Media Indonesia
Rabu, 20 April 2005 10:30 WIB

Sejumlah Ulama Desak KUII Bongkar Kembali Kasus Al Zaitun


JAKARTA--MIOL: Sejumlah ulama yang mewakili ormas dan tokoh Islam mendesak agar 
Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) IV membongkar kembali dokumen laporan 
lengkap Tim Investigasi Majelis Ulama Indonesia tentang Pesantren Al Zaitun, 
Indramayu, Jawa Barat yang diduga terkait gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Desakan tersebut disampaikan sejumlah ulama yang mewakili ormas dan tokoh Islam 
kepada Panitia Penyelenggara KUII IV di Jakarta, Rabu.


Pernyataan bersama itu antara lain didukung oleh Pimpinan Pusat Rabithah 
Ma'ahid Islamiyah (RMI), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), 
Lembaga Al Irsyad, MUI DKI Jakarta, dan Badan Kerjasama Silahturahmi Pondok 
Pesantren Indonesia (BKSPPI), serta sejumlah ormas lainnya.

Pernyataan bersama itu didukung oleh tokoh Islam KH A Aziz Masyuri (Ketua RMI), 
M Amin Djamaluddin (Ketua LPPI), Masyuri Syahid (MUI DKI Jakarta), Geys Amar 
(Ketua Al Isryad), KH Ahmad Cholil Ridwan (Ketua BKSPPI).

Mereka meminta KUII IV segera merekomendasikan kepada pemerintah, TNI, Polri, 
dan instansi terkait untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan bijaksana 
terhadap gerakan NII yang terkait dengan Pondok Pensantern Al Zaitun. Menurut 
mereka, ukhuwah Islamiyah yang bermartabat hanya bisa ditegakkan apabila semua 
pihak menghormati asas keadilan dan penegakan hukum.


Mereka juga mengancam apabila momentum KUII IV tidak menindaklanjuti persoalan 
tersebut maka mereka tidak segan-segan untuk melaporkan sendiri kepada pihak 
yang berwajib agar segera ditindaklanjuti.
Dalam pernyataannya, mereka juga menduga adanya oknum Pimpinan Harian MUI Pusat 
dan Balitbang Depag yang sengaja menutupi kebenaran atas adanya bukti-bukti 
yang terkait dengan gerakan sistematis yang menyesatkan dan melawan Konstitusi 
NKRI.

Selain menyampaikan pernyataan sikap itu, mereka juga melampirkan laporan 
lengkap Tim Invetigasi MUI tentang Pesantren Al Zaitun pada Oktober 2002 serta 
salinan Berita Acara Sita Jaminan dari Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu 
atas sebidang tanah milik masyarakat yang digunakan sebagai kandang peternakan 
sapi dan laboratorium pertanian Al Zaitun, yang telah dimenangkan oleh pihak 
masyarakat di tingkat Mahkamah Agung.
KUII IV berlangsung di Hotel Sahid Jakarta sejak Minggu (17/4) dan dijadwalkan 
berakhir pada Kamis (21/4). (Ant/OL-1)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke