Harian Komentar 1 April 2005 Korupsi, Koruptif Oleh: Tonny Mangundap
Pemahaman makna korupsi di Indonesia sering dibelokkan dengan maksud terselubung untuk melakukan pembenaran atas perilaku diri sendiri, kelompok, atau aparat pe-nyelenggara negara. kelompok ini memaknakan korupsi ha-nya sebagai tindak pidana korupsi, dengan kata lain hanya mengakui dan menganggap ada korupsi apabila seseorang diambil tindakan hukum ber-dasarkan undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-undang nomor 31 tahun 1999. Tolok ukur pemberantasan korupsi semata-mata adalah rangkaian tindakan hukum oleh aparat yang mengguna-kan perangkat undang-un-dang pemberantasan korupsi dalam bentuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta peradilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Area penanganan korupsi dalam arti ini berada di seputar kepolisian, kejaksaan, komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pengadilan. Se-bagai akibatnya para pelaku dengan mudah bersembunyi atau pun membebaskan diri di balik undang-undang formal dan prosedural dengan meng-andalkan asas praduga tak bersalah (rule of law) putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, proses hukum yang sedang berjalan dan lain-lain. Dengan demikian seluruh perbuatan yang belum berada pada area aparat penegak hukum tidak masuk hitungan sebagai korupsi atau dengan kata lain bentuk permintaan imbalan, suap, sogok, serta perilaku koruptif lainnya bukan termasuk korupsi. Menurut hemat kami hal ini merupakan kekeliruan men-dasar oleh karena menimbul-kan kondisi yang sebagian rupa sehingga masyarakat merasakan korupsi di mana-mana dan kapan saja, namun aparatur negara menangga-pinya bahwa hal itu harus dibuktikan lebih dulu. Korupsi, koruptif dan tindak pidana korupsi seharusnya dipahami secara sama dalam arti serta hakikat yang tidak boleh dibeda-bedakan. Meng-artikan serta meninjau ko-rupsi seharusnya tidak sema-ta-mata berdasarkan perun-dang-undangan saja, karena jika demikian nanti akan ter-bentuk oleh masalah interpre-tasi unsur-unsur pembuktian serta prosedur penanganan. Bahwa hukum tidak meng-akomodir perilaku koruptif hal mana ternyata dari rumusan undang-undang tindak pidana korupsi yang hanya mencakup tiga elemen, yaitu: 1. Secara melawan hukum memperkaya diri. 2. Menyalahgunakan kewe-nangan/jabatan. 3. Merugikan negara. Betapa besar perbedaan persepsi mengenai korupsi hal mana dapat dirasa dalam menyikapi suap; di negara-ne-gara maju, suap identik de-ngan korupsi. Di sini korupsi identik dengan mengambil uang negara. Berdasarkan per-sepsi yang berbeda tersebut maka perbuatan suap disikapi secara lemah karena dianggap bukan korupsi. Lebih para lagi ketika kita menyikapi peni-laian dunia international bah-wa Indonesia adalah salah sa-tu negara paling korup di dunia (tahun 2005 peringkat keempat dari 102 negara dan tahun 2003 peringkat keenam dari 133 negara). Mengapa Indonesia ter-masuk dalam rangking negara paling korup? Sebabnya: 1. Secara kuantitatif yang di-rasakan oleh banyak orang dalam masyarakat memang memberikan petunjuk adanya praktik-praktik koruptif yang berada pada banyak tempat serta sektor-sektor masya-rakat dalam proses meperoleh pelayanan. 2. Secara substantif suasana korupsi banyak kita rasakan ketika masyarakat sulit me-misahkan antara suatu tin-dakan yang kenyataannya membebani masyarakat namun warta tidak dapat ber-buat lain karena warga terse-but harus memperoleh pela-yanan tertentu. Pembebanan dilakukan dengan dalih antara lain untuk perbaikan fasilitas, tidak adanya anggaran, atau untuk kepentingan umum. Lebih dari itu kemudian di berbagai penyimpangan ini dilegatimasi melalui suatu produk yang tertulis sehingga penyimpangan tersebut resmi berlaku secara mengikat atau sebagai suatu kebijakan, de-ngan kata lain disini kita sulit membedakan antara suatu penyimpangan/kejahatan dengan suatu kebijakan/aturan perundang-undangan. 3. Salah satu indikasi suatu koruptif di Indonesia adalah banyaknya penyelenggara ne-gara yang memegang jabatan rangkap baik dalam peme-rintahan, institusi kenegaraan, swasta, organisasi secara se-rentak, sehingga tentunya da-pat menimbulkan potensi con-flict of interest dalam melak-sanakan berbagai jabatan secara bersamaan. Akibat dan konflik kepentingan ini selain kecendurungan terjadinya penyimpangan, juga dapat berupa kebijakan dan atau pun tindakan yang bersifat koruptif. Korupsi yang semula bersifat personal (individual) kemudian merambah ke arah yang ber-sifat struktural. Lebih dari itu telah menjadi kultural atau membudaya, bahkan kemu-dian menjadi sistemik. Dikata-kan personal karena hampir selalu disebut bahwa pelaku-nya adalah oknum/perseora-ngan dan bukan instusional. Ia mewakili dirinya sendiri, ber-tindak untuk kepentingan pribadi dan bukan atas nama organisasi/instansi tempat ia bekerja. Bersifat struktural karena ternyata penyelewengan korupsi merambah bukan saja pada oknum tertentu tetapi telah masuk dalam struktur kelembagaan sehingga pada hakikatnya lembaga tersebut sudah dicemari korupsi secara kualitas maupun kuantitas. Untuk menanggulangi korupsi maupun praktik koruptif ada beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain : a. Adanya tekad yang kon-kret dari seluruh pimpinan penyelenggara negara khu-susnya pimpinan pemerin-tahan untuk memberantas serta mencegah perilaku koruptif. b. Pembaruan perangkat perundangan dengan memfor-mulasikan bentuk-bentuk perbuatan koruptif yang lebih konkret dan tidak konven-sional sebagaimana rumusan perundangan saat ini. c. Praktik koruptif yang men-jadi kebiasaan sebenarnya jus-tru paling sering terjadi dan ba-nyak sekali memberi penderi-taan pada masyarakat karena langsung dirasakan oleh ma-syarakat sehari-hari. Praktik semacam itu bagi pelakunya harus diambil tindakan lang-sung dan tegas bahkan kalau perlu bersifat final. d. Meningkatkan kualitas pelayanan merupakan prinsip utama dari asas pemerintahan yang baik (good governance). e. Semua bentuk pelayanan publik oleh aparatur harus gratis. Karena itu bentuk pem-berian apapun baik sebelum , pada waktu atau pun setelah pemberian pelayanan publik harus dilarang dan diambil tindakan tegas terhadap pelakunya.(*) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/