http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-362%7CN Senin, 25 April 2005 Polri Siapkan 700 Polwan dan 226 RPK Untuk Tangani Korban KDRT Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta.Upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai wujud implementasi dari Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Polri akan mempersiapkan sebanyak 700 Polwan di seluruh Indonesia untuk di tempatkan pada Ruang Pelayanan Khusus (RPK). Saat ini Pori telah membentuk 226 RPK di 25 Polda di seluruh Indonesia untuk melayani masyarakat yang menjadi korban KDRT.
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Kombes Pol. Drs. Bambang Purnomosidi Penyidik Utama DIT I Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (21/04/05). Menurut Bambang, Kapolri sendiri telah memerintahkan untuk mensosialisasikan UU Penghapusan KDRT ini dijajaran kepolisian sampai pada tingkat Polres. Polri saat ini juga menyiapkan pendataan yang seragam untuk korban KDRT. Apa yang dilakukan oleh kepolisian ini menurut Bambang adalah sebagai respon Polri dalam menanggapi UU No 23 Tentang Penghapusan KDRT. Namun demikian, meskipun segala upaya telah dilakukan oleh Polri, Bambang mengakui dalam pelaksanaan dilapangan, masih terhambat oleh beberapa hal, salah satunya adalah petugas kepolisian dalam banyak kasus masih kurang responsif dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam rumah tangga. Tidak responsifnya petugas dalam menangani kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) setidaknya menjadi salah satu faktor yang menghambat proses penyidikan terhadap kasus KDRT. Selain petugas yang kurang responsif, kendala lain yang menghambat penyidikan adalah keterbukaan pihak keluarga korban yang masih kurang. Pihak keluarga berusaha selalu menutupi, khususnya kasus yang terkait dengan kekerasan seksual. Masalah seksual masih dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat. Masalah pemukulan terhadap anak oleh keluarga juga masih dianggap wajar juga menjadi kendala. Kendala lain dalam penyidikan adalah masalah budaya keluarga yang memposisikan pihak suami sebagai tulang punggung dalam rumah tangga, sehingga segala tindakan yg dilakukan oleh suami cenderung dimaafkan. Bambang juga menegaskan bahwa lemahnya budaya hukum masyarakat pada umumnya, dan budaya aparat pemerintah, khususnya budaya hukum para penegak hukum, karena banyak UU disahkan tidak dapat ditegakkan dgn baik dan kendala lain yang dialami adalah masalah rumusan delik dalam suatu UU banyak tidak jelas atau terlalu umum. Namun demikian, meskipun mengalami sejumlah kendala di lapangan, menurut Bambang pihaknya akan terus berupaya memperbaikinya dan tetap berkomitmen untuk mengurangi tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam masyarakat. Untuk itulah Bambang meminta agar proses ini harus dilaksanakan secara bersama-sama dan sinergis antara penegak hukum, pemerintah dan pihak-pihak terkait seperti LSM. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/