Ekonom Neoliberalis yang disponsori IMF, WTO, dan World Bank kelihatannya bertindak semakin jauh. Air Minum diprivatisasi.
Jangan2 udara untuk bernafas nanti juga akan diprivatisasi. Bayar dulu, baru boleh nafas...:) Rasulullah SAW bersabda: ''Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang penggembalaan (hutan/perkebunan), dan api (BBM/Listrik). Dan harga dari ketiga bahan tersebut adalah haram.'' (HR Ibnu Majah). --- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/04/opini/1572303.htm > > Jumat, 04 Maret 2005 > > > > > Privatisasi Air Minum > > > Oleh Nila Ardhianie > > KOMPAS, Rabu, 16 Februari 2005, memuat artikel > dengan judul "Proyek Pengelolaan Air Minum Segera > Ditenderkan", yang berisi rencana pemerintah untuk > segera melakukan privatisasi pengelolaan air minum. > Segera yang dimaksud di sini benar-benar SEGERA > karena tender sudah akan dimulai bulan depan, Maret > 2005. Berita yang dilengkapi tabel berisi daftar 20 > proyek penyediaan air senilai 380,5 juta dollar AS > ini betul-betul mengejutkan mengingat sampai saat > ini Peraturan Pemerintah tentang Air Minum dan > Sanitasi serta Pengusahaan Sumber Daya Air belum > disahkan, bahkan Desember tahun lalu, konsultasi > publik masih dilakukan di beberapa kota untuk > membahas rancangan PP ini. > > Selain itu, sampai saat ini Indonesia belum > memiliki Undang-Undang (UU) Privatisasi, sedangkan > UU No 7 tentang Sumber Daya Air sendiri sangat > riskan bila dijadikan landasan hukum yang memadai > bagi privatisasi sumber daya air karena sangat > longgar mengatur peran swasta di sektor air. > Apalagi, saat ini UU tersebut masih berada di > Mahkamah Konstitusi (MK), menghadapi tuntutan dari > ratusan warga masyarakat dan puluhan organisasi yang > meminta MK membatalkan pasal- pasal yang berhubungan > dengan dibukanya secara luas peluang swasta > mengusahakan sumber daya air di Indonesia. > > Dari artikel tersebut juga diketahui bahwa > rencana pemerintah memulai tender untuk tiga proyek > terlebih dahulu, yaitu proyek di Ciledug, Ciparen > dan Solo-Sukoharjo. Menariknya, dari semua proyek > pendahuluan ini, yang akan diprivatisasi adalah > sumber air atau air bakunya, bukan Perusahaan Daerah > Air Minum (PDAM)-nya seperti yang selama ini banyak > dibahas. Pada tiga proyek ini, model kerja sama > privatisasi yang ditawarkan adalah konsesi, artinya > keseluruhan operasi, pemeliharaan, dan investasi > sumber air sepenuhnya akan berada di tangan swasta. > > Hal yang sangat penting diperhatikan, masih > banyak penduduk Indonesia yang memperoleh air untuk > kebutuhan sehari-hari langsung dari sumber air (air > sungai, danau, mata air, waduk, dan lain-lain). Jika > kemudian sumber airnya dikuasai oleh badan usaha > swasta, jelas akan banyak penduduk yang akan > kehilangan akses mereka terhadap air. Mereka tidak > bisa lagi mengambil air untuk kebutuhan sehari-hari > karena swasta tentunya akan menetapkan berbagai > peraturan yang bersifat mengamankan aset mereka, > yang itu juga berarti limitasi akses bagi pengguna > lainnya. > > Dengan menguasai sumber air, sebetulnya > perusahaan juga akan memiliki kontrol yang sangat > besar terhadap sosial ekonomi suatu wilayah. > Memiliki hak mengelola sumber air secara praktis > jauh lebih menguntungkan karena perusahaan tidak > perlu repot-repot berurusan dengan tarif, pekerja, > dan hal lain yang biasanya menyertai privatisasi > PDAM. Enaknya lagi, "kekuasaan" yang dimiliki jauh > lebih besar karena dapat mengontrol alokasi air, > baik bagi PDAM maupun pemanfaat air lain dari sumber > tersebut. > > Privatisasi PDAM > > Artikel ringkas Kompas itu juga > mengindikasikan akan dilakukannya privatisasi > terhadap berbagai PDAM yang saat ini beroperasi di > tingkat kabupaten/kota. Contohnya Pekanbaru, di situ > disebutkan, Pekanbaru akan ditawarkan apabila > kontrak yang saat ini sudah ditandatangani > dihentikan. Kota-kota lain yang masuk dalam daftar > di antaranya adalah Samarinda, Tegal, Semarang, > Yogyakarta, dan Magelang. > > Privatisasi PDAM adalah hal yang sangat > kontradiktif dengan jawaban tertulis pemerintah yang > diwakili Departemen Pekerjaan Umum bertanggal 28 > Januari 2005 kepada MK sehubungan dengan tuntutan > judicial review yang diajukan masyarakat untuk > menguji UU Sumber Daya Air. Di situ disebutkan bahwa > sesuai Pasal 40 Ayat (4) dan Penjelasan UU No 7, > peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan > masyarakat dalam sistem penyediaan air minum hanya > dimungkinkan pada wilayah yang belum ada > penyelenggaranya (badan usaha milik negara/badan > usaha milik daerah). Berbagai PDAM di kota-kota yang > masuk dalam daftar proyek masih berfungsi sehingga > memberikan penawaran kepada swasta untuk mengelola > PDAM di kota-kota tersebut jelas merupakan > pelanggaran terhadap UU Sumber Daya Air. > > Selain itu, mengikuti logika berpikir > penyusunan peraturan yang umum, di mana panduan > teknis dibuat sesudah peraturan pemerintah disahkan, > maka mestinya sampai saat ini keputusan menteri yang > akan digunakan pemerintah daerah (pemda) untuk > melakukan tender juga belum dimiliki. Jadi, panduan > apa yang akan digunakan pemda untuk melakukan tender > privatisasi air minum karena secara tegas disebutkan > oleh Direktur Jenderal Tata Perkotaan dan Tata > Pedesaan Departemen Pekerjaan Umum Patana > Rantetoding bahwa tender privatisasi air minum akan > dilakukan oleh pemda, peran pemerintah pusat hanya > memberikan panduan supaya tender sesuai syarat dan > peraturan yang ada. > > Kontrak konsesi > > Dari 20 proyek yang ditawarkan, 75 persen di > antaranya menawarkan bentuk konsesi dan sisanya > built, operate, and tranfer. Kontrak model ini > sebetulnya termasuk yang sudah mulai banyak > ditinggalkan karena banyak kota di berbagai negara > mengalami hal-hal yang sangat buruk sebagai buah > dari konsesi, misalnya Manila dan Buenos Aires. Di > Manila, tarif naik sampai sekitar 500 persen, 3.000 > pegawai dipecat atau dipaksa menjalani pensiun dini > untuk memotong biaya operasional perusahaan sehingga > keuntungan semakin besar. Ketika pada akhirnya > berbagai permasalahan tidak dapat diselesaikan Suez, > perusahaan swasta asal Perancis yang memperoleh > kontrak konsesi ini memutuskan hengkang dari kota > itu sambil minta ganti rugi sebesar 303 juta dollar > AS atas investasi yang diklaim telah dikeluarkan > perusahaan. > > Di Jakarta sendiri, privatisasi PDAM Jaya, > baik oleh RWE Thames maupun Ondeo Suez, membuahkan > banyak masalah. Mulai dari transparansi kepemilikan > saham, di mana sebetulnya pengelola air di Jakarta > sudah sepenuhnya swasta karena 95 persen saham > dimiliki swasta asing dan 5 persen swasta nasional > sehingga nama Thames Pam Jaya maupun Pam Lyonaisse > Jaya sama sekali tidak tepat karena PAM Jaya > sebenarnya sama sekali tidak memiliki saham di dua > perusahaan itu. > > Belum lagi masalah water tariff dan water > charge yang setiap bulannya selalu selisih. Water > charge, yaitu imbalan yang diminta swasta, selalu > lebih tinggi dari tarif air yang dibayar warga, > selisih yang terus terjadi tiap bulan kemudian > dihitung sebagai utang PAM Jaya yang sudah tidak > punya kemampuan membayar apa-apa karena memang sudah > tidak berproduksi lagi. Satu-satunya cara membayar > utang, ya dengan menaikkan tarif. Lebih hebatnya > lagi, jika karena satu dan lain hal PAM > Jaya/Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakhiri > kontrak, kita harus membayar kepada swasta seluruh > investasi yang diklaim telah ditanam di Indonesia > dan keuntungan prospektif dari separuh sisa masa > kontrak yang nilainya sering disebut-sebut Rp 450 > miliar. > > Tanpa mekanisme pengaturan yang kuat dan > transparan, dapat dipastikan kontrak model kontrak > konsesi akan menimbulkan berbagai persoalan bagi > konsumen, khususnya yang menyangkut equity, kenaikan > tarif, akses, dan transparansi. Hal ini sangat > mungkin terjadi karena operasi sepenuhnya dilakukan > oleh swasta dan memang tidak memiliki tanggung jawab > langsung kepada publik, kecuali disebutkan dalam > kontrak. Selain itu, masa konsesi yang panjang, > biasanya 25-30 tahun, akan melemahkan kemampuan > pemerintah karena selama masa itu maksimalnya mereka > hanya bisa jadi pengawas saja, kesempatan untuk > membangun kapasitas menjadi pengelola sumber daya > air yang kompeten akan hilang, lalu bagaimana > jadinya setelah masa konsesi habis dan semua aset > kembali diserahkan ke pemerintah? Jangan-jangan > karena merasa tidak punya visi dan pengalaman > praktis mengelola, pemerintah akan meminta swasta > kembali beroperasi dan terus-menerus menguasai > sumber daya yang merupakan hajat hidup orang banyak. > Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 masih sama kan bunyinya? > Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di > dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan > sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. > > NILA ARDHIANIE Direktur AMRTA Institute for > water literacy dan Dewan Pengarah Koalisi Rakyat > Untuk Hak Atas Air > > > > [Non-text portions of this message have been > removed] > === message truncated === ===== Bacalah artikel tentang Islam di: http://www.nizami.org __________________________________ Celebrate Yahoo!'s 10th Birthday! Yahoo! Netrospective: 100 Moments of the Web http://birthday.yahoo.com/netrospective/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/