http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=193072&kat_id=23 REPUBLIKA Minggu, 03 April 2005 21:00:00
Kelak Produk Halal Harus Diregistrasi ke Depag Laporan: Ferry Kisihandi Jakarta-RoL-- Departemen Agama (Depag) akan meminta pengusaha meregistrasikan produk yang telah mendapatkan sertifikat halal kepada pihaknya. Ini terkait dengan konsep dasar yang akan dituangkan Depag ke delam Rancangan Undang-Undang tentang Produk Halal. Menteri Agama beberapa waktu lalu telah mengajukan izin prakarsa kepada Presiden. Pada Maret 2005, Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet mengirimkan surat menanggapi hal itu kepada Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin. Kasubdit Halal pada Direktorat Urusan Agama Islam Departemen Agama (Depag), Nadjib Anwar, menyatakan bahwa apa yang ada di dalam konsep dasar adalah upaya pihaknya untuk menerapkan hal yang semestinya. ''Produk halal merupakan tanggung jawab Depag oleh karena itu mestinya registrasi produk halal berada di bawah kewenangan Depag,'' katanya kepada Republika di Jakarta, Ahad (3/4). Dalam proses sertifikasi produk halal selama ini, berdasarkan nota kesepahaman antara Menag, Menkes, dan MUI tahun 1996 serta SKB Menag dan Menkes tahun 1985 perusahaan akan menyerahkan surat permohonan kepada Badan POM. Selanjutnya, unsur dari Badan POM, MUI, serta Depag melakukan kunjungan ke pabrik. Bahan-bahan yang terkait dengan produk akan dianalisa di laboratorium. Kemudian akan diajukan ke komisi fatwa MUI. Nadjib menyatakan bahwa setelah komisi fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut maka produk yang telah bersertifikat halal itu akan diregistrasi oleh Badan POM. Melalui konsep dasar yang dimiliki Depag, jelasnya, nantinya setelah mendapatkan sertifikasi halal maka produk tersebut tak diregistrasi oleh Badan POM lagi melainkan oleh Depag. Meski demikian Badan POM tetap dilibatkan dalam proses sertifikasi. Nantinya proses sertifikasi tetap melibatkan tiga unsur yaitu Depag, Badan POM, dan MUI. Namun dengan pengalihan tugas yang berbeda. MUI tetap terkait dengan fatwa yang diberikan atas suatu produk. Depag memiliki tugas pula untuk melakukan registrasi sedangkan Badan POM selain tergabung dalam tim pemeriksaan di lapangan juga bertanggung jawab atas kesehatan atau higienitas produk. Menurut Nadjib dengan wewenang registrasi berada di Depag maka telah sesuai dengan proporsinya. Selain itu, juga kewenangan ini dianggap Depag sebagai tugasnya untuk memonitoring produk halal yang berada di pasaran. ''Kami sangat bertanggung jawab atas beredarnya produk halal di pasaran sebab sebagian besar konsumen di Indonesia adalah Muslim yang sangat peduli dengan kehalalan apa yang mereka konsumsi,'' tegasnya. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/