Kalau menurut saya pak Sandy, Untuk posisi Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung sebaiknya dipilih orang2 yang punya kredibilitas tinggi. Tidak perlu dari orang Karier. Tapi orang yang jujur dan punya kemampuan manajemen yang tinggi.
Contohnya bisa saja yang jadi Jagung Adnan Buyung Nasution, Kapolri: Abdulhakim Garuda Nusantara, dll. Diharapkan orang2 di atas bisa memberantas korupsi, baik di lembaga yang mereka pimpin, mau pun badan2 lainnya. Salam Agus Nizami --- Sandy Dwiyono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saya punya usul, bagaimana kalau untuk kasus-kasus > korupsi dibentuk peradilan khusus dengan nama > Mahkamah > Korupsi, yang bentuknya seperti Mahkamah Konstitusi > namun Mahkamah Korupsi tsb dapat memberikan pidana > kepada pelaku-pelaku korupsi. > --- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Suara Karya > > 2 Agutus 2004 > > > > Peradilan KorupsiDan Masa Depan Indonesia > > Oleh Frans Hendra Winata > > > > > > Rakyat Indonesia baru saja kehilangan seorang > putra > > terbaiknya, Jenderal > > (Purn) Pol Hoegeng Iman Santoso, mantan Kapolri > yang > > seumur hidupnya telah > > memberikan teladan mengenai pentingnya berpegang > > teguh pada kejujuran. Tanpa > > bermaksud mengultuskan pribadi Pak Hoegeng, > kondisi > > mental dan moral bangsa > > Indonesia saat ini berada dalam titik yang > > menyedihkan. Korupsi telah > > menjadi the way of life bangsa Indonesia. Korupsi > > merasuk hingga ke segala > > aspek kehidupan - tidak hanya dalam birokrasi, > > tetapi sudah sampai pada > > perilaku kehidupan sehari-hari. Berbicara mengenai > > pemberantasan korupsi di > > Indonesia, rasanya bagaikan menggapai awan karena > > setiap usaha yang telah > > dilakukan berakhir percuma. Paling hanya bertahan > > seumur jagung. > > Berdasarkan laporan Kejaksaan Agung, dari 1.198 > > kasus korupsi yang diperiksa > > dalam kurun Januari 2002 sampai April 2004, > kerugian > > negara yang timbul > > mencapai sekitar Rp 22 triliun (2.35 miliar dolar > > AS). Bahkan Transparency > > International yang berkedudukan di Berlin > > menempatkan Indonesia sebagai > > negara terkorup di dunia dalam beberapa tahun > > terakhir ini. > > Dari 584 kasus korupsi di Indonesia, yang > > diperkarakan pada tahun 2003 > > tercatat hanya Rp 1,2 miliar yang dapat > dikembalikan > > kepada negara. Saat ini > > saja, diduga APBN kita bocor sebesar 30 persen per > > tahun. Itu semua > > membuktikan betapa parahnya tingkat korupsi di > > Indonesia. > > Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) > > diwarnai sikap skeptis > > masyarakat terhadap kemampuan lembaga ini untuk > bisa > > mengurangi atau menekan > > korupsi di Indonesia. Seakan lembaga tersebut > sudah > > divonis terlebih dahulu > > bahwa segala usaha memberantas korupsi di > Indonesia > > adalah tindakan sia-sia. > > Meski begitu, sekecil apa pun peluang memberantas > > korupsi di negara ini > > tetap harus terus dicoba dan diperjuangkan. Usaha > > KPK menjalankan tugasnya > > patut kita hargai dan kita dukung. Kasus dugaan > > korupsi terhadap Gubernur > > Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) kiranya > dapat > > dijadikan barometer > > sejauh mana KPK mampu membuktikan kemampuannya > dalam > > pemberantasan korupsi > > di Indonesia. > > Dalam upaya memberantas korupsi, pemerintah telah > > mengesahkan UU No 30 Tahun > > 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana > > Korupsi (UU KPK) sebagai > > langkah lanjutan terhadap pemberlakuan UU No 31 > > Tahun 1999 tentang > > Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain > mengatur > > mengenai pembentukan > > KPK, UU KPK juga mengatur mengenai peradilan > korupsi > > di Indonesia. > > Berdasarkan pasal 54 ayat (2) UU KPK Pengadilan > > Tindak Pidana Korupsi > > dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan > > yurisdiksinya mencakup > > seluruh wilayah Republik Indonesia. Dibentuknya > > pengadilan khusus korupsi > > tersebut dapat menjadi sarana bagi KPK dalam > > menjalankan tugasnya yang > > mencakup sebagai penuntut umum dalam peradilan > > tindak pidana korupsi. Hanya > > saja, sampai saat ini Pengadilan Tindak Pidana > > Korupsi belum pernah > > menyidangkan kasus korupsi kelas kakap apalagi > > sampai menjatuhkan vonis > > terhadap pelaku tindak pidana korupsi di > Indonesia. > > Semua masalah tersebut adalah tantangan bagi KPK > dan > > Pengadilan Tindak > > Pidana Korupsi dalam menjalankan tugasnya. > > Memberantas korupsi dibutuhkan > > kerja keras dan keberanian melawan arus. KPK dan > > Pengadilan Tindak Pidana > > Korupsi saat ini mempunyai kesempatan emas untuk > > membuktikan komitmen dan > > perjuangan mereka dalam pemberantasan korupsi. > > Pengadilan Tindak Pidana > > Korupsi harus mampu menunjukkan kualitasnya dengan > > kerja hakim-hakim > > Pengadilan Negeri dan Hakim Ad Hoc yang akan > > ditunjuk untuk menyidangkan > > perkara tersebut. > > Berdasarkan UU KPK, penyelesaian kasus korupsi > harus > > dapat diselesaikan > > maksimal selama 240 hari mulai dari tingkat > pertama > > sampai kasasi. Kiranya > > hakim-hakim yang akan menyidangkan perkara > tersebut > > harus memiliki > > integritas, komitmen, dan keberanian dalam memutus > > perkara dengan > > seadil-adilnya. > > KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus > mampu > > dan berani mengirim > > semua pelaku korupsi ke balik terali besi bilamana > > terbukti bersalah. Di > > sisi lain jaksa dan hakim juga harus bekerja > > profesional dan optimal dalam > > memberantas korupsi. Kita berharap agar upaya > > pemberantasan korupsi bukan > > hanya utopia, tetapi nyata dan perlu demi survival > > bangsa dan negara > > Indonesia.*** > > Frans Hendra Winarta, adalah advokat dan > > anggota Komisi Hukum Nasional. > > > > > > > > > __________________________________ > Do you Yahoo!? > Yahoo! Mail - 50x more storage than other providers! > http://promotions.yahoo.com/new_mail > ===== Visit my daughter's homepage at: http://www.geocities.com/hana_hanifah7 __________________________________ Do you Yahoo!? New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages! http://promotions.yahoo.com/new_mail ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

