Saya punya usul, bagaimana kalau untuk kasus-kasus
korupsi dibentuk peradilan khusus dengan nama Mahkamah
Korupsi, yang bentuknya seperti Mahkamah Konstitusi
namun Mahkamah Korupsi tsb dapat memberikan pidana
kepada pelaku-pelaku korupsi.
--- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Suara Karya
> 2 Agutus 2004
> 
> Peradilan KorupsiDan Masa Depan Indonesia
> Oleh Frans Hendra Winata
> 
> 
> Rakyat Indonesia baru saja kehilangan seorang putra
> terbaiknya, Jenderal
> (Purn) Pol Hoegeng Iman Santoso, mantan Kapolri yang
> seumur hidupnya telah
> memberikan teladan mengenai pentingnya berpegang
> teguh pada kejujuran. Tanpa
> bermaksud mengultuskan pribadi Pak Hoegeng, kondisi
> mental dan moral bangsa
> Indonesia saat ini berada dalam titik yang
> menyedihkan. Korupsi telah
> menjadi the way of life bangsa Indonesia. Korupsi
> merasuk hingga ke segala
> aspek kehidupan - tidak hanya dalam birokrasi,
> tetapi sudah sampai pada
> perilaku kehidupan sehari-hari. Berbicara mengenai
> pemberantasan korupsi di
> Indonesia, rasanya bagaikan menggapai awan karena
> setiap usaha yang telah
> dilakukan berakhir percuma. Paling hanya bertahan
> seumur jagung.
> Berdasarkan laporan Kejaksaan Agung, dari 1.198
> kasus korupsi yang diperiksa
> dalam kurun Januari 2002 sampai April 2004, kerugian
> negara yang timbul
> mencapai sekitar Rp 22 triliun (2.35 miliar dolar
> AS). Bahkan Transparency
> International yang berkedudukan di Berlin
> menempatkan Indonesia sebagai
> negara terkorup di dunia dalam beberapa tahun
> terakhir ini.
> Dari 584 kasus korupsi di Indonesia, yang
> diperkarakan pada tahun 2003
> tercatat hanya Rp 1,2 miliar yang dapat dikembalikan
> kepada negara. Saat ini
> saja, diduga APBN kita bocor sebesar 30 persen per
> tahun. Itu semua
> membuktikan betapa parahnya tingkat korupsi di
> Indonesia.
> Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
> diwarnai sikap skeptis
> masyarakat terhadap kemampuan lembaga ini untuk bisa
> mengurangi atau menekan
> korupsi di Indonesia. Seakan lembaga tersebut sudah
> divonis terlebih dahulu
> bahwa segala usaha memberantas korupsi di Indonesia
> adalah tindakan sia-sia.
> Meski begitu, sekecil apa pun peluang memberantas
> korupsi di negara ini
> tetap harus terus dicoba dan diperjuangkan. Usaha
> KPK menjalankan tugasnya
> patut kita hargai dan kita dukung. Kasus dugaan
> korupsi terhadap Gubernur
> Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) kiranya dapat
> dijadikan barometer
> sejauh mana KPK mampu membuktikan kemampuannya dalam
> pemberantasan korupsi
> di Indonesia.
> Dalam upaya memberantas korupsi, pemerintah telah
> mengesahkan UU No 30 Tahun
> 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
> Korupsi (UU KPK) sebagai
> langkah lanjutan terhadap pemberlakuan UU No 31
> Tahun 1999 tentang
> Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain mengatur
> mengenai pembentukan
> KPK, UU KPK juga mengatur mengenai peradilan korupsi
> di Indonesia.
> Berdasarkan pasal 54 ayat (2) UU KPK Pengadilan
> Tindak Pidana Korupsi
> dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan
> yurisdiksinya mencakup
> seluruh wilayah Republik Indonesia. Dibentuknya
> pengadilan khusus korupsi
> tersebut dapat menjadi sarana bagi KPK dalam
> menjalankan tugasnya yang
> mencakup sebagai penuntut umum dalam peradilan
> tindak pidana korupsi. Hanya
> saja, sampai saat ini Pengadilan Tindak Pidana
> Korupsi belum pernah
> menyidangkan kasus korupsi kelas kakap apalagi
> sampai menjatuhkan vonis
> terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
> Semua masalah tersebut adalah tantangan bagi KPK dan
> Pengadilan Tindak
> Pidana Korupsi dalam menjalankan tugasnya.
> Memberantas korupsi dibutuhkan
> kerja keras dan keberanian melawan arus. KPK dan
> Pengadilan Tindak Pidana
> Korupsi saat ini mempunyai kesempatan emas untuk
> membuktikan komitmen dan
> perjuangan mereka dalam pemberantasan korupsi.
> Pengadilan Tindak Pidana
> Korupsi harus mampu menunjukkan kualitasnya dengan
> kerja hakim-hakim
> Pengadilan Negeri dan Hakim Ad Hoc yang akan
> ditunjuk untuk menyidangkan
> perkara tersebut.
> Berdasarkan UU KPK, penyelesaian kasus korupsi harus
> dapat diselesaikan
> maksimal selama 240 hari mulai dari tingkat pertama
> sampai kasasi. Kiranya
> hakim-hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut
> harus memiliki
> integritas, komitmen, dan keberanian dalam memutus
> perkara dengan
> seadil-adilnya.
> KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus mampu
> dan berani mengirim
> semua pelaku korupsi ke balik terali besi bilamana
> terbukti bersalah. Di
> sisi lain jaksa dan hakim juga harus bekerja
> profesional dan optimal dalam
> memberantas korupsi. Kita berharap agar upaya
> pemberantasan korupsi bukan
> hanya utopia, tetapi nyata dan perlu demi survival
> bangsa dan negara
> Indonesia.***
> Frans Hendra Winarta, adalah advokat dan
> anggota Komisi Hukum Nasional.
> 
> 



                
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - 50x more storage than other providers!
http://promotions.yahoo.com/new_mail


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke