http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-362%7CN
Senin, 25 April 2005
Polri Siapkan 700 Polwan dan 226 RPK Untuk Tangani Korban KDRT 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta.Upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga 
sebagai wujud implementasi dari Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah 
Tangga, Polri akan mempersiapkan sebanyak 700 Polwan di seluruh Indonesia untuk 
di tempatkan pada Ruang Pelayanan Khusus (RPK). Saat ini Pori telah membentuk 
226 RPK di 25 Polda di seluruh Indonesia untuk melayani masyarakat yang menjadi 
korban KDRT. 

Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Kombes Pol. Drs. Bambang Purnomosidi 
Penyidik Utama DIT I Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (21/04/05). Menurut 
Bambang, Kapolri sendiri telah memerintahkan untuk mensosialisasikan UU 
Penghapusan KDRT ini dijajaran kepolisian sampai pada tingkat Polres. Polri 
saat ini juga menyiapkan pendataan yang seragam untuk korban KDRT. Apa yang 
dilakukan oleh kepolisian ini menurut Bambang adalah sebagai respon Polri dalam 
menanggapi UU No 23 Tentang Penghapusan KDRT. 

Namun demikian, meskipun segala upaya telah dilakukan oleh Polri, Bambang 
mengakui dalam pelaksanaan dilapangan, masih terhambat oleh beberapa hal, salah 
satunya adalah petugas kepolisian dalam banyak kasus masih kurang responsif 
dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam rumah 
tangga. Tidak responsifnya petugas dalam menangani kasus KDRT (Kekerasan Dalam 
Rumah Tangga) setidaknya menjadi salah satu faktor yang menghambat proses 
penyidikan terhadap kasus KDRT. 

Selain petugas yang kurang responsif, kendala lain yang menghambat penyidikan 
adalah keterbukaan pihak keluarga korban yang masih kurang. Pihak keluarga 
berusaha selalu menutupi, khususnya kasus yang terkait dengan kekerasan 
seksual. Masalah seksual masih dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat. 
Masalah pemukulan terhadap anak oleh keluarga juga masih dianggap wajar juga 
menjadi kendala. 

Kendala lain dalam penyidikan adalah masalah budaya keluarga yang memposisikan 
pihak suami sebagai tulang punggung dalam rumah tangga, sehingga segala 
tindakan yg dilakukan oleh suami cenderung dimaafkan. Bambang juga menegaskan 
bahwa lemahnya budaya hukum masyarakat pada umumnya, dan budaya aparat 
pemerintah, khususnya budaya hukum para penegak hukum, karena banyak UU 
disahkan tidak dapat ditegakkan dgn baik dan kendala lain yang dialami adalah 
masalah rumusan delik dalam suatu UU banyak tidak jelas atau terlalu umum. 

Namun demikian, meskipun mengalami sejumlah kendala di lapangan, menurut 
Bambang pihaknya akan terus berupaya memperbaikinya dan tetap berkomitmen untuk 
mengurangi tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam masyarakat. 
Untuk itulah Bambang meminta agar proses ini harus dilaksanakan secara 
bersama-sama dan sinergis antara penegak hukum, pemerintah dan pihak-pihak 
terkait seperti LSM. 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke