http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=193072&kat_id=23
REPUBLIKA
Minggu, 03 April 2005  21:00:00

Kelak Produk Halal Harus Diregistrasi ke Depag
Laporan: Ferry Kisihandi


Jakarta-RoL-- Departemen Agama (Depag) akan meminta pengusaha meregistrasikan 
produk yang telah mendapatkan sertifikat halal kepada pihaknya. Ini terkait 
dengan konsep dasar yang akan dituangkan Depag ke delam Rancangan Undang-Undang 
tentang Produk Halal. 


Menteri Agama beberapa waktu lalu telah mengajukan izin prakarsa kepada 
Presiden. Pada Maret 2005, Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet 
mengirimkan surat menanggapi hal itu kepada Menteri Hukum dan HAM, Hamid 
Awaludin. 


Kasubdit Halal pada Direktorat Urusan Agama Islam Departemen Agama (Depag), 
Nadjib Anwar, menyatakan bahwa apa yang ada di dalam konsep dasar adalah upaya 
pihaknya untuk menerapkan hal yang semestinya. ''Produk halal merupakan 
tanggung jawab Depag oleh karena itu mestinya registrasi produk halal berada di 
bawah kewenangan Depag,'' katanya kepada Republika di Jakarta, Ahad (3/4).

Dalam proses sertifikasi produk halal selama ini, berdasarkan nota kesepahaman 
antara Menag, Menkes, dan MUI tahun 1996 serta SKB Menag dan Menkes tahun 1985 
perusahaan akan menyerahkan surat permohonan kepada Badan POM. Selanjutnya, 
unsur dari Badan POM, MUI, serta Depag melakukan kunjungan ke pabrik. 
Bahan-bahan yang terkait dengan produk akan dianalisa di laboratorium. Kemudian 
akan diajukan ke komisi fatwa MUI.

Nadjib menyatakan bahwa setelah komisi fatwa menetapkan kehalalan produk 
tersebut maka produk yang telah bersertifikat halal itu akan diregistrasi oleh 
Badan POM. Melalui konsep dasar yang dimiliki Depag, jelasnya, nantinya setelah 
mendapatkan sertifikasi halal maka produk tersebut tak diregistrasi oleh Badan 
POM lagi melainkan oleh Depag. Meski demikian Badan POM tetap dilibatkan dalam 
proses sertifikasi. 


Nantinya proses sertifikasi tetap melibatkan tiga unsur yaitu Depag, Badan POM, 
dan MUI. Namun dengan pengalihan tugas yang berbeda. MUI tetap terkait dengan 
fatwa yang diberikan atas suatu produk. Depag memiliki tugas pula untuk 
melakukan registrasi sedangkan Badan POM selain tergabung dalam tim pemeriksaan 
di lapangan juga bertanggung jawab atas kesehatan atau higienitas produk. 

Menurut Nadjib dengan  wewenang registrasi berada di Depag maka telah sesuai 
dengan proporsinya. Selain itu, juga kewenangan ini dianggap Depag sebagai 
tugasnya untuk memonitoring produk halal yang berada di pasaran. ''Kami sangat 
bertanggung jawab atas beredarnya produk halal di pasaran sebab sebagian besar 
konsumen di Indonesia adalah Muslim yang sangat peduli dengan kehalalan apa 
yang mereka konsumsi,'' tegasnya. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke