan itu. Sebaliknya, juga seperti itu,"
ucap Laode.
Laode melihat putusan MK soal hasil pemilu akan lebih
banyak meresahkan elite ketimbang rakyat. Pasalnya,
masyarakat cenderung pasrah terhadap berbagai putusan
yang dihasilkan. Sedangkan elite, memiliki berbagai
kepentingan.
Menurut Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Pramono Anung, langkah yang dilakukan Tim
Wiranto mengajukan gugatan ke MK adalah movement,
gerakan politik semata. Berdasarkan pengecekan data di
lapangan, dia tidak yakin ada perbedaan data yang
signifikan seperti yang disampaikan tim Wiranto-Wahid.
"Saya melihat, ini bagian dari movement," kata
Pramono.
Pramono juga mengharapkan agar tidak ada data yang
dimanipulasi. Menghadapi sidang MK, pihaknya juga
telah menyiapkan sejumlah data pembanding. Tim
dipimpin oleh Heri Achmadi dan Gayus Lumbuun.
Salah satu Ketua DPP PDI-P Roy BB Janis yang ditemui
di tempat sama, meminta pada para hakim konstitusi
agar menangani perkara ini dengan penuh integritas.
"Jangan sampai karena ada latar belakang politik
tertentu, MK jadi bermain atau berpihak," tegasnya.
Sedangkan Ketua Tim Hukum Wiranto-Wahid, Yan Juanda
menegaskan bahwa soal sengketa suara tidak bisa
dilihat dari besar kecilnya selisih suara. "Saya masih
ingat ketika bertemu dengan Mahkamah Konstitusi saat
melakukan persiapan, dikatakan kalau ditemukan selisih
dua suara saja, KPPS harus melakukan penghitungan
suara," tegas Yan Juanda.
Namun, Koordinator bidang Pengawasan Panitia Pengawas
Pemilu (Panwas) Didik Supriyanto mengingatkan,
terlepas apa pun putusan MK atas gugatan hasil
pemilihan umum presiden-wakil presiden, hal itu
merupakan peluang untuk memperbaiki kesalahan yang
terjadi dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
suara. Selain itu, proses di MK juga bisa sebagai
pembuktian benar-tidaknya dugaan manipulasi hasil
penghitungan oleh penyelenggara pemilu. "Dengan
demikian, putusan MK bisa sekaligus menjadi patokan
bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengganti
perangkatnya yang terbukti melanggar ketentuan," kata
Didik. (SUT/dik)

See:
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0408/01/nasional/1181634.htm



                
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - 50x more storage than other providers!
http://promotions.yahoo.com/new_mail


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke